Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
490/Pdt.P/2026/PN Bks Tjong Miau Djan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 490/Pdt.P/2026/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 23 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tjong Miau Djan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan nama Pemohon
-Yang tertulis di Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), SKBRI  dan Surat Penyataan adalah Tjong Miau Djan lahir di Tebas Tanggal  21 Februari 1962;
-Yang tertulis di Kutipan Akta kelahiran SKBRI  dan Surat Penyataan adalah Miau Djan lahir di Tebas Tanggal  21 Februari 1962;
-Yang tertulis pada Sertipikat Hak Milik Nomor 2201 dan KK adalah Santi lahir di Bekut Tanggal  20 Desember 1963;adalah SATU ORANG YANG SAMA;
3. Menetapkan nama yang dipergunakan seterusnya untuk keperluan pengurusan berkas - berkas administrasi yang berkaitan dengan administrasi Negara maupun  kependudukan adalah Tjong Miau Djan lahir di Tebas Tanggal  21 Februari 1962;
4. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menghadap Kepala Kantor BPN Kabupaten 
    Sambas, Provinsi Kalimantan Barat untuk memperbaiki/mengganti nama Pemohon
    pada Sertipikat Hak Milik Nomor 2201 dengan Surat Ukur 1936/Dalam Kaum/2011
   Tanggal 22 Agustus 2011 dengan luas 450 m2 tertulis nama Pemohon sebagai pemegang hak adalah Santi lahir di Bekut Tanggal  20 Desember 1963 menjadi Tjong  Miau Djan lahir di Tebas Tanggal  21 Februari 1962 setelah ditunjukkan penetapan ini;
5. Membebankan biaya yang timbul atas Permohonan ini kepada Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak