| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD REZA Bin ISKANDAR pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2025 bertempat di Toko Kosmetik di Jalan Caringin Rt.010 Rw.005 Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota diantaranya Saksi SYARIFUDIN, Saksi JENESDRI AGRETAMA dan Saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI mendapat informasi dari masyarakat adanya penjualan obat-obat keras tanpa ijin edar yang dijual di sebuah Toko Kosmetik yang beralamat di Jalan Caringin Rt.010 Rw.005 Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi. Berbekal informasi tersebut selanjutnya Saksi SYARIFUDIN, Saksi JENESDRI AGRETAMA dan Saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI melakukan penyelidikaan terhadap Toko Kosmetik tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang cukup selanjutnya Saksi SYARIFUDIN, Saksi JENESDRI AGRETAMA dan Saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI melakukan penindakan terhadap Toko Kosmetik yang beralamat di Toko Kosmetik yang beralamat di Jalan Caringin Rt.010 Rw.005 Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD REZA Bin ISKANDAR dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Toko Kosmetik tersebut Saksi SYARIFUDIN, Saksi JENESDRI AGRETAMA dan Saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI menemukan sediaan farmasi tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi, berupa :
1. 272 (dua ratus tujuh puluh dua) butir tablet terbungkus kemasan warna silver garis hijau berhologram AG
2. 96 (sembilan puluh enam) bungkus plastik klip bening masing masing berisi 5 (lima) butir pil warna kuning dengan total keseluruhan 480 (empat ratus delapan puluh) butir pil warna kuning
3. 82 (delapan puluh dua) butir tablet terbungkus kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL
4. Uang tunai pecahan campuran sejumlah Rp. 1.556.000,- (satu juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah)
5. 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna ungu berikut simcard nomor 0831 6273 2632
Selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD REZA Bin ISKANDAR beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa semua obat yang dijual atau diedarkan oleh Terdakwa MUHAMMAD REZA Bin ISKANDAR didapat dari Pak WA (DPO) dengan cara dikirimkan melalui anak buah Pak WA (DPO) yang bernama Bang COCO (DPO) dimana apabila Bang COCO (DPO) datang ke Toko Kosmetik, Bang COCO (DPO) langsung mengambil kunci toko dibawah batu semen kemudian membuka dan masuk ke dalam took untuk meletakan obat-obatan tersebut untuk Terdakwa MUHAMMAD REZA Bin ISKANDAR jual . Kemudian Terdakwa MUHAMMAD REZA Bin ISKANDAR menjual obat-obatan tersebut dengan cara apabila pembeli datang ke toko kemudian MUHAMMAD REZA Bin ISKANDAR memberikan obat sesuai dengan yang pembeli minta dan pembeli memberikan uang sesuai dengan harga obat tersebut.
- Bahwa obat keras yang Terdakwa MUHAMMAD REZA Bin ISKANDAR jual dengan harga :
• 1 (satu) lempeng isi 10 (sepuluh) butir obat/tablet kemasan warna silver garis hijau berhologram AG (tramadol) Terdakwa MUHAMMAD REZA Bin ISKANDAR jual seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), apabila di jual satuan Terdakwa MUHAMMAD REZA Bin ISKANDAR jual seharga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
• Pil kuning isi 5 (lima) butir Terdakwa MUHAMMAD REZA Bin ISKANDAR jual dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
• 1 (satu) lempeng isi 10 (sepuluh) butir tablet TRIHEXYPHENIDYL dijual dengan harga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) apabila Terdakwa jual satuan perbutir Terdakwa jual Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD REZA Bin ISKANDAR dalam menjual obat-obat keras tanpa ijin edar tersebut mendapatkan gaji sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulan dan uang makan perhari sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupaih) perharinya;
- Bahwa obat yang dijual oleh Terdakwa MUHAMMAD REZA Bin ISKANDAR adalah benar obat keras berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian Nomor W/LPMF/BB/152/VIII/2025 dengan hasil pengujian Nama Sampe Tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua muda hijau berhologram “Original Asli AG” sebanyak 20 Tablet dengan hasil Tramadol Positif , Nomor W/LPMF/BB/153/VIII/2025 dengan hasil pengujian Nama Sampe Tablet berwarna kuning orange berlogo “MF” dibungkus dalam plastic klip bening sebanyak 20 Tablet dengan hasil Trihexyphenidyl positif. Dibuat dan ditandatangani oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian KUSWARDANI, S.Si., Apt., M.Farm.
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD REZA Bin ISKANDAR dalam hal kegiatan menjual, mengedarkan maupun mendistribusikan berupa : 272 (dua ratus tujuh puluh dua) butir tablet terbungkus kemasan warna silver garis hijau berhologram AG, 96 (sembilan puluh enam) bungkus plastik klip bening masing masing berisi 5 (lima) butir pil warna kuning dengan total keseluruhan 480 (empat ratus delapan puluh) butir pil warna kuning, 82 (delapan puluh dua) butir tablet terbungkus kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL tersebut dengan menggunakan Toko Kosmetik yang beralamat di Jalan Caringin Rt.010 Rw.005 Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi. Demikian pula perbuatan Terdakwa MUHAMMAD REZA Bin ISKANDAR mengedarkan sediaan farmasi tersebut tidak memiliki perizinan usaha untuk melakukan kegiatan usaha dibidang kefarmasian tersebut, sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD REZA Bin ISKANDAR melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sedian farmasi tidak memenuhi Standar Cara Distribusi Obat yang Baik, hal ini bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan --------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD REZA Bin ISKANDAR pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2025 bertempat di Toko Kosmetik di Jalan Caringin Rt.010 Rw.005 Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025, sekira pukul 12.30 Wib tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota diantaranya Saksi SYARIFUDIN, Saksi JENESDRI AGRETAMA dan Saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI melakukan penindakan terhadap Toko Kosmetik di Jalan Caringin Rt.010 Rw.005 Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD REZA Bin ISKANDAR dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Toko Kosmetik tersebut Saksi SYARIFUDIN, Saksi JENESDRI AGRETAMA dan Saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI menemukan sediaan farmasi obat keras, berupa :
1. 272 (dua ratus tujuh puluh dua) butir tablet terbungkus kemasan warna silver garis hijau berhologram AG
2. 96 (sembilan puluh enam) bungkus plastik klip bening masing masing berisi 5 (lima) butir pil warna kuning dengan total keseluruhan 480 (empat ratus delapan puluh) butir pil warna kuning
3. 82 (delapan puluh dua) butir tablet terbungkus kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL
4. Uang tunai pecahan campuran sejumlah Rp. 1.556.000,- (satu juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah)
5. 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna ungu berikut simcard nomor 0831 6273 2632
Selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD REZA Bin ISKANDAR beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa obat yang dijual oleh Terdakwa MUHAMMAD REZA Bin ISKANDAR adalah benar obat keras berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian Nomor W/LPMF/BB/152/VIII/2025 dengan hasil pengujian Nama Sampe Tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua muda hijau berhologram “Original Asli AG” sebanyak 20 Tablet dengan hasil Tramadol Positif , Nomor W/LPMF/BB/153/VIII/2025 dengan hasil pengujian Nama Sampe Tablet berwarna kuning orange berlogo “MF” dibungkus dalam plastic klip bening sebanyak 20 Tablet dengan hasil Trihexyphenidyl positif. Dibuat dan ditandatangani oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian KUSWARDANI, S.Si., Apt., M.Farm
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD REZA Bin ISKANDAR dalam hal melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras berupa : 272 (dua ratus tujuh puluh dua) butir tablet terbungkus kemasan warna silver garis hijau berhologram AG, 96 (sembilan puluh enam) bungkus plastik klip bening masing masing berisi 5 (lima) butir pil warna kuning dengan total keseluruhan 480 (empat ratus delapan puluh) butir pil warna kuning, 82 (delapan puluh dua) butir tablet terbungkus kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL tersebut dengan menggunakan Toko Kosmetik yang beralamat di Jalan Caringin Rt.010 Rw.005 Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi tersebut tidak memiliki keahlian karena Terdakwa MUHAMMAD REZA Bin ISKANDAR tidak dapat membuktikan ijazah dan sertifikat kompetensi dari instansi terkait serta Terdakwa MUHAMMAD REZA Bin ISKANDAR tidak memiliki kewenangan karena tidak memiliki Surat Izin Praktek Apoteker yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Bahwa kegiatan Terdakwa MUHAMMAD REZA Bin ISKANDAR dalam menjual, mengedarkan maupun mendistribusikan obat-obat yaitu yang dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD REZA Bin ISKANDAR tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu karena dikelola tidak sesuai standar dan persyaratan antara lain pengadaan oleh pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan (bukan apoteker yang memiliki izin praktik), disimpan tanpa memperhatikan persyaratan penyimpanan yang ditetapkan Industri Farmasi Produsen (disimpan ditempat sejuk, kering, suhu ruang, jauh dari panas dan cahaya matahari) dan diedarkan/dijual tanpa resep dari dokter, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan----------------
|