| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa TIMIN pada tanggal 16 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Jalan Perjuangan Kp. Cakung RT/RW 002/004, Kel. Jatisari, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, melakukan perbuatan, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain”. yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------
- Berawal pada sekitar tanggal 16 Juni 2024 saksi JASMIN mendapat informasi dari saksi SUNENTI bahwa ada beberapa orang tidak di kenal yang datang ke lokasi 2 (dua) bidang tanah milik saksi JASMIN dan sdr. RETNO HANDAYANI, GP sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 495/JATISARI atas nama RETNO HANDAYANI, GP seluas 1,410 m2 dan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 496/JATISARI atas nama RETNO HANDAYANI, GP seluas 1,460 m2 yang beralamat di Jalan Perjuangan Kp. Cakung RT/RW 002/004, Kel. Jatisari, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi dan beberapa orang tidak dikenal tersebut melakukan penebangan pohon dan pembakaran rumput. Selanjutnya karena saksi JASMIN tidak pernah menyuruh orang untuk melakukan hal tersebut sehingga saksi JASMIN meminta bantuan kepada saksi WAWAN PRASETYO untuk melakukan pengecekan ke lokasi tanah tersebut. Kemudian pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 saksi WAWAN PRASETYO melakukan pengecekan lokasi tanah milik saksi JASMIN dan sdr. RETNO HANDAYANI, GP yang beralamat di Jalan Perjuangan Kp. Cakung RT/RW 002/004, Kel. Jatisari, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi dan mendapati aktifitas dari orang yang tidak di kenal sedang melakukan pembakaran sisa pohon, sehingga saksi WAWAN PRASETYO memanggil orang yang tidak dikenal tersebut dan orang tersebut menjelaskan melakukan penebangan dan pembakaran pohon atas izin Terdakwa karena Terdakwa mengaku sebagai ahli waris yang memiliki tanah tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Juni 2024 saksi WAWAN PRASETYO kembali mendatangi lokasi tanah yang beralamat di Jalan Perjuangan Kp. Cakung RT/RW 002/004, Kel. Jatisari, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi dan mendapati aktifitas sisa penebangan dan pembakaran pohon serta terdapat beberapa material berupa batu kali untuk mendirikan bangunan rumah diatas tanah tersebut. Selanjutnya saksi WAWAN PRASETYO bertemu dengan Terdakwa di lokasi tanah tersebut dan Terdakwa mengaku sebagai pemilik tanah tersebut berdasarkan Surat Keterangan Waris dan Girik.
- Bahwa Terdakwa telah menjual 2 (dua) bidang tanah milik saksi JASMIN dan sdr. RETNO HANDAYANI, GP sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 495/JATISARI atas nama RETNO HANDAYANI, GP seluas 1,410 m2 dan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 496/JATISARI atas nama RETNO HANDAYANI, GP seluas 1,460 m2 yang beralamat di Jalan Perjuangan Kp. Cakung RT/RW 002/004, Kel. Jatisari, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi kepada saksi ABAS RIANTO pada tanggal 08 Mei 2024 dengan harga sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per meter dengan cara Terdakwa mengaku sebagai Ahli Waris dari PUNGUT Bin KIRUN dan mengaku sebagai pemilik 2 (dua) bidang tanah milik saksi JASMIN dan sdr. RETNO HANDAYANI, GP yang beralamat di Jalan Perjuangan Kp. Cakung RT/RW 002/004, Kel. Jatisari, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi dengan alasan bahwa Terdakwa memiliki dasar Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 743/Pdt.P/2024/PA. Tgr dan Girik C No. 296 atas nama PUNGUT KIRUN, persil 22, kelas I seluas 4.350 M2. Adapun Terdakwa telah menerima pembayaran dari saksi ABAS RIANTO atas penjualan 2 (dua) bidang tanah milik saksi JASMIN dan sdr. RETNO HANDAYANI, GP sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah), selain itu Terdakwa dan saksi ABAS RIANTO juga membuat kesepakatan dalam jual beli tersebut yaitu Terdakwa meminta kepada saksi ABAS RIANTO untuk membangun 8 (delapan) unit rumah pada bagian depan tanah tersebut untuk Terdakwa.
- Bahwa terhadap 2 (dua) bidang tanah milik saksi JASMIN dan sdr. RETNO HANDAYANI, GP sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 495/JATISARI atas nama RETNO HANDAYANI, GP seluas 1,410 m2 dan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 496/JATISARI atas nama RETNO HANDAYANI, GP seluas 1,460 m2 yang beralamat di Jalan Perjuangan Kp. Cakung RT/RW 002/004, Kel. Jatisari, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi yang diakui Terdakwa sebagai milik Terdakwa berdasarkan Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 743/Pdt.P/2024/PA. Tgr dan Girik C No. 296 atas nama PUNGUT KIRUN, persil 22, kelas I seluas 4.350 M2, namun ternyata berdasarkan keterangan saksi AGUS SUCIPTO selaku Lurah Kelurahan Jatisari, Kota Bekasi menerangkan bahwa berdasarkan pengecekan Girik Letter C Kelurahan Jatisari, Kota Bekasi terhadap Girik C No. 296 atas nama PUNGUT Bin KIRUN telah dilakukan jual habis ke Girik No. 595 atas nama EMAN EBOR dengan rincian luas tanah 4.360 m2.
- Bahwa berdasakan keterangan saksi NANA SUMARNA dari Kantor Pertanahan Kota Bekasi menerangkan bahwa 2 (dua) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 495/JATISARI atas nama RETNO HANDAYANI, GP seluas 1,410 m2 dan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 496/JATISARI atas nama RETNO HANDAYANI, GP seluas 1,460 m2 yang beralamat di Jalan Perjuangan Kp. Cakung RT/RW 002/004, Kel. Jatisari, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi terdaftar di Kantor Pertanahan Kota Bekasi sejak tanggal 01 Agustus 1995.
- Adapun saksi JASMIN dan sdr. RETNO HANDAYANI memperoleh bidang tanah sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 495/JATISARI atas nama RETNO HANDAYANI, GP seluas 1,410 m2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 463/2005 tanggal 16 Agustus 2005 yang dibuat dihadapan ATIK NURUL HIDAYAT selaku PPAT Wilayah Kota Bekasi. Sedangkan bidang tanah sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 496/JATISARI atas nama RETNO HANDAYANI, GP seluas 1,460 m2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 335/2005 tanggal 10 Januari 2005 yang dibuat dihadapan ATIK NURUL HIDAYAT selaku PPAT Wilayah Kota Bekasi.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 385 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa TIMIN pada tanggal 16 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Jalan Perjuangan Kp. CakungRT/RW 002/004, Kel. Jatisari, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, melakukan perbuatan “dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian milik orang lain ” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------
- Berawal pada sekitar tanggal 16 Juni 2024 saksi JASMIN mendapat informasi dari saksi SUNENTI bahwa ada beberapa orang tidak di kenal yang datang ke lokasi 2 (dua) bidang tanah milik saksi JASMIN dan sdr. RETNO HANDAYANI, GP sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 495/JATISARI atas nama RETNO HANDAYANI, GP seluas 1,410 m2 dan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 496/JATISARI atas nama RETNO HANDAYANI, GP seluas 1,460 m2 yang beralamat di Jalan Perjuangan Kp. Cakung RT/RW 002/004, Kel. Jatisari, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi dan beberapa orang tidak dikenal tersebut melakukan pengerusakan berupa penebangan pohon dan pembakaran tebangan pohon. Selanjutnya karena saksi JASMIN tidak pernah menyuruh orang untuk melakukan hal tersebut sehingga saksi JASMIN meminta bantuan kepada saksi WAWAN PRASETYO untuk melakukan pengecekan ke lokasi tanah tersebut. Kemudian pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 saksi WAWAN PRASETYO melakukan pengecekan lokasi tanah milik saksi JASMIN dan sdr. RETNO HANDAYANI, GP yang beralamat di Jalan Perjuangan Kp. Cakung RT/RW 002/004, Kel. Jatisari, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi dan mendapati aktifitas dari orang yang tidak di kenal sedang melakukan pembakaran sisa pohon, sehingga saksi WAWAN PRASETYO memanggil orang yang tidak dikenal tersebut dan orang tersebut menjelaskan melakukan penebangan dan pembakaran pohon atas izin dan karena disuruh bekerja oleh Terdakwa karena Terdakwa mengaku sebagai ahli waris yang memiliki tanah tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Juni 2024 saksi WAWAN PRASETYO kembali mendatangi lokasi tanah yang beralamat di Jalan Perjuangan Kp. Cakung RT/RW 002/004, Kel. Jatisari, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi dan mendapati aktifitas sisa penebangan dan pembakaran pohon serta terdapat beberapa material berupa batu kali untuk mendirikan bangunan diatas tanah tersebut.
- Bahwa 2 (dua) bidang tanah yang diatasnya terdapat pohon atau tanaman merupakan milik saksi JASMIN dan sdr. RETNO HANDAYANI, GP sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 495/JATISARI atas nama RETNO HANDAYANI, GP seluas 1,410 m2 dan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 496/JATISARI atas nama RETNO HANDAYANI, GP seluas 1,460 m2 yang beralamat di Jalan Perjuangan Kp. Cakung RT/RW 002/004, Kel. Jatisari, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi.
- Bahwa saksi JASMIN dan sdr. RETNO HANDAYANI memperoleh bidang tanah beserta pohon atau tanaman diatasnya sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 495/JATISARI atas nama RETNO HANDAYANI, GP seluas 1,410 m2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 463/2005 tanggal 16 Agustus 2005 yang dibuat dihadapan ATIK NURUL HIDAYAT selaku PPAT Wilayah Kota Bekasi. Sedangkan bidang tanah sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 496/JATISARI atas nama RETNO HANDAYANI, GP seluas 1,460 m2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 335/2005 tanggal 10 Januari 2005 yang dibuat dihadapan ATIK NURUL HIDAYAT selaku PPAT Wilayah Kota Bekasi.
- Bahwa Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan barang milik saksi JASMIN dan sdr. RETNO HANDAYANI, GP dengan cara melakukan penebangan dan pembakaran pohon serta terdapat beberapa material berupa batu kali untuk mendirikan bangunan diatas tanah tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP |