| Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa Terdakwa CHRISTA AMELIA BINTI ALM. EDUARD SUPIT pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2023 bertempat di kantor PT. Federal International Finance Group Cabang Bekasi II yang beralamat di Jalan Sudirman No.99 Rt 01/07 Kelurahan.Kranji Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa CHRISTA AMELIA BINTI ALM. EDUARD SUPIT bekerja di Kantor PT. Kantor Federal International Finance (FIF) Group Cabang Bekasi II yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No.99 Rt 01/07 Kelurahan Kranji Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, sejak tanggal 01 Februari 2015 s/d tanggal 31 Juli 2024, diberi jabatan sebagai FINANCE CORDINATOR dengan gaji Pokok 4.974.000.- (Empat Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu) ditambah tunjangan lembur, tunjangan transportasi, tunjangan Premi RS sehingga di total sebesar Rp.7.364.863 (Tujuh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Tiga) dengan tugas Pokok dan tanggung jawab Terdakwa sebagai karyawan dikantor PT.FIFGROUP Cab Bekasi II dengan jabatan FINANCE CORDINATOR yaitu membuat dan menjalankan Invoice ke dealer-dealer, toko supplier , report pajak bulanan, melakukan penarikan uang tunai ke Bank BNI dengan membawa satu lembar Cek Giro tunai dan melakukan Pengecekan keuangan terhadap kasir yang berada dikantor PT.FIFGROUP Cab Bekasi II dan terhadap kasir di Pos PT.FIFGROUP Harapan Indah.
- Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2024, Saksi TB Iman Firmansyah selaku Kepala Bagian Suport Pendukung Kegiatan Operasional Cabang (OGSSH) di Kantor Federal International Finance (PT. FIF) Group Cabang Bekasi II mendapatkan laporan dari Saksi Gera Kristian Sijabat yang merupakan Finance Operation Officer Kantor Pusat PT. FIF yang berada di Gedung Menara FIF lantai 6 Jalan TB. Simatupang Kav. 15, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, bahwa terdapat selisih saldo antara saldo yang di sistem FIF dengan mutasi sebesar Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) pada sistem di kantor Federal International Finance (PT. FIF) Group Cabang II Bekasi, selanjutnya dilakukan audit mengenai Data Selisih Saldo Rekening Bank pada PT. FIF Cabang Bekasi II pada tanggal 28 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Gera Kristian Sijabat selaku Finance Operation Officer yang mana diperoleh data pada tanggal 03 Mei 2023 terdapat penarikan dana saldo pada rekening Bank BNI 0377050441 atas nama PT. Federal International Finance dimana rekening tersebut adalah rekening Bank milik PT. FIF Cabang Bekasi II dengan menggunakan Cek Bank BNI nomor CZ774391 yang mana harus dilakukan pencatatan di sistem yang disebut dengan Money in Transit, namun hal tersebut sampai dengan saat ini belum dilakukan sehingga terjadi selisih saldo pada Kas Besar PT. FIF Cabang Bekasi II sebesar Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah). Selanjutnya, Saksi TB Iman Firmansyah melaporkan kepada Saksi Tantra Lesmana selaku Kepala Cabang di PT. FIF Group Cabang Bekasi II, kemudian dilakukan penelusuran dan didapati data bahwa terdapat transaksi pengambilan uang melalui cek Bank BNI dengan nomor CZ774391 di Bank BNI pada tanggal 03 Mei 2023 pada pukul 13:58:44 Wib sejumlah Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan Nomor TRX: B2353 489555 051072 dengan Nomor Rek: 377050441 An Federal International Finance dengan Jumlah Penarikan Sebesar Rp.150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), yang mana untuk proses pencairan cek di Bank dilakukan oleh Terdakwa Christa Amelia Binti alm. Eduard Supit (berdasarkan Surat Keterangan Kerja PT. Federal International Finance Bekasi II Branch pada tanggal 31 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh TANTRA Lesmana selaku PT. Federal International Finance Bekasi II Branch Head menerangkan bahwa Christa Amelia terhitung sejak tanggal 1 Februari 2015 hingga 31 Juli 2024 bekerja sebagai Finance Coordinator Bekasi II Branch PT. Federal International Finance) dikarenakan Terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai Finance Coordinator untuk mengambil dana ke Bank dan menyetorkan dana yang sudah diambil kepada kasir untuk diserahkan kepada nasabah yang sudah pencairan dana tunai di Kantor Cabang PT. FIF Group Cabang Bekasi II. Namun, setelah Terdakwa mengambil uang sejumlah Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), Terdakwa tidak melakukan penyetoran kepada kasir PT. FIF Group Cabang Bekasi II, serta tidak memasukkan data ke sistem PT. FIF Group Cabang Bekasi II, melainkan Terdakwa memasukkan ke dalam tas Terdakwa untuk Terdakwa bawa ke kantor PT. FIF Group Cabang Bekasi II, lalu Terdakwa menyimpan uang sebesar Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) di dalam brangkas pribadi Terdakwa. Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil uang tersebut dari dalam brangkas untuk Terdakwa gunakan untuk keperluan Terdakwa sehari-hari dan berobat ke pengobatan alternatif tanpa seizin dari pihak kantor PT. FIF Cabang Bekasi II.
- Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Audit Report Data Selisih Saldo Rekening Bank Bekasi II Branch Finance Coordinator Christa Amelia yang ditandatangani oleh GERA KRISTIAN SIJABAT selaku Finance Operation Officer PT. Federal Internasional Finance, yang diperoleh hasil kesimpulan berdasarkan data tersebut di atas terdapat temuan dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Finance Coordinator atas nama Christa Amelia dengan nilai kerugian PT. Federal International Finance adalah Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
- Bahwa Total kerugian yang dialami oleh PT. FIF Group Cabang Bekasi II adalah kurang lebih sekitar Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa CHRISTA AMELIA BINTI ALM. EDUARD SUPIT pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2023 bertempat di kantor PT. Federal International Finance Group Cabang Bekasi II yang beralamat di Jalan Sudirman No.99 Rt 01/07 Kelurahan.Kranji Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan, “setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2024, Saksi TB Iman Firmansyah selaku Kepala Bagian Suport Pendukung Kegiatan Operasional Cabang (OGSSH) di Kantor Federal International Finance (PT. FIF) Group Cabang Bekasi II mendapatkan laporan dari Saksi Gera Kristian Sijabat yang merupakan Finance Operation Officer Kantor Pusat PT. FIF di Gedung Menara FIF lantai 6 Jalan TB. Simatupang Kav. 15, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, bahwa ada selisih saldo sebesar Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) pada sistem di kantor Federal International Finance (PT. FIF) Group Cabang II Bekasi, selanjutnya dilakukan audit mengenai Data Selisih Saldo Rekening Bank pada PT. FIF Cabang Bekasi II pada tanggal 28 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Gera Kristian Sijabat selaku Finance Operation Officer yang mana diperoleh data pada tanggal 03 Mei 2023 terdapat penarikan dana saldo pada rekening Bank BNI 0377050441 atas nama PT. Federal International Finance dimana rekening tersebut adalah rekening Bank milik PT. FIF Cabang Bekasi II dengan menggunakan Cek Bank BNI nomor CZ774391 yang mana harus dilakukan pencatatan di sistem yang disebut dengan Money in Transit, namun hal tersebut sampai dengan saat ini belum dilakukan sehingga terjadi selisih saldo pada Kas Besar PT. FIF Cabang Bekasi II sebesar Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah). Selanjutnya, Saksi TB Iman Firmansyah melaporkan kepada Saksi Tantra Lesmana selaku Kepala Cabang di PT. FIF Group Cabang Bekasi II, kemudian dilakukan penelusuran dan didapati data bahwa terdapat transaksi pengambilan uang melalui cek Bank BNI dengan nomor CZ774391 di Bank BNI pada tanggal 03 Mei 2023 pada pukul 13:58:44 WIB sejumlah Rp. 150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah) dengan Nomor TRX: B2353 489555 051072 dengan Nomor rek: 377050441 An Federal International Finance dengan Jumlah Penarikan Sebesar Rp.150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), yang mana untuk proses pencairan cek di Bank dilakukan oleh Terdakwa Christa Amelia Binti Alm. Eduard Supit. Namun, setelah Terdakwa mengambil uang sejumlah Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), Terdakwa tidak melakukan penyetoran kepada kasir PT. FIF Group Cabang Bekasi II, serta tidak memasukkan data ke sistem PT. FIF Group Cabang Bekasi II, melainkan Terdakwa memasukkan ke dalam tas Terdakwa untuk Terdakwa bawa ke kantor PT. FIF Group Cabang Bekasi II, lalu Terdakwa menyimpan uang sebesar Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) di dalam brangkas pribadi Terdakwa. Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil uang tersebut dari dalam brangkas untuk Terdakwa gunakan untuk keperluan Terdakwa sehari-hari dan berobat ke pengobatan alternatif tanpa seizin dari pihak kantor PT. FIF Cabang Bekasi II.
- Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Audit Report Data Selisih Saldo Rekening Bank Bekasi II Branch Finance Coordinator Christa Amelia yang ditandatangani oleh GERA KRISTIAN SIJABAT selaku Finance Operation Officer PT. Federal Internasional Finance, yang diperoleh hasil kesimpulan berdasarkan data tersebut diatas terdapat temuan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Finance Coordinator atas nama Christa Amelia dengan nilai kerugian PT. Federal International Finance adalah Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
- Bahwa Total kerugian yang dialami oleh PT. FIF Group Cabang Bekasi II adalah kurang lebih sekitar Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------------ |