Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
REGISTRASI PERKARA NOMOR: PDM – 47 / M.2.17 / Enz.2 / 04 / 2025
- IDENTITAS TERDAKWA:
1.
|
Nama Lengkap
|
:
|
M. AYUB ARISTO MUNANDAR Bin BAHRUL
|
Nomor Identitas
|
:
|
1306120206050002
|
Tempat lahir
|
:
|
Bukit Tinggi
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
19 Tahun / 02 Juni 2005
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jorong Lukok Rt. 000/000 Kel. Sariak Kec. Sungai Pua Kab. Agam Provinsi Sumatera Barat (KTP)
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pedagang
|
Pendidikan
|
:
|
Tidak Sekolah
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
2.
|
Nama Lengkap
|
:
|
TOPAN Bin RIDWAN
|
Nomor Identitas
|
:
|
1306051111000001
|
Tempat lahir
|
:
|
Bukit Tinggi
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
24 Tahun / 11 November 2000
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jorong Koto Gadang Rt. 000/000 Kel. Koto Gadang Kec. IV Koto Kab. Agam Provinsi Sumatera Barat (KTP)
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pedagang
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Penangkapan : masing-masing sejak tanggal 17 Desember 2024;
- Penahanan Rutan
- Ditahan Penyidik : masing-masing sejak tanggal 20 Desember 2024 s/d 08 Januari 2025;
- Diperpanjang PU : masing-masing sejak tanggal 09 Januari 2025 s/d 17 Februari 2025;
- Diperpanjang PN (I) : masing-masing sejak tanggal 18 Februari 2025 s/d 19 Maret 2025;
- Diperpanjang PN (II) : masing-masing sejak tanggal 20 Maret 2025 s/d 18 April 2025
- Ditahan PU : masing-masing sejak tanggal 15 April 2025 s/d 04 Mei 2025;
- DAKWAAN:
KESATU
Bahwa Terdakwa I. M. AYUB ARISTO MUNANDAR Bin BAHRUL dan Terdakwa II. TOPAN Bin RIDWAN pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2024 di Zataka Express Jalan Inspeksi Kalimalang RT.001 RW.009 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa I. M. AYUB ARISTO MUNANDAR Bin BAHRUL dan Terdakwa II. TOPAN Bin RIDWAN telah menerima paket berisikan narkotika jenis ganja di kantor Zataka Express Jalan Inspeksi Kalimalang RT.001 RW.009 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi.
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekitar pukul 08.00 wib Terdakwa II. TOPAN Bin RIDWAN dihubungi oleh KALEK (DPO) melalui telepon WhatsApp yang pada intinya meminta Terdakwa II. TOPAN Bin RIDWAN untuk menerima dan mengambil paket berisikan narkotika jenis ganja yang dikirim dari Bukit Tinggi Sumatera Barat di Zataka Express Jalan Inspeksi Kalimalang RT.001 RW.009 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, kemudian KALEK (DPO) mengirimkan resi pengambilan dan foto paket karung kepada Terdakwa II. TOPAN Bin RIDWAN, selanjutnya Terdakwa II. TOPAN Bin RIDWAN menghubungi Terdakwa I. M. AYUB ARISTO MUNANDAR Bin BAHRUL untuk menemani mengambil paket berisikan Narkotika jenis ganja dengan mengirimkan resi pengambilan dan foto paket karung berisikan Narkotika jenis ganja yang akan diambil dan Terdakwa I. M. AYUB ARISTO MUNANDAR Bin BAHRUL menyetujuinya, kemudian Terdakwa II. TOPAN Bin RIDWAN janjian dengan Terdakwa I. M. AYUB ARISTO MUNANDAR Bin BAHRUL di Pasar Tanah Abang untuk berangkat bersama-sama menuju Zataka Express Jalan Inspeksi Kalimalang RT.001 RW.009 Keluarahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 10.00 wib Terdakwa II. TOPAN Bin RIDWAN bertemu dengan Terdakwa I. M. AYUB ARISTO MUNANDAR Bin BAHRUL di Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat, selanjutnya Terdakwa II. TOPAN bin RIDWAN bersama Terdakwa I. M. AYUB ARISTO MUNANDAR Bin BAHRUL dari Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat memesan Grab untuk menuju ke kantor Zataka Express Jalan Inspeksi Kalimalang RT.001 RW.009 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi.
- Bahwa sekitar pukul 11.30 wib Terdakwa II. TOPAN Bin RIDWAN dan Terdakwa I. M. AYUB ARISTO MUNANDAR Bin BAHRUL tiba di Zataka Express Jalan Inspeksi Kalimalang RT.001 RW.009 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, selanjutnya Terdakwa II. TOPAN Bin RIDWAN meminta Terdakwa I. M. AYUB ARISTO MUNANDAR Bin BAHRUL untuk mengambil paket Narkotika ke dalam kantor Zataka Express, kemudian Terdakwa I. M. AYUB ARISTO MUNANDAR Bin BAHRUL masuk ke dalam kantor Zataka Express dan Terdakwa II. TOPAN Bin RIDWAN menunggu di luar kantor Zataka Express, setelah beberapa menit kemudian Terdakwa I. M. AYUB ARISTO MUNANDAR Bin BAHRUL kembali keluar kantor Zata Express dan bertemu dengan Terdakwa II. TOPAN Bin RIDWAN dan Terdakwa I. M. AYUB ARISTO MUNANDAR Bin BAHRUL mengatakan bahwa petugas Zataka Express sedang istirahat dan selanjutnya Terdakwa II. TOPAN Bin RIDWAN dan Terdakwa I. M. AYUB ARISTO MUNANDAR Bin BAHRUL makan di warung didepan kantor Zataka Express sambil menunggu petugas Zataka Express selesai beristirahat.
- Bahwa sekitar pukul 12.30 wib Terdakwa I. M. AYUB ARISTO MUNANDAR Bin BAHRUL kembali masuk ke dalam kantor Zataka Express untuk mengambil dan menerima paket tersebut sedangkan Terdakwa II. TOPAN Bin RIDWAN menunggu di depan kantor Zataka Express, kemudian Terdakwa I. M. AYUB ARISTO MUNANDAR Bin BAHRUL keluar kantor Zataka Express dengan membawa paket berisikan Narkotika jenis ganja sebanyak 4 (empat) karung dan rencananya paket berisikan Narkotika jenis ganja tersebut akan Terdakwa II. TOPAN Bin RIDWAN dan Terdakwa I. M. AYUB ARISTO MUNANDAR Bin BAHRUL dibawa ke daerah Tanah Abang Jakarta Pusat.
- Bahwa setelah menerima paket sebanyak 4 (empat) karung berisikan Narkotika jenis ganja, kemudian Terdakwa I. M. AYUB ARISTO MUNANDAR Bin BAHRUL dan Terdakwa II. TOPAN Bin RIDWAN diamankan oleh saksi AGUS SUTOPO, saksi MUHAMMAD RIDHA dan saksi ERWIN RILO FAMBUDI yang merupakan Anggota Sat Narkoba Polda Metro Jaya.
- Bahwa dari hasil pengamanan dan penangkapan Terdakwa I. M. AYUB ARISTO MUNANDAR bin BAHRUL dan terdakwa II. TOPAN bin RIDWAN diamankan juga barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk Tecno nomor simcard 0856.8847.588
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam nomor simcard 0822.8578.9399.
- 1 (satu) lembar resi pengiriman barang dengan nomor AWB 104-2733905.
- 1 (satu) lembar resi pengiriman barang dengan nomor AWB 104-2733906.
- 1 (satu) buah karung yang berisikan :
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1050 (seribu lima puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1032 (seribu tiga puluh dua) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1032 (seribu tiga puluh dua) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1028 (seribu dua puluh delapan) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1016 (seribu enam belas) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1049 (seribu empat puluh sembilan) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1090 (seribu sembilan puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1030 (seribu tiga puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1062 (seribu enam puluh dua) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1006 (seribu enam) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1046 (seribu empat puluh enam) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 980 (sembilan ratus delapan puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 994 (sembilan ratus sembilan puluh empat) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 990 (sembilan ratus sembilan puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1018 (seribu delapan belas) gram.
- 1 (satu) buah karung yang berisikan :
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1020 (seribu dua puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1035 (seribu tiga puluh lima) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1028 (seribu dua puluh delapan) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1014 (seribu empat belas) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1045 (seribu empat puluh lima) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 990 (sembilan ratus sembilan puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1020 (seribu dua puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1040 (seribu empat puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1020 (seribu dua puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1010 (seribu sepuluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1090 (seribu sembilan puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 996 (sembilan ratus sembilan puluh enam) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 715 (tujuh ratus lima belas) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1040 (seribu empat puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1008 (seribu delapan) gram.
- 1 (satu) buah karung yang berisikan :
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 710 (tujuh ratus sepuluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1012 (seribu dua belas) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1010 (seribu sepuluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 790 (tujuh ratus sembilan puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 656 (enam ratus lima puluh enam) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 990 (sembilan ratus sembilan puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1045 (seribu empat puluh lima) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 840 (delapan ratus empat puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1020 (seribu dua puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1030 (seribu tiga puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 980 (sembilan ratus sembilan puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1000 (seribu) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 980 (sembilan ratus delapan puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 990 (sembilan ratus sembilan puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1000 (seribu) gram.
- 1 (satu) buah karung yang berisikan :
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1000 (seribu) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1000 (seribu) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1000 (seribu) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1030 (seribu tiga puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1020 (seribu dua puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1030 (seribu tiga puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 970 (sembilan ratus tujuh puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1000 (seribu) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 980 (sembilan ratus delapan puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1000 (seribu) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 980 (sembilan ratus delapan puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1000 (seribu) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1020 (seribu dua puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 990 (sembilan ratus sembilan puluh) gram.
- Bahwa Terdakwa I. M. AYUB ARISTO MUNANDAR Bin BAHRUL dan Terdakwa II. TOPAN Bin RIDWAN bukanlah seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan pula sebagai seorang apoteker atau setidak-tidaknya bukan orang yang memiliki keahlian serta keterampilan khusus atau wewenang dalam menjual atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Di samping itu, perbuatan tersebut Bahwa Terdakwa I. M. AYUB ARISTO MUNANDAR Bin BAHRUL dan Terdakwa II. TOPAN Bin RIDWAN lakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa Terdakwa I. M. AYUB ARISTO MUNANDAR Bin BAHRUL dan Terdakwa II. TOPAN Bin RIDWAN mengetahui bahwa paket tersebut adalah Narkotika jenis Ganja yang dikirim oleh KALEK (DPO).
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No.Lab : 7142/NNF/2024 tanggal 13 Januari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh YUSWARDI, S.Si, Apt.MM dan PRIMA HAJATRI, S.Si, M.Farm disimpulkan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja dengan berat netto 4,3420 (empat koma tiga ribu empat ratus dua puluh) gram (Kode A1), diberi nomor barang bukti 9253/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3510 (empat koma tiga ribu lima ratus sepuluh) gram (Kode A2), diberi nomor barang bukti 9254/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3571 (empat koma, tiga ribu lima ratus tujuh puluh satu ) gram (Kode A3), diberi nomor barang bukti 9255/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3560 (empat koma tiga ribu lima ratus enam puluh) gram (Kode A4), diberi nomor barang bukti 9256/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3570 (empat koma tiga ribu lima ratus tujuh puluh) gram (Kode A5), diberi nomor barang bukti 9257/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3590 (empat koma tiga ribu lima ratus sembilan puluh) gram (Kode A6), diberi nomor barang bukti 9258/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3540 (empat koma tiga ribu lima ratus empat puluh) gram (Kode A7), diberi nomor barang bukti 9259/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3481 (empat koma tiga ribu empat ratus delapan puluh satu) gram (Kode A8), diberi nomor barang bukti 9260/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3516 (empat koma tiga ribu lima ratus enam belas) gram (Kode A9), diberi nomor barang bukti 9261/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3492 (empat koma tiga ribu empat ratus sembilan puluh dua) gram (Kode A10), diberi nomor bukti 9262/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3586 (empat koma tiga ribu lima ratus delapan puluh enam) gram (Kode A11), diberi nomor barang bukti 9263/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3571 (empat koma tiga ribu lima ratus tujuh puluh saty) gram (Kode A12), diberi nomor barang bukti 9264/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3574 (empat koma tiga ribu lima ratus tujuh puluh empat) gram (Kode A13), diberi nomor barang bukti 9265/2025/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3582 (empat koma tiga ribu lima ratus delapan puluh dua) gram (Kode A14), diberi nomor barang bukti 9266/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3573 (empat koma tiga ribu lima ratus tujuh puluh tiga) gram (Kode A15), diberi nomor barang bukti 9267/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3482 (empat koma tiga ribu empat ratus delapan puluh dua) gram (Kode A16), diberi nomor barang bukti 9268/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3472 (empat koma, tiga ribu empat ratus tujuh puluh dua) gram (Kode A17), diberi nomor barang bukti 9269/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3565 (empat koma tiga ribu lima ratus enam puluh lima) gram (Kode A18), diberi nomor barang bukti 9270/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3556 (empat koma tiga ribu lima ratus lima puluh enam) gram (Kode A19), diberi nomor barang bukti 9271/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3564 (empat koma tiga ribu lima ratus enam puluh empat) gram (Kode A20), diberi