Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
261/Pdt.G/2025/PN Bks HARDIAN YUSMAN 1.NOFALIA
2.HAIKAL SAFAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 261/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARDIAN YUSMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hornaning, S.H.HARDIAN YUSMAN
Tergugat
NoNama
1NOFALIA
2HAIKAL SAFAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ISKANDAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH);
3.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti-rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp.1.239.000.000,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta rupiah);
4.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti-rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
5.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
6.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah ditetapkan dalam perkara ini;
7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai dalam menjalankan putusan ini;
8.Menghukum kepada para tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak