Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
412/Pid.Sus/2025/PN Bks NUR AGUSTINI, S.H. ROBIN OCTAVIAN PUTRA bin YANI SUJONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 412/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–5712/M.2.17/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR AGUSTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBIN OCTAVIAN PUTRA bin YANI SUJONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 16.24 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di depan Kost Oren yang beralamat di Jalan Kemandoran Raya No.52 A Rt.003 Rw.022 Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1 A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------

Berawal Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO sedang membutuhkan narkotika jenis ekstasi produk luar negeri karena harganya lebih murah dibandingkan dengan harga di Indonesia, kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 06.24 WIB Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO memesan narkotika jenis ekstasi melalui akun darkweb (website gelap) mengakses dengan menggunakan “TOR BROWSER” lalu memesan narkotika jenis ekstasi ke situs akun “ANUBIS MARKETPLACE” yang berada di Negara Belanda, dimana situs akun tersebut menjual berbagai narkotika jenis ekstasi, lalu melihat-lihat (searching) halaman isi situs akun ANUBIS MARKETPLACE tersebut, melihat hal demikian Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO tertarik dengan gambar narkotika jenis ekstasi berwarna merah muda bertuliskan “AUDI RS”, selanjutnya Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO memesan narkotika jenis ekstasi berwarna merah muda bertuliskan “AUDI RS” sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga $470 (empat ratus tujuh puluh dollar (Amerika)) atau sekitar Rp.7.620.000 (tujuh juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).

Bahwa untuk pembayaran Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO diberikan link e-wallet rekening yang diberikan oleh situs akun ANUBIS MARKETPLACE tersebut, agar mengirimkan uang pembelian narkotika jenis ekstasi berwarna merah muda bertuliskan “AUDI RS” dengan menggunakan alat pembayaran tunai “BITCOIN”, kemudian Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO menggunakan broker yang bernama “INDODAX” untuk mengirimkan transfer uang ke rekening e-wallet yang dikirimkan oleh situs “ANUBIS MARKETPLACE” yaitu dengan nomor e-wallet sebesar $470 (empat ratus tujuh puluh dollar (Amerika)) atau sekitar Rp.7.620.000 (tujuh juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), setelah berhasil mengirimkan uang untuk pembelian narkotika jenis ekstasi berwarna merah muda bertuliskan “AUDI RS” tersebut, lalu Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO menunggu pemberitahuan dari situs akun ANUBIS MARKETPLACE kapan barang tersebut akan dikirim ke alamat yang diberikan yaitu Kost Oren yang beralamat di Jalan Kemandoran Raya No.52 A Rt.003 Rw.022 Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat dan menyampaikan pesan agar paketnya di titip di pos jaga yang akan dikirim oleh pemilik situs darkweb (website gelap) yang bernama “ANUBIS MARKETPLACE” tersebut dari Negara Belanda.

Kemudian Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 14.02 WIB sempat menerima pesan chat WhatsApp dari “Pos Indonesia” bahwa Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO menerima 1 (satu) buah paket dengan nomor LA107893186NL dan pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar pukul 12.50 WIB Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO sempat mengecek tracking pengiriman atas 1 (satu) buah paket dengan nomor LA107893186NL tersebut apakah sudah tiba di pos jaga Kost Oren yang beralamat di Jalan Kemandoran Raya No. 52 A Rt.003 Rw.022 Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat dan ketika mengetahui bahwa paket tersebut sudah tiba di pos jaga Kost Oren yang beralamat di Jalan Kemandoran Raya No. 52 A Rt.003 Rw.022 Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat sesuai alamat penerima, berangkat dari tempat kerjanya bergegas langsung menuju Pos jaga Kost Oren, sesampainya di pos jaga Kost Oren lalu mengambil 1 (satu) buah paket dus kotak berwarna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dus kotak berwarna biru bertuliskan “SWIM RING” yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik berwarna silver dengan gulungan lakban berwarna coklat yang didalamnya berisi 535 (lima ratus tiga puluh lima) butir narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi berwarna merah muda bertuliskan “AUDI RS” dengan total berat netto 11,77 (sebelas koma tujuh puluh tujuh) gram.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di depan Kost Oren yang beralamat di Jalan Kemandoran Raya No.52 A Rt.003 Rw.022 Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, setelah Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO menerima dan memiliki atau setidak-tidaknya menguasai 1 (satu) buah paket dus kotak berwarna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dus kotak berwarna biru bertuliskan “SWIM RING” yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik berwarna silver dengan gulungan lakban berwarna coklat yang didalamnya berisi 535 (lima ratus tiga puluh lima) butir narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi berwarna merah muda bertuliskan “AUDI RS” dengan total berat netto 11,77 (sebelas koma tujuh puluh tujuh) gram, perbuatannya diketahui oleh Saksi IBNU ROSADI bersama dengan Saksi AMRIL BANGUN MARPAUNG serta Tim Unit 2 Subdit I Dit Res Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket dus kotak berwarna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dus kotak berwarna biru bertuliskan “SWIM RING” yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik berwarna silver dengan gulungan lakban berwarna coklat yang didalamnya berisi 535 (lima ratus tiga puluh lima) butir narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi berwarna merah muda bertuliskan “AUDI RS” dengan total berat netto 11,77 (sebelas koma tujuh puluh tujuh) gram serta mengamankan 1 (satu) unit handphone merk Oppo type Reno 5 warna silver terpasang nomor simcard 087887001658 dan 1 (satu) unit handphone merek Iphone type 12 Pro warna gold terpasang No. Simcard 081294483139 yang digunakan oleh Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO untuk sarana komunikasi dalam penyalahgunaan/peredaran Narkotika berada di dalam penguasaannya, kemudian Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO dalam membeli, menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti, Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, No. Lab.: 2897/NNF/2025 tanggal 04 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri atas nama Kabid Narkobafor KOMBES POL PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si dan Pemeriksa 1. AKBP YUSWARDI, S.S.i., Apt. M.M dan Pemeriksa 2. AKP PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm, telah menerima dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO, sesuai dengan Surat Permintaan Direktorat Reserse Narkoba POLDA Metro Jaya Nomor: B/210/V/RES.4.2/2025/Ditresnarkoba tanggal 09 Mei 2025.

Barang bukti yang diterima:

1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:

  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna merah logo “Audi” dengan berat netto seluruhnya 0,22 gram, diberi nomor barang bukti 3785/2025/NF, barang bukti tersebut di sita dari Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO.

Hasil Pemeriksaan: 

 Nomor barang bukti 3785/2025/NF = Uji Pendahuluan : Positif = Uji Konfirmasi : MDMA.

Kesimpulan:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3785/2025/NF berupa tablet warna merah tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMA.    

Interprestasi hasil: 

MDMA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

3785/2025/NF berupa 9 (sembilan) butir tablet MDMA warna merah dengan berat netto seluruhnya 0,98 gram.

 

-------- Perbuatan Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

 

A T A U

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 06.24 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di depan Kost Oren yang beralamat di Jalan Kemandoran Raya No.52 A Rt.003 Rw.022 Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1 A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO sedang membutuhkan narkotika jenis ekstasi produk luar negeri karena harganya lebih murah dibandingkan dengan harga di Indonesia, kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 06.24 WIB Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO memesan narkotika jenis ekstasi melalui akun darkweb (website gelap) mengakses dengan menggunakan “TOR BROWSER” lalu memesan narkotika jenis ekstasi ke situs akun “ANUBIS MARKETPLACE” yang berada di Negara Belanda, dimana situs akun tersebut menjual berbagai narkotika jenis ekstasi, lalu melihat-lihat (searching) halaman isi situs akun ANUBIS MARKETPLACE tersebut, melihat hal demikian Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO tertarik dengan gambar narkotika jenis ekstasi berwarna merah muda bertuliskan “AUDI RS”, selanjutnya Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO memesan narkotika jenis ekstasi berwarna merah muda bertuliskan “AUDI RS” sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga $470 (empat ratus tujuh puluh dollar (Amerika)) atau sekitar Rp.7.620.000 (tujuh juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).

Bahwa untuk pembayaran Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO diberikan link e-wallet rekening yang diberikan oleh situs akun ANUBIS MARKETPLACE tersebut, agar mengirimkan uang pembelian narkotika jenis ekstasi berwarna merah muda bertuliskan “AUDI RS” dengan menggunakan alat pembayaran tunai “BITCOIN”, kemudian Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO menggunakan broker yang bernama “INDODAX” untuk mengirimkan transfer uang ke rekening e-wallet yang dikirimkan oleh situs “ANUBIS MARKETPLACE” yaitu dengan nomor e-wallet sebesar $470 (empat ratus tujuh puluh dollar (Amerika)) atau sekitar Rp.7.620.000 (tujuh juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), setelah berhasil mengirimkan uang untuk pembelian narkotika jenis ekstasi berwarna merah muda bertuliskan “AUDI RS” tersebut, lalu Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO menunggu pemberitahuan dari situs akun ANUBIS MARKETPLACE kapan barang tersebut akan dikirim ke alamat yang diberikan yaitu Kost Oren yang beralamat di Jalan Kemandoran Raya No.52 A Rt.003 Rw.022 Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat dan menyampaikan pesan agar paketnya di titip di pos jaga yang akan dikirim oleh pemilik situs darkweb (website gelap) yang bernama “ANUBIS MARKETPLACE” tersebut dari Negara Belanda.

Kemudian Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 14.02 WIB sempat menerima pesan chat WhatsApp dari “Pos Indonesia” bahwa Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO menerima 1 (satu) buah paket dengan nomor LA107893186NL dan pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar pukul 12.50 WIB Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO sempat mengecek tracking pengiriman atas 1 (satu) buah paket dengan nomor LA107893186NL tersebut apakah sudah tiba di pos jaga Kost Oren yang beralamat di Jalan Kemandoran Raya No. 52 A Rt.003 Rw.022 Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat dan ketika mengetahui bahwa paket tersebut sudah tiba di pos jaga Kost Oren yang beralamat di Jalan Kemandoran Raya No. 52 A Rt.003 Rw.022 Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat sesuai alamat penerima, berangkat dari tempat kerjanya bergegas langsung menuju Pos jaga Kost Oren, sesampainya di pos jaga Kost Oren lalu mengambil 1 (satu) buah paket dus kotak berwarna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dus kotak berwarna biru bertuliskan “SWIM RING” yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik berwarna silver dengan gulungan lakban berwarna coklat yang didalamnya berisi 535 (lima ratus tiga puluh lima) butir narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi berwarna merah muda bertuliskan “AUDI RS” dengan total berat netto 11,77 (sebelas koma tujuh puluh tujuh) gram.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di depan Kost Oren yang beralamat di Jalan Kemandoran Raya No.52 A Rt.003 Rw.022 Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, setelah Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO menerima dan memiliki atau setidak-tidaknya menguasai 1 (satu) buah paket dus kotak berwarna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dus kotak berwarna biru bertuliskan “SWIM RING” yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik berwarna silver dengan gulungan lakban berwarna coklat yang didalamnya berisi 535 (lima ratus tiga puluh lima) butir narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi berwarna merah muda bertuliskan “AUDI RS” dengan total berat netto 11,77 (sebelas koma tujuh puluh tujuh) gram, perbuatannya diketahui oleh Saksi IBNU ROSADI bersama dengan Saksi AMRIL BANGUN MARPAUNG serta Tim Unit 2 Subdit I Dit Res Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket dus kotak berwarna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dus kotak berwarna biru bertuliskan “SWIM RING” yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik berwarna silver dengan gulungan lakban berwarna coklat yang didalamnya berisi 535 (lima ratus tiga puluh lima) butir narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi berwarna merah muda bertuliskan “AUDI RS” dengan total berat netto 11,77 (sebelas koma tujuh puluh tujuh) gram serta mengamankan 1 (satu) unit handphone merk Oppo type Reno 5 warna silver terpasang nomor simcard 087887001658 dan 1 (satu) unit handphone merek Iphone type 12 Pro warna gold terpasang No. Simcard 081294483139 yang digunakan oleh Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO untuk sarana komunikasi dalam penyalahgunaan/peredaran Narkotika berada di dalam penguasaannya, kemudian Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO dalam mengimpor Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti, Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, No. Lab.: 2897/NNF/2025 tanggal 04 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri atas nama Kabid Narkobafor KOMBES POL PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si dan Pemeriksa 1. AKBP YUSWARDI, S.S.i., Apt. M.M dan Pemeriksa 2. AKP PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm, telah menerima dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO, sesuai dengan Surat Permintaan Direktorat Reserse Narkoba POLDA Metro Jaya Nomor: B/210/V/RES.4.2/2025/Ditresnarkoba tanggal 09 Mei 2025.

Barang bukti yang diterima:

1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:

  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna merah logo “Audi” dengan berat netto seluruhnya 0,22 gram, diberi nomor barang bukti 3785/2025/NF, barang bukti tersebut di sita dari Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO.

Hasil Pemeriksaan: 

 Nomor barang bukti 3785/2025/NF = Uji Pendahuluan : Positif = Uji Konfirmasi : MDMA.

Kesimpulan:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3785/2025/NF berupa tablet warna merah tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMA.    

Interprestasi hasil: 

MDMA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

3785/2025/NF berupa 9 (sembilan) butir tablet MDMA warna merah dengan berat netto seluruhnya 0,98 gram.

 

-------- Perbuatan Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

 

A T A U

KETIGA

-------- Bahwa Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di depan Kost Oren yang beralamat di Jalan Kemandoran Raya No.52 A Rt.003 Rw.022 Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1 A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO dengan cara sebagai berikut: ---------------------

Berawal Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO sedang membutuhkan narkotika jenis ekstasi produk luar negeri karena harganya lebih murah dibandingkan dengan harga di Indonesia, kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 06.24 WIB Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO memesan narkotika jenis ekstasi melalui akun darkweb (website gelap) mengakses dengan menggunakan “TOR BROWSER” lalu memesan narkotika jenis ekstasi ke situs akun “ANUBIS MARKETPLACE” yang berada di Negara Belanda, dimana situs akun tersebut menjual berbagai narkotika jenis ekstasi, lalu melihat-lihat (searching) halaman isi situs akun ANUBIS MARKETPLACE tersebut, melihat hal demikian Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO tertarik dengan gambar narkotika jenis ekstasi berwarna merah muda bertuliskan “AUDI RS”, selanjutnya Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO memesan narkotika jenis ekstasi berwarna merah muda bertuliskan “AUDI RS” sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga $470 (empat ratus tujuh puluh dollar (Amerika)) atau sekitar Rp.7.620.000 (tujuh juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).

Bahwa untuk pembayaran Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO diberikan link e-wallet rekening yang diberikan oleh situs akun ANUBIS MARKETPLACE tersebut, agar mengirimkan uang pembelian narkotika jenis ekstasi berwarna merah muda bertuliskan “AUDI RS” dengan menggunakan alat pembayaran tunai “BITCOIN”, kemudian Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO menggunakan broker yang bernama “INDODAX” untuk mengirimkan transfer uang ke rekening e-wallet yang dikirimkan oleh situs “ANUBIS MARKETPLACE” yaitu dengan nomor e-wallet sebesar $470 (empat ratus tujuh puluh dollar (Amerika)) atau sekitar Rp.7.620.000 (tujuh juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), setelah berhasil mengirimkan uang untuk pembelian narkotika jenis ekstasi berwarna merah muda bertuliskan “AUDI RS” tersebut, lalu Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO menunggu pemberitahuan dari situs akun ANUBIS MARKETPLACE kapan barang tersebut akan dikirim ke alamat yang diberikan yaitu Kost Oren yang beralamat di Jalan Kemandoran Raya No.52 A Rt.003 Rw.022 Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat dan menyampaikan pesan agar paketnya di titip di pos jaga yang akan dikirim oleh pemilik situs darkweb (website gelap) yang bernama “ANUBIS MARKETPLACE” tersebut dari Negara Belanda.

Kemudian Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 14.02 WIB sempat menerima pesan chat WhatsApp dari “Pos Indonesia” bahwa Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO menerima 1 (satu) buah paket dengan nomor LA107893186NL dan pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar pukul 12.50 WIB Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO sempat mengecek tracking pengiriman atas 1 (satu) buah paket dengan nomor LA107893186NL tersebut apakah sudah tiba di pos jaga Kost Oren yang beralamat di Jalan Kemandoran Raya No. 52 A Rt.003 Rw.022 Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat dan ketika mengetahui bahwa paket tersebut sudah tiba di pos jaga Kost Oren yang beralamat di Jalan Kemandoran Raya No. 52 A Rt.003 Rw.022 Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat sesuai alamat penerima, berangkat dari tempat kerjanya bergegas langsung menuju Pos jaga Kost Oren, sesampainya di pos jaga Kost Oren lalu mengambil 1 (satu) buah paket dus kotak berwarna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dus kotak berwarna biru bertuliskan “SWIM RING” yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik berwarna silver dengan gulungan lakban berwarna coklat yang didalamnya berisi 535 (lima ratus tiga puluh lima) butir narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi berwarna merah muda bertuliskan “AUDI RS” dengan total berat netto 11,77 (sebelas koma tujuh puluh tujuh) gram.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di depan Kost Oren yang beralamat di Jalan Kemandoran Raya No.52 A Rt.003 Rw.022 Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, setelah Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO menerima dan memiliki atau setidak-tidaknya menguasai 1 (satu) buah paket dus kotak berwarna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dus kotak berwarna biru bertuliskan “SWIM RING” yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik berwarna silver dengan gulungan lakban berwarna coklat yang didalamnya berisi 535 (lima ratus tiga puluh lima) butir narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi berwarna merah muda bertuliskan “AUDI RS” dengan total berat netto 11,77 (sebelas koma tujuh puluh tujuh) gram, perbuatannya diketahui oleh Saksi IBNU ROSADI bersama dengan Saksi AMRIL BANGUN MARPAUNG serta Tim Unit 2 Subdit I Dit Res Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket dus kotak berwarna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dus kotak berwarna biru bertuliskan “SWIM RING” yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik berwarna silver dengan gulungan lakban berwarna coklat yang didalamnya berisi 535 (lima ratus tiga puluh lima) butir narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi berwarna merah muda bertuliskan “AUDI RS” dengan total berat netto 11,77 (sebelas koma tujuh puluh tujuh) gram serta mengamankan 1 (satu) unit handphone merk Oppo type Reno 5 warna silver terpasang nomor simcard 087887001658 dan 1 (satu) unit handphone merek Iphone type 12 Pro warna gold terpasang No. Simcard 081294483139 yang digunakan oleh Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO untuk sarana komunikasi dalam penyalahgunaan/peredaran Narkotika berada di dalam penguasaannya, kemudian Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti, Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, No. Lab.: 2897/NNF/2025 tanggal 04 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri atas nama Kabid Narkobafor KOMBES POL PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si dan Pemeriksa 1. AKBP YUSWARDI, S.S.i., Apt. M.M dan Pemeriksa 2. AKP PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm, telah menerima dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO, sesuai dengan Surat Permintaan Direktorat Reserse Narkoba POLDA Metro Jaya Nomor: B/210/V/RES.4.2/2025/Ditresnarkoba tanggal 09 Mei 2025.

Barang bukti yang diterima:

1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:

  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna merah logo “Audi” dengan berat netto seluruhnya 0,22 gram, diberi nomor barang bukti 3785/2025/NF, barang bukti tersebut di sita dari Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO.

Hasil Pemeriksaan: 

 Nomor barang bukti 3785/2025/NF = Uji Pendahuluan : Positif = Uji Konfirmasi : MDMA.

Kesimpulan:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3785/2025/NF berupa tablet warna merah tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMA.    

Interprestasi hasil: 

MDMA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

3785/2025/NF berupa 9 (sembilan) butir tablet MDMA warna merah dengan berat netto seluruhnya 0,98 gram.

 

-------- Perbuatan Terdakwa ROBIN OCTAVIAN PUTRA Bin YANI SUJONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

Pihak Dipublikasikan Ya