Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
478/Pdt.G/2025/PN Bks Achmaddi Barita Siburian Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 478/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Achmaddi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irvan Purwanegara, SH.Achmaddi
Tergugat
NoNama
1Barita Siburian
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang benar dan beritikad baik;
  3. Menyatakan Akad Perjanjian Pembiayaan Rumah Dan Tanah Dengan Jaminan Penyerahan Hak Milik, nomor : 001/BUM/APP/III/08 yang dibuat dibawah tangan pada tanggal 23 April 2008 antara PENGGUGAT (ACHMADDI, S.E.) dengan TERGUGAT (Drs. BARITA SIBURIAN) adalah sah menurut hukum;
  4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera / ingkar janji (wanprestasi) dalam pelaksanaan Akad Perjanjian Pembiayaan Rumah Dan Tanah Dengan Jaminan Penyerahan Hak Milik, nomor : 001/BUM/APP/III/08 tanggal 23 April 2008;
  5. Menyatakan TERGUGAT tidak memiliki itikad baik terhadap PENGGUGAT;
  6. Menyatakan kerugian materil yang dialami oleh PENGGUGAT akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat sejumlah total Rp.251.365.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah);
  7. Menyatakan kerugian imateril (moril) yang dialami oleh PENGGUGAT akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat sejumlah total Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar keseluruhan kerugian materil dan imateril (moril) yang dialami Penggugat sejumlah Rp.751.365.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah);
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari dalam hal TERGUGAT tidak melaksanakan isi putusan (condemnatoir) dalam perkara ini;
  10. Menyatakan putusan dalam perkara gugatan ini dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi atau peninjauan kembali dari TERGUGAT (uitvoerbaar bij voorraad);
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.

 

SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak