Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2026/PN Bks PT SUZUKI FINANCE INDONESIA AVENTUS MANIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2026/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT SUZUKI FINANCE INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dedy Boy Smangunsong, SHPT SUZUKI FINANCE INDONESIA
Tergugat
NoNama
1AVENTUS MANIK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 144.285.750,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan Investasi Nomor: 1506250000111 tertanggal 23 April 2025.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Investasi Nomor: 1506250000111.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan seketika seluruh sisa kewajibannya sebesar Rp144.285.750,- (Seratus Empat Puluh Empat Juta Dua Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah).
  5. Menyatakan bahwa 1 (satu) unit kendaraan SUZUKI New Carry PU FD, Warna Putih, Nomor Rangka MHYHDC61TRJ222403, Nomor Mesin K15BT1623399, Nomor Polisi B 9749 KAY merupakan objek jaminan atas Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat.
  6. Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00652396.AH.05.01 TAHUN 2025 Tertanggal 24 April 2025.
  7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan SUZUKI New Carry PU FD, Warna Putih, Nomor Rangka MHYHDC61TRJ222403, Nomor Mesin K15BT1623399, Nomor Polisi B 9749 KAY kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya membayar sisa hutang sebesar Rp144.285.750,- (Seratus Empat Puluh Empat Juta Dua Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah).
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak