Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2025/PN Bks Lolita Trisna Simanjuntak Edy Putra Gunawan Damanik Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lolita Trisna Simanjuntak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Edy Putra Gunawan Damanik
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Utang tertanggal 15 Januari 2022 yang telah dibuat dan disepakati oleh Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan mengikat demi hukum;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat dengan tidak membayar atau melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Utang tertanggal 15 Januari 2022 yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih;
  4. Menyatakan Sah dan Berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam persidangan Gugatan Sederhana a quo;
  5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil serta bunga kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus, dengan rincian sebagai berikut :
    1. Menghukum Tergugat membayar total kerugian materiil senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat;
    2. Menghukum Tergugat membayar bunga berdasarkan undang-undang sebesar 6% (enam persen) per tahun selama 2 (dua) tahun kepada Penggugat sejak tanggal jatuh tempo sampai dengan didaftarkannya Gugatan a quo dengan nilai sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
  6. Menyatakan Sah dan Berharga seluruh Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta benda Tergugat berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki XL7 berwarna oranye dengan nomor polisi B 2010 KZX;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada bantahan (verzet) dan keberatan;
  8. Menghukum dan membebankan kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Atau,

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex A quo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak