INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
243/Pdt.P/2025/PN Bks | Meysri Maroni | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 243/Pdt.P/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapan perubahan nama Pemohon sebagaimana yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran No. No. 2521/D1 tanggal 20 Oktober 1982 atas nama Meisri menjadi Meysri Maroni;
3.Memerintahkan Pemohon supaya segera melaporkan perubahan nama Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi agar Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon sesuai peraturan yang berlaku dan perubahan yang telah ditetapkan;
4.Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara permohonan. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |