Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
414/Pdt.G/2026/PN Bks PT. Angkutan Bersahaja Indonesia PT. Tri Media Logistik Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 414/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 31 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Angkutan Bersahaja Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Heru Setiyono, SH., MH., CLA.PT. Angkutan Bersahaja Indonesia
Tergugat
NoNama
1PT. Tri Media Logistik
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT membayar Kerugian Materiil dan Immateriil kepada PENGGUGAT sejumlah sebesar Rp. 532.500.000,- (Lima ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), secara langsung dan seketika lunas pada saat putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan perincian sebagai berikut:
  4. Kerugian Materiil:
  5. Berupa biaya-biaya tagihan terhadap TERGUGAT atas pengiriman barang yang telah diselesaikan oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 232.500.000,-        (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
  6. Berupa biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar Jasa Lawyer akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh TERGUGAT yaitu sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);
  7. Kerugian Immateriil:

Berupa terganggunya kegiatan usaha, waktu dan tenaga yang harus dikeluarkan PENGGUGAT untuk melakukan upaya penagihan, serta terganggunya keuangan perusahaan, kepercayaan dan hubungan bisnis PENGGUGAT dengan pihak-pihak lain yang berkepentingan, dengan nilai kerugian sebesar Rp. 200.000.000,-     (dua ratus juta rupiah).

  1. Menghukum TERGUGAT atas tindakan yang tidak melakukan pelunasan pembayaran terhadap PENGGUGAT, sehingga mengalami kerugian, terhitung sejak tanggal gugatan ini didaftarkan dan wajib membayar bunga 6 % (enam persen) pertahun, terhitung dari tanggal gugatan didaftarkan sampai dengan putusan perkara a quo ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 10 % (sepuluh persen) dari nilai kerugian materiil, dan immateriil yang harus dibayarkan kepada PENGGUGAT, atas setiap hari keterlambatan TERGUGAT tidak melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar              Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT, atas setiap hari keterlambatan TERGUGAT tidak melaksanakan isi Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad), meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membebankan segala biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau, apabila Ketua/Majelis Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak