Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pid.Pra/2026/PN Bks HAMDI SAPUTRA KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO BEKASI KOTA Cq penyidik reserse kriminal unit ranmor Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 14/Pid.Pra/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 12 Okt. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HAMDI SAPUTRA
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO BEKASI KOTA Cq penyidik reserse kriminal unit ranmor
Advokat
Petitum Permohonan

PETITUM

 

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon HAMDI SAPUTRA berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor SP.Tap/142/VI/RES.1.6/2026/Restro Bks Kota tanggal 24 Juni 2026 adalah TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
  3. Menyatakan tindakan Penangkapan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/119/VI/RES.1.6/2026/Restro Bks Kota tanggal 24 Juni 2026 adalah TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
  4. Menyatakan tindakan Penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/114/VI/RES.1.6/2026/Restro Bks Kota tanggal 25 Juni 2026 adalah TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
  5. Menyatakan segala tindakan Upaya Paksa terhadap Pemohon yang semata-mata didasarkan pada Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas adalah tidak sah menurut hukum;
  6. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan segera setelah putusan Praperadilan ini diucapkan, apabila Pemohon masih berada dalam tahanan;
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, martabat serta nama baiknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  8. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sesuai dengan ketentuan hukum;

 

Atau,

Apabila Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 11

Pihak Dipublikasikan Ya