| Petitum | 
				PRIMAIR: 
 - Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
 
 - Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
 
 - Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seluruh tunggakan utangnya kepada PENGGUGAT secara kontan dan seketika yang jumlahnya per tanggal 2 Juli 2025 sebesar Rp. 100.977.961,53.
 
 - Menyatakan jumlah tunggakan utang diatas masih akan terus bertambah karena adanya penambahan bunga dan denda bilamana TERGUGAT tidak melunasinya seketika sesuai kesepakatan dalam Perjanjian Kredit.
 
 - Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
 
SUBSIDAIR: 
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);  |