Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2025/PN Bks 1.OLAH SALAHUDIN SH
2.FATIMAH
3.WIWI ALAWIYAH
4.AMAL KAMALUDIN
5.DIAN HARDIANSYAH
6.EMA HASMAYANTI
2.KEPALA KEPOLISIAN RESORT METRO BEKASI KOTA
3.H. MARTIUS
4.KATHARINA TAMPUBOLON
5.NOTARIS ELOK KURNIATI SH
6.PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH PPAT IRMIK SH
7.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BEKASI. TURUT TERMOHON
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1OLAH SALAHUDIN SH
2FATIMAH
3WIWI ALAWIYAH
4AMAL KAMALUDIN
5DIAN HARDIANSYAH
6EMA HASMAYANTI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT METRO BEKASI KOTA
2H. MARTIUS
3KATHARINA TAMPUBOLON
4NOTARIS ELOK KURNIATI SH
5PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH PPAT IRMIK SH
6KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BEKASI. TURUT TERMOHON
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya,
  2. Menyatakan bahwa penghentian Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/2219/K/ X/2014 /SPKT/Resta Bks Kota tanggal 27 Oktober 2014, dan surat Penghentian Penyidikan Nomor: 2174/IX/2017/Restro Bks Kota tanggal 12 September 2017 yang dilakukan Termohon 1 atas dugaan tindak pidana Pemalsuan, menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan menggunakan keterangan palsu yang terdapat dalam akta otentik yang diduga dilakukan oleh Ir. Dolok Napitupulu dan Katharina Tampubolon batal dan tidak sah,
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON 1 untuk melanjutkan Penyidikan terhadap Ir. Dolok Napitupuluh, dan Katharina Tampubolon atas dugaan tindak pidana Pemalsuan dan menggunakan surat palsu atas laporan Polisi Nomor: LP/2219/K/ X/2014 /SPKT/Resta Bks Kota tanggal 27 Oktober 2014,
  4. Menyatakan bahwa penghentian Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/1594/K/VII/2016/SPKT/Resta Bekasi Kota tanggal 28 Juli 2016 dan surat Penghentian Penyidikan Nomor: 2174/IX/2017/Restro Bks Kota tanggal 12 September 2017 yang dilakukan oleh TERMOHON 1 atas dugaan tindak pidana Penipuan, Penggelapan, menempatkan keterangan palsu kedalam Akta otentik yang diduga dilakukan oleh Katharina Tampubolon, Ir. Dolok Napitupulu, Notaris. Elok Kurniati, SH, PPAT Irmik, SH batal dan tidak sah,
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON 1 untuk melanjutkan Penyidikan terhadap KATHARINA TAMPUBOLON, IR. DOLOK NAPITUPULU, NOTARIS. ELOK KURNIATI, SH, DAN PPAT IRMIK, SH atas laporan Polisi Nomor: LP/1594/K/VII/2016/SPKT/Resta Bekasi Kota tanggal 28 Juli 2016,
  6. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON 1,
Pihak Dipublikasikan Ya