| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 122/Pid.B/2026/PN Bks | YOICE YULVICA CITRA, S.H. | BAGAS MULYADI BIN (ALM) OMAY SUMARNA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 122/Pid.B/2026/PN Bks | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1992/M.2.17/Eoh.2/07/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA : BP-51/BKSi/03/2026
1.Terdakwa; Nama Lengkap : BAGAS MULYADI Tempat Lahir : Bandung Umur / Tanggal Lahir : 28 tahun /11 Agustus 1997 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Kp. Cipanas Rt.001/Rw.006 Dwesa Margamukti Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat Agama : Islam Pekerjaan : Pelajar/ Mahsiswa Pendidikan : SMP 2.Penahanan : Penyidik : sejak tanggal 09 Januari 2026 sampai dengan tanggal 28 Januari 2026 Perpanjangan Penuntut Umum : sejak tanggal 29 Januari 2026 sampai dengan tanggal 09 Maret 2026 Jaksa Penuntut Umum : sejak tanggal 05 Maret 2026 sampai dengan tanggal 24 Maret 2026 3.Dakwaan : PERTAMA -----------------------Bahwa Ia terdakwa BAGAS MULYADI BIN (ALM) OMAY SUMARNA pada tanggal 28 Juli 2025 atau atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Kemang Pratama Regency Jalan Safir 1 Blok B No10 Rt.009/ Rw.035 Kelurahan Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-----------------------Berawal ketika terdakwa BAGAS MULYADI BIN (ALM) OMAY SUMARNA yang bekerja kepada saksi LAURENSUS SIPANGKAR sebagai supir pribadi kemudian terdakwa dipinjamkan sepeda motor Yamaha Aerox warna merah dengan nomor polisi B-4347 FWA dan Handphone A24 milik saksi korban LAURENSUS SIPANGKAR untuk terdakwa gunakan sebagai operasional yang motor tersebut terdakwa gunakan untuk mengantar jemput anak saksi korban LAURENSUS SIPANGKAR sekolah dan pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 21.00 wib ketika terdakwa telah selesai menjemput anak korban LAURENSUS SIPANGKAR les bahasa inggris, dikarenakan terdakwa membutuhkan uang lalu terdakwa membawa sepeda motor milik saksi korban LAURENSUS SIPANGKAR untuk pulang ke mess setelah terdakwa membereskan pakaian, terdakwa membawa pergi motor dan handphone milik saksi LAURENSUS SIPANGKAR ke daerah bandung dan setelah berada dibandung terdakwa memposting motor milik saksi korbban LAURENSUS SIPANGKAR di marketplace facebook, kemudian terdakwa bertemu dengan pembeli di alun-alun bandung lalu terdakwa menjual motor milik saksi korban LAURENSUS SIPANGKAR dengan harga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan Handphone merk Samsung A24 milik saksi korban LAURENSUS SIPANGKAR terdakwa jual dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), sehingga keuntungan yang diperoleh saksi korban LAURENSUS SIPANGKAR dari menjual motor dan handphone Samsung A24 milik saksi korban LAURENSUS SIPANGKAR sebesar Rp.5.000.000,- (lijma juta rupiah) dikarenakan saksi korban LAURENSUS SIPANGKAR merasa dirugikan sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Rawalumbu yang selanjutnya piIhak Kepolisian Sektor Rawalumbu menangkap terdakwa dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Rawalumbu untuk ditindak lanjuti.
----------------------Akibat perbuatan teradkwa sehingga saksi korban LAURENSUS SIPANGKAR mengalami kerugian kurang lebih Rp.22900.000,- (dua puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah).
--------------------Bahwa uang hasil penjualan motor dan handphone milik saksi korban LAURENSUS SIPANGKAR terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi.
------------------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.
ATAU KEDUA
-----------------------Bahwa Ia terdakwa BAGAS MULYADI BIN (ALM) OMAY SUMARNA pada tanggal 28 Juli 2025 atau atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Kemang Pratama Regency Jalan Safir 1 Blok B No./10 Rt.009/ Rw.035 Kelurahan Bojong rawalumbu Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-----------------------Berawal ketika terdakwa BAGAS MULYADI BIN (ALM) OMAY SUMARNA yang bekerja kepada saksi LAURENSUS SIPANGKAR sebagai supir pribadi kemudian terdakwa dipinjamkan sepeda motor Yamaha Aerox warna merah dengan nomor polisi B-4347 FWA dan Handphone A24 milik saksi korban LAURENSUS SIPANGKAR untuk terdakwa gunakan sebagai operasional yang motor tersebut terdakwa gunakan untuk mengantar jemput anak saksi korban LAURENSUS SIPANGKAR sekolah dan pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2025 sekira [pukul 21.00 wib ketika terdakwa telah selesai menjemput anak korban LAURENSUS SIPANGKAR les bahasa inggris, dikarenakan terdakwa membutuhkan uang lalu terdakwa membawa sepeda motor milik saksi korban LAURENSUS SIPANGKAR untuk pulang ke mess setelah terdakwa membereskan pakaian, terdakwa membawa pergi motor dan handphone milik saksi LAURENSUS SIPANGKAR ke daerah bandung dan setelah berada dibandung terdakwa memposting motor milik saksi korbban LAURENSUS SIPANGKAR di marketplace facebook, kemudian terdakwa bertemu dengan pembeli di alun-alun bandung lalu terdakwa menjual motor milik saksi korban LAURENSUS SIPANGKAR dengan harga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan Handphone merk Samsung A24 milik saksi korban LAURENSUS SIPANGKAR terdakwa jual dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah sehingga keuntungan yang diperoleh saksi korbsn LAURENSUS SIPANGKAR dari menjual motor dan handphone Samsung A24 milik saksi korban LAURENSUS SIPANGKAR sebesar Rp.5.000.000,- (lijma juta rupiah) dikarenakan saksi korban LAURENSUS SIPANGKAR merasa dirugikan sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Rawalumbu yang selanjutnya piIhak Kepolisian Sektor Rawalumbu menangkap terdakwa dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Rawalumbu untuk ditindak lanjuti.
----------------------Akibat perbuatan terdakwa sehingga saksi korban LAURENSUS SIPANGKAR mengalami kerugian kurang lebih Rp.22.900.000,- (dua puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah).
----------------------Bahwa uang hasil penjualan motor dan handphone milik saksi korban LAURENSUS SIPANGKAR terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi.
------------------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.
Bekasi, 10 Maret 2026 Jaksa Penuntut Umum,
Yoice Yulvica C Jaksa Muda |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
