Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
224/Pid.B/2025/PN Bks DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. SILMI FAHRIYANTI BInti A.DAMIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 224/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–3092/M.2.17.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SILMI FAHRIYANTI BInti A.DAMIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa ia terdakwa SILMI FAHRIYANI BINTI A. DAMIRI pada hari Selasa tangal 5 November 2024 sekitar pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di PT. Home Center Indonesia Retail Cabang A. Yani Bekasi Gedung Living Plaza Jl. A. Yani No. 09 Kel. Pekayon Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu., perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sekitar bulan Juli 2024 sampai dengan Oktober 2024 bertempat di PT. Home Center Indonesia Retail Cabang A. Yani Bekasi Gedung Living Plaza Jl. A. Yani No. 09 Kel. Pekayon Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi, terdakwa yang merupakan karyawan PT. HOME CENTER INDONESIA RETAIL dengan jabatan Sales Penjualan yang melakukan pengeluaran barang berupa set sprey Merk Informa sebanyak + 1.155 pcs tanpa melakukan transaksi di kasir dengan menggunakan tanpa ijin Label PAID yang di ambil oleh terdakwa di kasir dan di Label PAID tersebut terdakwa tuliskan nomor resi transaksi bodong/ fiktif dan ditempelkan ke barang yang akan dikeluarkan oleh terdakwa, kemudian terdakwa langsung membawa barang tersebut keluar Toko dan memesan Lalamove untuk dikirimkan kepada pembeli.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 November 2024 bertempat PT. Home Center Indonesia Retail Cabang A. Yani Bekasi Gedung Living Plaza Jl. A. Yani No. 09 Kel. Pekayon Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi, saksi NABILA AZAHRA selaku petugas Internal Control Operation (ICO) pada PT. Home Center Indonesia Retail melakukan Stock Opname menemukan adanya selisih stock system dengan stock fisik pada Departement Tekstil tepatnya pada produk sprey ditemukan dari bulan Juli 2024 sampai dengan Oktober 2024 ada selisih barang yang hilang atau fisik tidak ditemukan dengan jumlah 1.155 pcs dan saksi NABILA AZAHRA melakukan pengecekan pada kasir juga tidak ditemukan penjualan atas selisih barang yang tidak ada tersebut. Atas kejadian tersebut, saksi NABILA AZAHRA melaporkan ke Pihak Kepolisian untuk keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa Label PAID yang digunakan untuk menandakan barang yang sudah dibayar hanya dapat digunakan oleh petugas kasir dan apabila label PAID digunakan oleh karyawan lain atau karyawan sales penjualan sewajibnya harus seijin kasir dan barang yang akan di Label PAID sudah dipastikan telah melakukan transaksi pembayaran di kasir.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Home Center Indonesia Retail mengalami kerugian materiil + Rp. 438.945.000,00 (empat ratus tiga puluh delapan juta Sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa SILMI FAHRIYANI BINTI A. DAMIRI pada hari Selasa tangal 5 November 2024 sekitar pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di PT. Home Center Indonesia Retail Cabang A. Yani Bekasi Gedung Living Plaza Jl. A. Yani No. 09 Kel. Pekayon Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sekitar bulan Juli 2024 sampai dengan Oktober 2024 bertempat di PT. Home Center Indonesia Retail Cabang A. Yani Bekasi Gedung Living Plaza Jl. A. Yani No. 09 Kel. Pekayon Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi, terdakwa yang merupakan karyawan PT. HOME CENTER INDONESIA RETAIL dengan jabatan Sales Penjualan yang melakukan pengeluaran barang berupa set sprey Merk Informa sebanyak + 1.155 pcs tanpa melakukan transaksi di kasir dengan menggunakan tanpa ijin Label PAID yang di ambil oleh terdakwa di kasir dan di Label PAID tersebut terdakwa tuliskan nomor resi transaksi bodong/ fiktif dan ditempelkan ke barang yang akan dikeluarkan oleh terdakwa, kemudian terdakwa langsung membawa barang tersebut keluar Toko dan memesan Lalamove untuk dikirimkan kepada pembeli.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 November 2024 bertempat PT. Home Center Indonesia Retail Cabang A. Yani Bekasi Gedung Living Plaza Jl. A. Yani No. 09 Kel. Pekayon Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi, saksi NABILA AZAHRA selaku petugas Internal Control Operation (ICO) pada PT. Home Center Indonesia Retail melakukan Stock Opname menemukan adanya selisih stock system dengan stock fisik pada Departement Tekstil tepatnya pada produk sprey ditemukan dari bulan Juli 2024 sampai dengan Oktober 2024 ada selisih barang yang hilang atau fisik tidak ditemukan dengan jumlah 1.155 pcs dan saksi NABILA AZAHRA melakukan pengecekan pada kasir juga tidak ditemukan penjualan atas selisih barang yang tidak ada tersebut. Atas kejadian tersebut, saksi NABILA AZAHRA melaporkan ke Pihak Kepolisian untuk keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa Label PAID yang digunakan untuk menandakan barang yang sudah dibayar hanya dapat digunakan oleh petugas kasir dan apabila label PAID digunakan oleh karyawan lain atau karyawan sales penjualan sewajibnya harus seijin kasir dan barang yang akan di Label PAID sudah dipastikan telah melakukan transaksi pembayaran di kasir.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Home Center Indonesia Retail mengalami kerugian materiil + Rp. 438.945.000,00 (empat ratus tiga puluh delapan juta Sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya