| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat SELURUHNYA.
- Menyatakan sah dan berharga semba alat bukti yang diajukan Penggugat.
- MENETAPKAN dan menyatakan bahwa Penggugat adalah Pemegang Saham Sah sebanyak 20% (dua puluh persen) dan MASIH SAH BERHAK serta memiliki hubungan kerja yang sah sebagai KARYAWAN / PEKERJA di Perseroan Terbatas CAPREFINDO sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap, dikarenakan tidak pernah ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sah secara hukum.
- Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak membayar hak-hak Penggugat adalah WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara SEKALIGUS, TUNAI, DAN LUNAS:
- Seluruh kekurangan gaji/penghasilan yang tertunggak sejak Maret 2024 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Uang Pesangon, Uang Jasa, Tunjangan, dan segala hak lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Ganti rugi Materiil sebesar Rp 500.000.000,00 (LIMA RATUS JUTA RUPIAH).
- Ganti rugi Immateriil sebesar Rp 39.500.000.000,00 (TIGA PULUH SEMBILAN MILYAR LIMA RATUS JUTA RUPIAH
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan segera (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD) meskipun ada upaya hukum lain, sehingga pembayaran TIDAK BOLEH DITUNDA dan Penggugat langsung dapat mengajukan permohonan eksekusi.
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon untuk memutuskan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan. |