Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa NURIMAN Bin (alm) ISHAK pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kp.Kaliabang Nangka No.20 Rt.002 Rw.002 Kel.Perwira Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2)”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------
- Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 wib para saksi memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan keras tanpa ijin edar kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian disekitaran daerah KP Kaliabang Kota bekasi selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan dan investigasi ke daerah tersebut lalu pada tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 15.00 Wib para saksi menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Kp.Kaliabang Nangka No.20 Rt.002 Rw.002 Kel.Perwira Kec.Bekasi Utara Kota Bekas tersebut melihat adanya jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter di toko kosemtik tersebut Selanjutnya paras saksi mendatangi toko obat tersebut dan melakukan introgasi yang mengaku bernama terdakwa NURIMAN Bin (alm) ISHAK selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledaan pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa NURIMAN Bin (alm) ISHAK disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi EVAN Bin BARUDIN yang sedang berada di toko tersebut, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 440 (empat ratus empat puluh) butir tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram "AG"
- 80 (delapan puluh) butir tablet yang terbungkus kemasan wana silver dengan garis hitam bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL tablet 2 mg
- 40 (empat puluh) butir tablet warna putih yang terbungkus plastik-plastik klip bening
- 985 (Sembilan ratus delapan puluh lima) butir tablet warna kuning yang bertuliskan "MF" yang terbungkus plastik-plastik klip bening
- Uang penjualan sebesar Rp.960.000,- (Sembilan ratus enam puluh)
- 1 (satu) buah handphone merek OPPO A17 warna Lake Blue berikut simcard
Selanjutnya para saksi melakukan interogasi terhadap Terdakwa NURIMAN Bin (alm) ISHAK dan Terdakwa NURIMAN Bin (alm) ISHAK mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. SINGAPURA (DPO) yang diantarkan oleh beberapa orang suruhan sdr. SINGAPURA (DPO) langsung kepada Terdakwa NURIMAN Bin (alm) ISHAK setiap harinya Ke toko yang dijaga oleh Terdakwa NURIMAN Bin (alm) ISHAK untuk Terdakwa NURIMAN Bin (alm) ISHAK edarkan dengan cara di jual di toko tersebut.
- Bahwa Terdakwa NURIMAN Bin (alm) ISHAK bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Kp.Kaliabang Nangka No.20 Rt.002 Rw.002 Kel.Perwira Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut Terdakwa NURIMAN Bin (alm) ISHAK setorkan kepada sdr. SINGAPURA (DPO).
- Bahwa Terdakwa NURIMAN Bin (alm) ISHAK menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
- Tramadol Hcl seharga Rp.4000,- / butir
- Trihexyphenidy seharga Rp.4000,- /butir
- Pil kuning Hexymer seharga Rp.10.000,-/ 6 butir dan Rp.5.000/ 3 butir
- Bahwa Terdakwa NURIMAN Bin (alm) ISHAK sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar selama sebulan di toko yang beralamat Kp.Kaliabang Nangka No.20 Rt.002 Rw.002 Kel.Perwira Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi. Adapun omset penjualan rata rata setiap harinya paling kecil sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan paling besar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa NURIMAN Bin (alm) ISHAK diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/037/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijauh muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/038/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna putih kemasan silver bergaris dua hitam “Trihexyphenidyl 2 mg” sampel dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/039/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna putih bercak coklat/kuning dalma plastic klip sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Negatif dan Trihexyphenidyl Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/040/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” dalam plastic klip sampel diduga Trihexyphenidyl dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa NURIMAN Bin (alm) ISHAK dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa NURIMAN Bin (alm) ISHAK tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa NURIMAN Bin (alm) ISHAK tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa NURIMAN Bin (alm) ISHAK pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kp.Kaliabang Nangka No.20 Rt.002 Rw.002 Kel.Perwira Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------
- Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 wib para saksi memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan keras tanpa ijin edar kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian disekitaran daerah KP Kaliabang Kota bekasi selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan dan investigasi ke daerah tersebut lalu pada tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 15.00 Wib para saksi menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Kp.Kaliabang Nangka No.20 Rt.002 Rw.002 Kel.Perwira Kec.Bekasi Utara Kota Bekas tersebut melihat adanya jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter di toko kosemtik tersebut Selanjutnya paras saksi mendatangi toko obat tersebut dan melakukan introgasi yang mengaku bernama terdakwa NURIMAN Bin (alm) ISHAK selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledaan pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa NURIMAN Bin (alm) ISHAK disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi EVAN Bin BARUDIN yang sedang berada di toko tersebut, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 440 (empat ratus empat puluh) butir tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram "AG"
- 80 (delapan puluh) butir tablet yang terbungkus kemasan wana silver dengan garis hitam bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL tablet 2 mg
- 40 (empat puluh) butir tablet warna putih yang terbungkus plastik-plastik klip bening
- 985 (Sembilan ratus delapan puluh lima) butir tablet warna kuning yang bertuliskan "MF" yang terbungkus plastik-plastik klip bening
- Uang penjualan sebesar Rp.960.000,- (Sembilan ratus enam puluh)
- 1 (satu) buah handphone merek OPPO A17 warna Lake Blue berikut simcard
Selanjutnya para saksi melakukan interogasi terhadap Terdakwa NURIMAN Bin (alm) ISHAK dan Terdakwa NURIMAN Bin (alm) ISHAK mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. SINGAPURA (DPO) yang diantarkan oleh beberapa orang suruhan sdr. SINGAPURA (DPO) langsung kepada Terdakwa NURIMAN Bin (alm) ISHAK setiap harinya Ke toko yang dijaga oleh Terdakwa NURIMAN Bin (alm) ISHAK untuk Terdakwa NURIMAN Bin (alm) ISHAK edarkan dengan cara di jual di toko tersebut.
- Bahwa Terdakwa NURIMAN Bin (alm) ISHAK bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Kp.Kaliabang Nangka No.20 Rt.002 Rw.002 Kel.Perwira Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut Terdakwa NURIMAN Bin (alm) ISHAK setorkan kepada sdr. SINGAPURA (DPO).
- Bahwa Terdakwa NURIMAN Bin (alm) ISHAK menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
- Tramadol Hcl seharga Rp.4000,- / butir
- Trihexyphenidy seharga Rp.4000,- /butir
- Pil kuning Hexymer seharga Rp.10.000,-/ 6 butir dan Rp.5.000/ 3 butir
- Bahwa Terdakwa NURIMAN Bin (alm) ISHAK sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar selama sebulan di toko yang beralamat Kp.Kaliabang Nangka No.20 Rt.002 Rw.002 Kel.Perwira Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi. Adapun omset penjualan rata rata setiap harinya paling kecil sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan paling besar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa NURIMAN Bin (alm) ISHAK diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/037/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijauh muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/038/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna putih kemasan silver bergaris dua hitam “Trihexyphenidyl 2 mg” sampel dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/039/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna putih bercak coklat/kuning dalma plastic klip sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Negatif dan Trihexyphenidyl Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/040/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” dalam plastic klip sampel diduga Trihexyphenidyl dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Bahwa Terdakwa NURIMAN Bin (alm) ISHAK merupakan lulusan SMP dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa NURIMAN Bin (alm) ISHAK tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |