| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 518/Pid.Sus/2026/PN Bks | 1.HAYOMI SAPUTRA, SH 2.AGUSMAN, SH 3.SATRIYA SUKMANA, S.H.,M.H. 4.Fadlan Khairad Perangin Angin |
MUHAMMAD RIZHA Bin alm. ABDULLAH ADAM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Okt. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||||
| Nomor Perkara | 518/Pid.Sus/2026/PN Bks | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 02 Okt. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B–6171/M.2.17.3/Eku.2/10/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | PERTAMA -------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZHA Bin ABDULLAH ADAM (Alm) pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni dalam tahun 2026 bertempat di Warung Kopi yang beralamat di Jalan Mandor Demong RT.001 RW.003 Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan tindak pidana, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------- Berawal atau setidak-tidaknya sebelum kejadian antara Terdakwa MUHAMMAD RIZHA Bin ABDULLAH ADAM (Alm) bersama MUNIR (DPO) bersepakat untuk menjual obat keras tanpa izin edar berupa tablet Tramadol, tablet bulat cembung berwarna kuning bertuliskan MF (hexymer) dan tablet bulat rata berwarna putih (Trihexyphenidyl), dimana peran Terdakwa MUHAMMAD RIZHA Bin ABDULLAH ADAM (Alm) sebagai Karyawan yang bekerja pada MUNIR (Daftar Pencarian Orang) sebagai pemilik obat keras, dimana Terdakwa MUHAMMAD RIZHA Bin ABDULLAH ADAM (Alm) mempunyai tugas dan tanggung jawab menerima obat keras tanpa izin edar berupa tablet Tramadol, tablet bulat cembung berwarna kuning bertuliskan mf (hexymer) dan tablet bulat rata berwarna putih (Trihexyphenidyl) dari MUNIR (Daftar Pencarian Orang), menjual obat keras tersebut kepada para pembeli/konsumen yang datang ke Warung Kopi tempat jualan obat keras yang beralamat di Jalan Mandor Demong RT.001 RW.003 Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi dan menyetorkan uang hasil penjualan kepada MUNIR (Daftar Pencarian Orang) serta Terdakwa mendapat upah/gaji setiap bulannya sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ditambah uang makan per hari nya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diterima dari MUNIR (Daftar Pencarian Orang), berjualan setiap hari mulai dari Jam 08.00 WIB sampai dengan Jam 20.00 WIB yaitu mengedarkan sediaan farmasi obat keras tanpa izin edar berupa tablet Tramadol dijual per satu butirnya seharga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sedangkan untuk 1 (satu) strip dijual seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah), tablet bulat cembung berwarna kuning bertuliskan mf (hexymer) dijual per 4 (empat) butirnya seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan tablet bulat rata berwarna putih (Trihexyphenidyl) dijual per 1 (satu) butirnya seharga Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah). Kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Warung Kopi yang beralamat di Jalan Mandor Demong RT.001 RW.003 Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi, ketika Terdakwa MUHAMMAD RIZHA Bin ABDULLAH ADAM (Alm) sedang mengedarkan yaitu menjual sediaan farmasi obat keras tanpa izin edar berupa Tramadol, tablet bulat cembung berwarna kuning bertuliskan mf (hexymer) dan tablet bulat rata berwarna putih (Trihexyphenidyl), perbuatannya diketahui oleh Saksi MUHAMMAD SAHAL HABIBI bersama Saksi BAGUS ADHI SULAKSONO dan tim anggota Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba POLDA Metro Jaya yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penyalahgunaan/mengedarkan/menjual sediaan farmasi jenis obat keras tanpa izin edar. Selanjutnya Saksi MUHAMMAD SAHAL HABIBI bersama Saksi BAGUS ADHI SULAKSONO dan tim anggota Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan Terdakwa MUHAMMAD RIZHA Bin ABDULLAH ADAM (Alm), kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian yang dipakainya, warung kopi dan tempat tertutup lainya dan barang yang berada dalam penguasaan Terdakwa yang berada didalam warung kopi yang digunakan sebagai tempat berjualan yaitu mengedarkan sediaan farmasi obat keras tanpa izin edar, hingga ditemukan barang bukti berupa obat keras tanpa izin edar berupa tablet Tramadol sebanyak 445 (empat ratus empat puluh lima) butir, tablet bulat cembung berwarna kuning bertuliskan mf (hexymer) sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) butir, tablet bulat rata berwarna putih (Trihexyphenidyl) sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir, uang tunai hasil penjualan obat keras sebesar Rp.320.000.- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) pack plastik klip kesuluruhannya berada didalam Tas Selempang berwarna hitam merek BRECA yang tersimpan didalam Etalase dan 1 (satu) unit Handphone merek Infinix Note 30 warna hitam milik Terdakwa yang digunakan oleh Terdakwa sebagai alat/sarana komunikasi dalam peredaran obat keras tanpa izin edar. Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa MUHAMMAD RIZHA Bin ABDULLAH ADAM (Alm) pendapatan/omzet mengedarkan sediaan farmasi obat keras tanpa izin edar berupa tablet Tramadol, tablet bulat cembung berwarna kuning bertuliskan mf (hexymer) dan tablet bulat rata berwarna putih (Trihexyphenidyl) di Warung Kopi yang beralamat di Jalan Mandor Demong RT.001 RW.003 Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi, per harinya sekitar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZHA Bin ABDULLAH ADAM (Alm) bersama-sama MUNIR (DPO) mengedarkan/menjual sediaan farmasi jenis obat obat keras tersebut, tidak memiliki dan tidak pernah mengikuti pendidikan kefarmasian, tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian serta mengetahui bahwa mempunyai obat obatan tersebut harus dengan resep dokter, kalau tidak menggunakan resep dokter maka itu dilarang, mengetahui bahwa sediaan farmasi atau obat yang akan diedarkan harus memenuhi syarat khasiat mutu atau harus mempunyai izin edar dan mengetahui bahwa memiliki menyimpan obat-obatan tersebut dengan cara tanpa hak atau melawan hukum. Berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor: SP.Sisih/470/VI/RES.4.3/2026/Dit Res Narkoba tanggal 14 Juni 2026, Penyidik telah melakukan penyisihan terhadap barang bukti untuk kepentingan Uji Laboratorium sebagai berikut :
Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Jakarta yang dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2026 dan ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian IRNA RAHAYU, S.Farm., Apt terhadap sampel barang bukti yang disita dari Terdakwa MUHAMMAD RIZHA Bin ABDULLAH ADAM (Alm) oleh Penyidik dan dikirim oleh Direktorat Reserse Narkoba POLDA METRO JAYA dengan hasil sebagai berikut :
-------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RIZHA Bin ABDULLAH ADAM (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------
A T A U KEDUA -------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZHA Bin ABDULLAH ADAM (Alm) pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni dalam tahun 2026 bertempat di Warung Kopi yang beralamat di Jalan Mandor Demong RT.001 RW.003 Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan tindak pidana, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------- Berawal atau setidak-tidaknya sebelum kejadian antara Terdakwa MUHAMMAD RIZHA Bin ABDULLAH ADAM (Alm) bersama MUNIR (Daftar Pencarian Orang) bersepakat untuk menjual obat keras tanpa izin edar berupa tablet Tramadol, tablet bulat cembung berwarna kuning bertuliskan MF (hexymer) dan tablet bulat rata berwarna putih (Trihexyphenidyl), dimana peran Terdakwa MUHAMMAD RIZHA Bin ABDULLAH ADAM (Alm) sebagai Karyawan yang bekerja pada MUNIR (Daftar Pencarian Orang) sebagai pemilik obat keras, dimana Terdakwa MUHAMMAD RIZHA Bin ABDULLAH ADAM (Alm) mempunyai tugas dan tanggung jawab menerima obat keras tanpa izin edar berupa tablet Tramadol, tablet bulat cembung berwarna kuning bertuliskan mf (hexymer) dan tablet bulat rata berwarna putih (Trihexyphenidyl) dari MUNIR (Daftar Pencarian Orang), menjual obat keras tersebut kepada para pembeli/konsumen yang datang ke Warung Kopi tempat jualan obat keras yang beralamat di Jalan Mandor Demong RT.001 RW.003 Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi dan menyetorkan uang hasil penjualan kepada MUNIR (Daftar Pencarian Orang) serta Terdakwa mendapat upah/gaji setiap bulannya sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ditambah uang makan per hari nya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diterima dari MUNIR (Daftar Pencarian Orang), berjualan setiap hari mulai dari Jam 08.00 WIB sampai dengan Jam 20.00 WIB yaitu mengedarkan sediaan farmasi obat keras tanpa izin edar berupa tablet Tramadol dijual per satu butirnya seharga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sedangkan untuk 1 (satu) strip dijual seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah), tablet bulat cembung berwarna kuning bertuliskan mf (hexymer) dijual per 4 (empat) butirnya seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan tablet bulat rata berwarna putih (Trihexyphenidyl) dijual per 1 (satu) butirnya seharga Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah). Kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Warung Kopi yang beralamat di Jalan Mandor Demong RT.001 RW.003 Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi, ketika Terdakwa MUHAMMAD RIZHA Bin ABDULLAH ADAM (Alm) sedang mengedarkan yaitu menjual sediaan farmasi obat keras tanpa izin edar berupa Tramadol, tablet bulat cembung berwarna kuning bertuliskan mf (hexymer) dan tablet bulat rata berwarna putih (Trihexyphenidyl), perbuatannya diketahui oleh Saksi MUHAMMAD SAHAL HABIBI bersama Saksi BAGUS ADHI SULAKSONO dan tim anggota Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba POLDA Metro Jaya yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penyalahgunaan/mengedarkan/menjual sediaan farmasi jenis obat keras tanpa izin edar. Selanjutnya Saksi MUHAMMAD SAHAL HABIBI bersama Saksi BAGUS ADHI SULAKSONO dan tim anggota Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba POLDA Metro Jaya mengamankan Terdakwa MUHAMMAD RIZHA Bin ABDULLAH ADAM (Alm), kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian yang dipakainya, warung kopi dan tempat tertutup lainya dan barang yang berada dalam penguasaan Terdakwa yang berada didalam warung kopi yang digunakan sebagai tempat berjualan sediaan farmasi obat keras tanpa izin edar, hingga ditemukan barang bukti berupa obat keras tanpa izin edar berupa tablet Tramadol sebanyak 445 (empat ratus empat puluh lima) butir, tablet bulat cembung berwarna kuning bertuliskan mf (hexymer) sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) butir, tablet bulat rata berwarna putih (Trihexyphenidyl) sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir, uang tunai hasil penjualan obat keras sebesar Rp.320.000.- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) pack plastik klip kesuluruhannya berada didalam Tas Selempang berwarna hitam merek BRECA yang tersimpan didalam Etalase dan 1 (satu) unit Handphone merek Infinix Note 30 warna hitam milik Terdakwa yang digunakan oleh Terdakwa sebagai alat/sarana komunikasi dalam peredaran obat keras tanpa izin edar. Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa MUHAMMAD RIZHA Bin ABDULLAH ADAM (Alm) pendapatan/omzet menjual sediaan farmasi obat keras tanpa izin edar berupa tablet Tramadol, tablet bulat cembung berwarna kuning bertuliskan mf (hexymer) dan tablet bulat rata berwarna putih (Trihexyphenidyl) di Warung Kopi yang beralamat di Jalan Mandor Demong RT.001 RW.003 Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi, per harinya sekitar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZHA Bin ABDULLAH ADAM (Alm) bersama-sama MUNIR (Daftar Pencarian Orang) tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sediaan farmasi berupa obat keras yaitu menjual sediaan farmasi jenis obat obat keras tersebut, dan tidak pernah mengikuti pendidikan kefarmasian, tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian serta mengetahui bahwa mempunyai obat obatan tersebut harus dengan resep dokter, kalau tidak menggunakan resep dokter maka itu dilarang, mengetahui bahwa sediaan farmasi atau obat yang akan diedarkan harus memenuhi syarat khasiat mutu atau harus mempunyai izin edar dan mengetahui bahwa memiliki menyimpan obat-obatan tersebut dengan cara tanpa hak atau melawan hukum. Berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor: SP.Sisih/470/VI/RES.4.3/2026/Dit Res Narkoba tanggal 14 Juni 2026, Penyidik telah melakukan penyisihan terhadap barang bukti untuk kepentingan Uji Laboratorium sebagai berikut :
Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Jakarta yang dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2026 dan ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian IRNA RAHAYU, S.Farm., Apt terhadap sampel barang bukti yang disita dari Terdakwa MUHAMMAD RIZHA Bin ABDULLAH ADAM (Alm) oleh Penyidik dan dikirim oleh Direktorat Reserse Narkoba POLDA METRO JAYA dengan hasil sebagai berikut :
-------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RIZHA Bin ABDULLAH ADAM (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------- |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
