| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
- Menyatakan Penggugat adalah debitur / konsumen yang beritikad baik;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak memberikan restrukturisasi yang menjadi hak Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan lelang jaminan melainkan Penggugat menjual secara mandiri dan menyatakan lelang yang akan dilaksanakan oleh Tergugat I dan Tergugat II tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan sebidang tanah dan bangunan SHM nomor : 16561 seluas 91 m2 sesuai dengan surat ukur tanggal 31-12-2009 atas nama Nanang Achmad Saputra, yang terletak di Puri Juanda Regency Blok A No.3, RT 014 RW 004, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dalam keadaan semula sebelum terjadinya lelang tanpa syarat apapun;
- Menyatakan sah dan berharga segala tindakan hukum Penggugat dalam mempertahankan dan melindungi haknya atas Objek Sengketa;
- Memerintahkan Tergugat III (Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Bekasi) untuk melakukan pemblokiran sertifikat hak atas tanah Objek Sengketa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Tergugat III untuk menolak dan/atau menunda setiap permohonan balik nama, peralihan hak, atau perubahan data pendaftaran tanah atas Objek Sengketa dari pihak manapun selama perkara ini belum diputus secara inkracht;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta) per hari jika mengabaikan atau lalai melaksanakan putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |