Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
459/Pdt.G/2025/PN Bks Drs. Fauzi Kasim Mochamad Rusdi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 459/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. Fauzi Kasim
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mochamad Rusdi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi:

  1. Menyatakan sah kepemilikan Penggugat  yang diletakkan di atas tanah  dan rumah di  Jalan Pasir Putih 3 No. 179 blok V tipe 36 wilayah Utara Perumnas Bumi Bekasi Baru di Bekasi

Dalam Pokok Perkara:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji untuk membantu penyelesaian surat akta jual beli .
  3. Menyatakan sah surat Surat Perjanjian pelimpahan yang sah di kertas bersegel pada tanggal 18 – 12 – 1991 antara Penggugat dan Tergugat.
  4. Menyatakan Penggugat berhak menerima Sertifikat  atas tanah  dan rumah di  Jalan Pasir Putih 3 No. 179 blok V tipe 36 wilayah Utara Perumnas Bumi Bekasi Baru di Bekasi yang berada di Lanator BTN Cabanag Bekasi
  5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses Akta Jual Beli di Notaris dan pengurusana Balik Nama dan surat surat lainnya yang terkait dengan tanah  dan rumah di  Jalan Pasir Putih 3 No. 179 blok V tipe 36 wilayah Utara Perumnas Bumi Bekasi Baru di Bekasi

Atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak