Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2026/PN Bks Nanang Achmad Saputra 1.PT. BFI Finance Indonesia, Tbk
2.Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jakarta cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi,
3.Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional cq Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional Kantor Pertanahan Kota Bekasi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nanang Achmad Saputra
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BFI Finance Indonesia, Tbk
2Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jakarta cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi,
3Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional cq Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional Kantor Pertanahan Kota Bekasi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
  2. Menyatakan Penggugat adalah debitur / konsumen yang beritikad baik;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak memberikan restrukturisasi yang menjadi hak Penggugat;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan lelang jaminan melainkan Penggugat menjual secara mandiri dan menyatakan lelang yang akan dilaksanakan oleh Tergugat I dan Tergugat II tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  5. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan sebidang tanah dan bangunan SHM nomor : 16561 seluas 91 m2 sesuai dengan surat ukur tanggal 31-12-2009 atas nama Nanang Achmad Saputra, yang terletak di Puri Juanda Regency Blok A No.3, RT 014 RW 004, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dalam keadaan semula sebelum terjadinya lelang tanpa syarat apapun;
  6. Menyatakan sah dan berharga segala tindakan hukum Penggugat dalam mempertahankan dan melindungi haknya atas Objek Sengketa;
  7. Memerintahkan Tergugat III (Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Bekasi) untuk melakukan pemblokiran sertifikat hak atas tanah Objek Sengketa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  8. Memerintahkan Tergugat III untuk menolak dan/atau menunda setiap permohonan balik nama, peralihan hak, atau perubahan data pendaftaran tanah atas Objek Sengketa dari pihak manapun selama perkara ini belum diputus secara inkracht;
  9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta) per hari jika mengabaikan atau lalai melaksanakan putusan perkara ini;
  10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak