Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.Sus/2026/PN Bks Andreas Immanuel, S.H. FEBRIYADI AGUS SALIM als EBY bin AGUS SALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 162/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–2628/M.2.17.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Andreas Immanuel, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRIYADI AGUS SALIM als EBY bin AGUS SALIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

Bahwa Terdakwa FEBRIYADI AGUS SALIM als EBY bin AGUS SALIM pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Gang Posis, RT/RW 006/011, Desa Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor atau menurut pasal 165 ayat 2 UU No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP, Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang mengadili perkara ini karena Terdakwa ditahan di Kota Bekasi dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan telah melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Mahdi (DPO) melalui aplikasi WhatsApp yang memerintahkan Terdakwa untuk mengambil suatu paket dan kemudian mengantarkannya ke wilayah Jakarta Utara. Atas perintah tersebut, Terdakwa menyanggupi dan kemudian menuju lokasi yang telah ditentukan oleh Mahdi (DPO). Sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian, di lokasi tersebut datang seorang pengemudi ojek online yang menyerahkan 1 (satu) buah kotak sepatu kepada Terdakwa. Setelah menerima kotak sepatu tersebut, Terdakwa mengetahui bahwa di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berkode I, II, dan III yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto ± 307,70 gram;
  • Bahwa selanjutnya, sebelum Terdakwa sempat mengantarkan narkotika tersebut ke tempat tujuan sebagaimana diperintahkan oleh Bang Mahdi (DPO), pada sekitar pukul 21.30 WIB bertempat di Gang Posis, RT/RW 006/011, Desa Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Terdakwa didatangi oleh anggota Kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota Satuan Reserse Narkoba dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti yang telah disita berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 307,70 gram yang berada di dalam kotak sepatu yang dipegang oleh Terdakwa, serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB.0442/NNF/2025 tanggal 05 Februari 2026 terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, yang setelah dibuka di dalamnya terdapat:
  • 1 (satu) buah plastik klip kode “I” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 91,7250 gram, diberi nomor barang bukti 0401/2026/OF;
  • 1 (satu) buah plastik klip kode “II” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 90,4173 gram, diberi nomor barang bukti 0402/2026/OF;
  • 1 (satu) buah plastik klip kode “III” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 89,3782 gram, diberi nomor barang bukti 0403/2026/OF;

yang kemudian dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik, dengan hasil bahwa barang bukti dengan nomor 0401/2026/OF sampai dengan 0403/2026/OF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

  • Bahwa Terdakwa bertugas sebagai perantara untuk mengambil dan mengantarkan narkotika tersebut ke lokasi yang telah ditentukan, dengan upah sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) untuk setiap 1 (satu) bungkus narkotika yang berhasil diantarkan, yang pembayarannya dilakukan melalui transfer ke rekening Terdakwa;
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa juga telah beberapa kali melakukan perbuatan serupa, yaitu menerima dan mengantarkan narkotika jenis sabu dari Mahdi (DPO) sebanyak 2 (dua) kali pada bulan Desember 2025 dan Januari 2026 di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan;
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah dihukum, yaitu pada tahun 2014 telah dipidana dalam perkara tindak pidana narkotika jenis ganja berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, yang telah dijalani oleh Terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan Salemba dan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau dinas terkait lainnya, untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu/Metamfetamina tersebut dan tidak ada kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun penelitian yang dilakukan oleh Terdakwa.

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

 

Bahwa Terdakwa FEBRIYADI AGUS SALIM als EBY bin AGUS SALIM pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Gang Posis, RT/RW 006/011, Desa Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor atau menurut pasal 165 ayat 2 UU No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP, Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang mengadili perkara ini karena Terdakwa ditahan di Kota Bekasi dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Mahdi (DPO) melalui aplikasi WhatsApp yang memerintahkan Terdakwa untuk mengambil suatu paket dan kemudian mengantarkannya ke wilayah Jakarta Utara. Atas perintah tersebut, Terdakwa menyanggupi dan kemudian menuju lokasi yang telah ditentukan oleh Mahdi (DPO). Sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian, di lokasi tersebut datang seorang pengemudi ojek online yang menyerahkan 1 (satu) buah kotak sepatu kepada Terdakwa. Setelah menerima kotak sepatu tersebut, Terdakwa mengetahui bahwa di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berkode I, II, dan III yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto ± 307,70 gram;
  • Bahwa kemudian pada sekitar pukul 21.30 WIB bertempat di Gang Posis, RT/RW 006/011, Desa Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Terdakwa didatangi oleh anggota Kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota Satuan Reserse Narkoba dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti yang telah disita berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 307,70 gram yang berada di dalam kotak sepatu yang dipegang oleh Terdakwa, serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB.0442/NNF/2025 tanggal 05 Februari 2026 terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, yang setelah dibuka di dalamnya terdapat:
  • 1 (satu) buah plastik klip kode “I” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 91,7250 gram, diberi nomor barang bukti 0401/2026/OF;
  • 1 (satu) buah plastik klip kode “II” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 90,4173 gram, diberi nomor barang bukti 0402/2026/OF;
  • 1 (satu) buah plastik klip kode “III” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 89,3782 gram, diberi nomor barang bukti 0403/2026/OF;

yang kemudian dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik, dengan hasil bahwa barang bukti dengan nomor 0401/2026/OF sampai dengan 0403/2026/OF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

  • Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah dihukum, yaitu pada tahun 2014 telah dipidana dalam perkara tindak pidana narkotika jenis ganja berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, yang telah dijalani oleh Terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan Salemba dan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau dinas terkait lainnya, untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu/Metamfetamina tersebut dan tidak ada kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun penelitian yang dilakukan oleh Terdakwa.

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------

Pihak Dipublikasikan Ya