nomor barang bukti 9272/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3475 (empat koma tiga ribu empat ratus tujuh puluh lima) gram (Kode A21), diberi nomor barang bukti 9273/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3468 (empat koma tiga ribu empat ratus enam puluh delapan) gram (Kode A22), diberi nomor barang bukti 9274/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3552 (empat koma tiga ribu lima ratus lima puluh dua) gram (Kode A23), diberi nomor barang bukti 9275/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3527 (empat koma tiga ribu lima ratus dua puluh tujuh) gr (Kode A24), diberi nomor barang bukti 9276/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3585 (empat koma tiga ribu lima ratus delapan puluh lima) gram (Kode A25), diberi nomor barang bukti 9277/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3570 (empat koma tiga ribu lima ratus tujuh puluh) gram (Kode A26), diberi nomor barang bukti 9278/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3570 (empat koma tiga ribu lima ratus tujuh puluh) gram (Kode A27), diberi nomor barang bukti 9279/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3567 (empat koma tiga ribu lima ratus enam puluh tujuh) gram (Kode A28), diberi nomor barang bukti 9280/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3456 (empat koma tiga ribu empat ratus lima puluh enam) gram (Kode A29), diberi nomor barang bukti 9281/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3572 (empat koma tiga ribu lima ratus tujuh puluh dua) gram (Kode A30), diberi nomor barang bukti 9282/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3452 (empat koma tiga ribu empat ratus lima puluh dua) gram (Kode A31), diberi nomor barang bukti 9283/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3550 (empat koma tiga ribu lima ratus lima puluh) gram (Kode A32), diberi nomor barang bukti 9284/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3564 (empat koma tiga ribu lima ratus enam puluh empat) gram (Kode A33), diberi nomor barang bukti 9285/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3572 (empat koma tiga ribu lima tujuh puluh dua) gram (Kode A34), diberi nomor barang bukti 9286/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3445 (empat koma tiga ribu empat ratus empat puluh lima) gram (Kode A35), diberi nomor barang bukti 9287/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3562 (empat koma tiga ribu lima ratus enam puluh dua) gram (Kode A36), diberi nomor barang bukti 9288/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3540 (empat koma tiga ribu lima ratus empat puluh) gram (Kode A37), diberi nomor barang bukti 9289/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3576 (empat koma tiga ribu lima ratus tujuh puluh enam) gram (Kode A38), diberi nomor barang bukti 9290/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3542 (empat koma tiga ribu lima ratus empat puluh dua) gram (Kode A39), diberi nomor barang bukti 9291/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3566 (empat koma tiga ribu lima ratus enam puluh enam) gram (Kode A40), diberi nomor barang bukti 9292/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3515 (empat koma tiba ribu lima ratus lima belas) gram (Kode A41), diberi nomor barang bukti 9293/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3467 (empat koma tiga ribu empat ratus enam puluh tujuh) gram (Kode A42), diberi nomor barang bukti 9294/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3582 (empat koma tiga ribu lima ratus delapan puluh dua) gram (Kode A43), diberi nomor barang bukti 9295/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3474 (empat koma tiga ribu empat ratus tujuh puluh empat) gram (Kode A44), diberi nomor barang bukti 9296/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3587 (empat koma tiga ribu lima ratus delapan puluh tujuh) gram (Kode A45), diberi nomor barang bukti 9297/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3575 (empat koma tiga ribu lima ratus tujuh puluh lima) gram (Kode A46), diberi nomor barang bukti 9298/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3460 (empat koma tiga ribu empat ratus enam puluh) gram (Kode A47), diberi nomor barang bukti 9299/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3554 (empat koma tiga ribu lima ratus lima puluh empat) gr (Kode A48), diberi nomor barang bukti 9300/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3583 (empat koma tiga ribu lima ratus delapan puluh tiga) gram (Kode A49), diberi nomor barang bukti 9301/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3467 (empat koma tiga ribu empat ratus enam puluh tujuh) gram (Kode A50), diberi nomor barang bukti 9302/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3512 (empat koma tiga ribu lima ratus dua belas) gram (Kode A51), diberi nomor barang bukti 9303/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3432 (empat koma tiga ribu empat ratus tiga puluh dua) gram (Kode A52), diberi nomor barang bukti 9304/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3451 (empat koma tiga ribu empat ratus lima puluh satu) gram (Kode A53), diberi nomor barang bukti 9305/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3547 (empat koma tiga ribu lima ratus empat puluh tujuh) gram (Kode A54), diberi nomor barang bukti 9306/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3573 (empat koma tiga ribu lima ratus tujuh puluh tiga) gram (Kode A55), diberi nomor barang bukti 9307/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3485 (empat koma tiga ribu empat ratus delapan puluh lima) gram (Kode A56), diberi nomor barang bukti 9308/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3526 (empat koma tiga ribu lima ratus dua puluh enam) gram (Kode A57), diberi nomor barang bukti 9309/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3598 (empat koma tiga ribu lima ratus sembilan puluh delapan) gram (Kode A58), diberi nomor barang bukti 9310/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3564 (empat koma tiga ribu lima ratus enam puluh empat) gram (Kode A59), diberi nomor barang bukti 9311/2024/NF.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang buti dengan Nomor: 9253/2024/NF sampai dengan 9311/2024/NF merupakan daun-daun kering adalah benar Positif Narkotika jenis Ganja.
Perbuatan Terdakwa I. M. AYUB ARISTO MUNANDAR Bin BAHRUL dan Terdakwa II. TOPAN Bin RIDWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I. M. AYUB ARISTO MUNANDAR Bin BAHRUL dan Terdakwa II. TOPAN Bin RIDWAN pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2024 di Zataka Express Jalan Inspeksi Kalimalang RT.001 RW. 009 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa I. M. AYUB ARISTO MUNANDAR Bin BAHRUL dan Terdakwa II. TOPAN Bin RIDWAN telah menerima paket berisikan narkotika jenis ganja di kantor Zataka Express Jalan Inspeksi Kalimalang RT.001 RW.009 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi.
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekitar pukul 08.00 wib Terdakwa II. TOPAN Bin RIDWAN dihubungi oleh KALEK (DPO) melalui telepon WhatsApp yang pada intinya meminta Terdakwa II. TOPAN Bin RIDWAN untuk menerima dan mengambil paket berisikan narkotika jenis ganja yang dikirim dari Bukit Tinggi Sumatera Barat di Zataka Express Jalan Inspeksi Kalimalang RT.001 RW.009 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, kemudian KALEK (DPO) mengirimkan resi pengambilan dan foto paket karung kepada Terdakwa II. TOPAN Bin RIDWAN, selanjutnya Terdakwa II. TOPAN Bin RIDWAN menghubungi Terdakwa I. M. AYUB ARISTO MUNANDAR Bin BAHRUL untuk menemani mengambil paket berisikan Narkotika jenis ganja dengan mengirimkan resi pengambilan dan foto paket karung berisikan Narkotika jenis ganja yang akan diambil dan Terdakwa I. M. AYUB ARISTO MUNANDAR Bin BAHRUL menyetujuinya, kemudian Terdakwa II. TOPAN Bin RIDWAN janjian dengan Terdakwa I. M. AYUB ARISTO MUNANDAR Bin BAHRUL di Pasar Tanah Abang untuk berangkat bersama-sama menuju Zataka Express Jalan Inspeksi Kalimalang RT.001 RW.009 Keluarahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 10.00 wib Terdakwa II. TOPAN Bin RIDWAN bertemu dengan Terdakwa I. M. AYUB ARISTO MUNANDAR Bin BAHRUL di Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat, selanjutnya Terdakwa II. TOPAN bin RIDWAN bersama Terdakwa I. M. AYUB ARISTO MUNANDAR Bin BAHRUL dari Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat memesan Grab untuk menuju ke kantor Zataka Express Jalan Inspeksi Kalimalang RT.001 RW.009 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi.
- Bahwa sekitar pukul 11.30 wib Terdakwa II. TOPAN Bin RIDWAN dan Terdakwa I. M. AYUB ARISTO MUNANDAR Bin BAHRUL tiba di Zataka Express Jalan Inspeksi Kalimalang RT.001 RW.009 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, selanjutnya Terdakwa II. TOPAN Bin RIDWAN meminta Terdakwa I. M. AYUB ARISTO MUNANDAR Bin BAHRUL untuk mengambil paket Narkotika ke dalam kantor Zataka Express, kemudian Terdakwa I. M. AYUB ARISTO MUNANDAR Bin BAHRUL masuk ke dalam kantor Zataka Express dan Terdakwa II. TOPAN Bin RIDWAN menunggu di luar kantor Zataka Express, setelah beberapa menit kemudian Terdakwa I. M. AYUB ARISTO MUNANDAR Bin BAHRUL kembali keluar kantor Zata Express dan bertemu dengan Terdakwa II. TOPAN Bin RIDWAN dan Terdakwa I. M. AYUB ARISTO MUNANDAR Bin BAHRUL mengatakan bahwa petugas Zataka Express sedang istirahat dan selanjutnya Terdakwa II. TOPAN Bin RIDWAN dan Terdakwa I. M. AYUB ARISTO MUNANDAR Bin BAHRUL makan di warung didepan kantor Zataka Express sambil menunggu petugas Zataka Express selesai beristirahat.
- Bahwa sekitar pukul 12.30 wib Terdakwa I. M. AYUB ARISTO MUNANDAR Bin BAHRUL kembali masuk ke dalam kantor Zataka Express untuk mengambil dan menerima paket tersebut sedangkan Terdakwa II. TOPAN Bin RIDWAN menunggu di depan kantor Zataka Express, kemudian Terdakwa I. M. AYUB ARISTO MUNANDAR Bin BAHRUL keluar kantor Zataka Express dengan membawa paket berisikan Narkotika jenis ganja sebanyak 4 (empat) karung dan rencananya paket berisikan Narkotika jenis ganja tersebut akan Terdakwa II. TOPAN Bin RIDWAN dan Terdakwa I. M. AYUB ARISTO MUNANDAR Bin BAHRUL dibawa ke daerah Tanah Abang Jakarta Pusat.
- Bahwa setelah menerima paket sebanyak 4 (empat) karung berisikan Narkotika jenis ganja, kemudian Terdakwa I. M. AYUB ARISTO MUNANDAR Bin BAHRUL dan Terdakwa II. TOPAN Bin RIDWAN diamankan oleh saksi AGUS SUTOPO, saksi MUHAMMAD RIDHA dan saksi ERWIN RILO FAMBUDI yang merupakan Anggota Sat Narkoba Polda Metro Jaya.
- Bahwa dari hasil pengamanan dan penangkapan Terdakwa I. M. AYUB ARISTO MUNANDAR bin BAHRUL dan terdakwa II. TOPAN bin RIDWAN diamankan juga barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk Tecno nomor simcard 0856.8847.588
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam nomor simcard 0822.8578.9399.
- 1 (satu) lembar resi pengiriman barang dengan nomor AWB 104-2733905.
- 1 (satu) lembar resi pengiriman barang dengan nomor AWB 104-2733906.
- 1 (satu) buah karung yang berisikan :
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1050 (seribu lima puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1032 (seribu tiga puluh dua) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1032 (seribu tiga puluh dua) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1028 (seribu dua puluh delapan) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1016 (seribu enam belas) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1049 (seribu empat puluh sembilan) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1090 (seribu sembilan puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1030 (seribu tiga puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1062 (seribu enam puluh dua) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1006 (seribu enam) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1046 (seribu empat puluh enam) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 980 (sembilan ratus delapan puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 994 (sembilan ratus sembilan puluh empat) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 990 (sembilan ratus sembilan puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1018 (seribu delapan belas) gram.
- 1 (satu) buah karung yang berisikan :
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1020 (seribu dua puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1035 (seribu tiga puluh lima) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1028 (seribu dua puluh delapan) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1014 (seribu empat belas) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1045 (seribu empat puluh lima) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 990 (sembilan ratus sembilan puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1020 (seribu dua puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1040 (seribu empat puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1020 (seribu dua puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1010 (seribu sepuluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1090 (seribu sembilan puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 996 (sembilan ratus sembilan puluh enam) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 715 (tujuh ratus lima belas) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1040 (seribu empat puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1008 (seribu delapan) gram.
- 1 (satu) buah karung yang berisikan :
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 710 (tujuh ratus sepuluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1012 (seribu dua belas) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1010 (seribu sepuluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 790 (tujuh ratus sembilan puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 656 (enam ratus lima puluh enam) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 990 (sembilan ratus sembilan puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1045 (seribu empat puluh lima) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 840 (delapan ratus empat puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1020 (seribu dua puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1030 (seribu tiga puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 980 (sembilan ratus sembilan puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1000 (seribu) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 980 (sembilan ratus delapan puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 990 (sembilan ratus sembilan puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1000 (seribu) gram.
- 1 (satu) buah karung yang berisikan :
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1000 (seribu) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1000 (seribu) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1000 (seribu) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1030 (seribu tiga puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1020 (seribu dua puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1030 (seribu tiga puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 970 (sembilan ratus tujuh puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1000 (seribu) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 980 (sembilan ratus delapan puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1000 (seribu) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 980 (sembilan ratus delapan puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1000 (seribu) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 1020 (seribu dua puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja berat brutto 990 (sembilan ratus sembilan puluh) gram.
- Bahwa Terdakwa I. M. AYUB ARISTO MUNANDAR Bin BAHRUL dan Terdakwa II. TOPAN Bin RIDWAN bukanlah seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan pula sebagai seorang apoteker atau setidak-tidaknya bukan orang yang memiliki keahlian serta keterampilan khusus atau wewenang dalam memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Di samping itu, perbuatan tersebut Bahwa Terdakwa I. M. AYUB ARISTO MUNANDAR Bin BAHRUL dan Terdakwa II. TOPAN Bin RIDWAN lakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa Terdakwa I. M. AYUB ARISTO MUNANDAR Bin BAHRUL dan Terdakwa II. TOPAN Bin RIDWAN mengetahui bahwa paket tersebut adalah Narkotika jenis Ganja yang dikirim oleh KALEK (DPO).
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No.Lab : 7142/NNF/2024 tanggal 13 Januari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh YUSWARDI, S.Si, Apt.MM dan PRIMA HAJATRI, S.Si, M.Farm disimpulkan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja dengan berat netto 4,3420 (empat koma tiga ribu empat ratus dua puluh) gram (Kode A1), diberi nomor barang bukti 9253/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3510 (empat koma tiga ribu lima ratus sepuluh) gram (Kode A2), diberi nomor barang bukti 9254/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3571 (empat koma, tiga ribu lima ratus tujuh puluh satu ) gram (Kode A3), diberi nomor barang bukti 9255/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3560 (empat koma tiga ribu lima ratus enam puluh) gram (Kode A4), diberi nomor barang bukti 9256/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3570 (empat koma tiga ribu lima ratus tujuh puluh) gram (Kode A5), diberi nomor barang bukti 9257/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3590 (empat koma tiga ribu lima ratus sembilan puluh) gram (Kode A6), diberi nomor barang bukti 9258/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3540 (empat koma tiga ribu lima ratus empat puluh) gram (Kode A7), diberi nomor barang bukti 9259/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3481 (empat koma tiga ribu empat ratus delapan puluh satu) gram (Kode A8), diberi nomor barang bukti 9260/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3516 (empat koma tiga ribu lima ratus enam belas) gram (Kode A9), diberi nomor barang bukti 9261/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3492 (empat koma tiga ribu empat ratus sembilan puluh dua) gram (Kode A10), diberi nomor bukti 9262/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3586 (empat koma tiga ribu lima ratus delapan puluh enam) gram (Kode A11), diberi nomor barang bukti 9263/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3571 (empat koma tiga ribu lima ratus tujuh puluh saty) gram (Kode A12), diberi nomor barang bukti 9264/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3574 (empat koma tiga ribu lima ratus tujuh puluh empat) gram (Kode A13), diberi nomor barang bukti 9265/2025/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3582 (empat koma tiga ribu lima ratus delapan puluh dua) gram (Kode A14), diberi nomor barang bukti 9266/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3573 (empat koma tiga ribu lima ratus tujuh puluh tiga) gram (Kode A15), diberi nomor barang bukti 9267/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3482 (empat koma tiga ribu empat ratus delapan puluh dua) gram (Kode A16), diberi nomor barang bukti 9268/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3472 (empat koma, tiga ribu empat ratus tujuh puluh dua) gram (Kode A17), diberi nomor barang bukti 9269/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3565 (empat koma tiga ribu lima ratus enam puluh lima) gram (Kode A18), diberi nomor barang bukti 9270/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3556 (empat koma tiga ribu lima ratus lima puluh enam) gram (Kode A19), diberi nomor barang bukti 9271/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3564 (empat koma tiga ribu lima ratus enam puluh empat) gram (Kode A20), diberi nomor barang bukti 9272/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3475 (empat koma tiga ribu empat ratus tujuh puluh lima) gram (Kode A21), diberi nomor barang bukti 9273/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3468 (empat koma tiga ribu empat ratus enam puluh delapan) gram (Kode A22), diberi nomor barang bukti 9274/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3552 (empat koma tiga ribu lima ratus lima puluh dua) gram (Kode A23), diberi nomor barang bukti 9275/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3527 (empat koma tiga ribu lima ratus dua puluh tujuh) gr (Kode A24), diberi nomor barang bukti 9276/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3585 (empat koma tiga ribu lima ratus delapan puluh lima) gram (Kode A25), diberi nomor barang bukti 9277/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3570 (empat koma tiga ribu lima ratus tujuh puluh) gram (Kode A26), diberi nomor barang bukti 9278/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3570 (empat koma tiga ribu lima ratus tujuh puluh) gram (Kode A27), diberi nomor barang bukti 9279/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3567 (empat koma tiga ribu lima ratus enam puluh tujuh) gram (Kode A28), diberi nomor barang bukti 9280/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3456 (empat koma tiga ribu empat ratus lima puluh enam) gram (Kode A29), diberi nomor barang bukti 9281/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3572 (empat koma tiga ribu lima ratus tujuh puluh dua) gram (Kode A30), diberi nomor barang bukti 9282/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3452 (empat koma tiga ribu empat ratus lima puluh dua) gram (Kode A31), diberi nomor barang bukti 9283/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3550 (empat koma tiga ribu lima ratus lima puluh) gram (Kode A32), diberi nomor barang bukti 9284/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3564 (empat koma tiga ribu lima ratus enam puluh empat) gram (Kode A33), diberi nomor barang bukti 9285/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3572 (empat koma tiga ribu lima tujuh puluh dua) gram (Kode A34), diberi nomor barang bukti 9286/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3445 (empat koma tiga ribu empat ratus empat puluh lima) gram (Kode A35), diberi nomor barang bukti 9287/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3562 (empat koma tiga ribu lima ratus enam puluh dua) gram (Kode A36), diberi nomor barang bukti 9288/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3540 (empat koma tiga ribu lima ratus empat puluh) gram (Kode A37), diberi nomor barang bukti 9289/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3576 (empat koma tiga ribu lima ratus tujuh puluh enam) gram (Kode A38), diberi nomor barang bukti 9290/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3542 (empat koma tiga ribu lima ratus empat puluh dua) gram (Kode A39), diberi nomor barang bukti 9291/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3566 (empat koma tiga ribu lima ratus enam puluh enam) gram (Kode A40), diberi nomor barang bukti 9292/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3515 (empat koma tiba ribu lima ratus lima belas) gram (Kode A41), diberi nomor barang bukti 9293/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3467 (empat koma tiga ribu empat ratus enam puluh tujuh) gram (Kode A42), diberi nomor barang bukti 9294/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3582 (empat koma tiga ribu lima ratus delapan puluh dua) gram (Kode A43), diberi nomor barang bukti 9295/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3474 (empat koma tiga ribu empat ratus tujuh puluh empat) gram (Kode A44), diberi nomor barang bukti 9296/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3587 (empat koma tiga ribu lima ratus delapan puluh tujuh) gram (Kode A45), diberi nomor barang bukti 9297/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3575 (empat koma tiga ribu lima ratus tujuh puluh lima) gram (Kode A46), diberi nomor barang bukti 9298/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3460 (empat koma tiga ribu empat ratus enam puluh) gram (Kode A47), diberi nomor barang bukti 9299/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3554 (empat koma tiga ribu lima ratus lima puluh empat) gr (Kode A48), diberi nomor barang bukti 9300/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3583 (empat koma tiga ribu lima ratus delapan puluh tiga) gram (Kode A49), diberi nomor barang bukti 9301/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3467 (empat koma tiga ribu empat ratus enam puluh tujuh) gram (Kode A50), diberi nomor barang bukti 9302/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3512 (empat koma tiga ribu lima ratus dua belas) gram (Kode A51), diberi nomor barang bukti 9303/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3432 (empat koma tiga ribu empat ratus tiga puluh dua) gram (Kode A52), diberi nomor barang bukti 9304/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3451 (empat koma tiga ribu empat ratus lima puluh satu) gram (Kode A53), diberi nomor barang bukti 9305/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3547 (empat koma tiga ribu lima ratus empat puluh tujuh) gram (Kode A54), diberi nomor barang bukti 9306/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3573 (empat koma tiga ribu lima ratus tujuh puluh tiga) gram (Kode A55), diberi nomor barang bukti 9307/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3485 (empat koma tiga ribu empat ratus delapan puluh lima) gram (Kode A56), diberi nomor barang bukti 9308/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3526 (empat koma tiga ribu lima ratus dua puluh enam) gram (Kode A57), diberi nomor barang bukti 9309/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3598 (empat koma tiga ribu lima ratus sembilan puluh delapan) gram (Kode A58), diberi nomor barang bukti 9310/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat netto 4,3564 (empat koma tiga ribu lima ratus enam puluh empat) gram (Kode A59), diberi nomor barang bukti 9311/2024/NF.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang buti dengan Nomor: 9253/2024/NF sampai dengan 9311/2024/NF merupakan daun-daun kering adalah benar Positif Narkotika jenis Ganja.
Perbuatan Terdakwa I. M. AYUB ARISTO MUNANDAR bin BAHRUL dan Terdakwa II. TOPAN bin RIDWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |