Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
498/Pdt.G/2025/PN Bks ANGGI EKO PRASETYO 1.TRIANTO HADIBRATA
2.NICKY YAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 498/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANGGI EKO PRASETYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gegi Ginanjar, S.H.ANGGI EKO PRASETYO
Tergugat
NoNama
1TRIANTO HADIBRATA
2NICKY YAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar pengembalian modal pokok beserta keuntungan dan penalti keterlambatan dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 385.500.000,- (tiga ratus delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) secara penuh dan seketika;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayarkan kerugian immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayarkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Per hari akibat keterlambatan sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan secara nyata dan penuh;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

SUBSIDAIR

 

Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak