Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
373/Pdt.G/2025/PN Bks priska rivianti agung hendro hananto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 373/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1priska rivianti
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1agung hendro hananto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; --------------

2.   Menyatakan Perbuatan Tergugat yang hendak menjual sebuah rumah yang berlokasi di Cluster Acasia No. BI. 19 Summarecon Rt.004/ Rw.012, Kel. Harapan Mulya, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Luas 136 M2 (meter Persegi) Tanpa memperhatikan kepentingan anak ke-3 (ketiga) Tergugat (anak Penggugat dan Tergugat) dari perkawinan yang sah, merupakan perbuatan melawan hukum;

3.   Menghukum Tergugat membayar biaya nafkah anak, Pendidikan, dan Kesehatan secara lunas dimuka dan seketika sebesar  Rp. 752.400.000,- (tujuh ratus lima puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);

4.   Menyatakan sah sita yang diletakkan dalam perkara ini oleh Pengadilan Negeri Bekasi;

5.   Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku;

 

Atau :

Menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak