Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
469/Pid.B/2025/PN Bks SATRIYA SUKMANA, SH. KARSIH BINTI ALM ACIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 469/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 6305/M.2.17/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIYA SUKMANA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARSIH BINTI ALM ACIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa KARSIH Binti (Alm) ACIH bersama-sama dengan saksi UCE YURIKE (berkas penuntutan terpisah) pada waktu yang tidak diingat lagi sekitar bulan Juli 2024 sampai dengan Juli 2025 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 sampai dengan 2025 bertempat di Kampung Pulo Gede Rt 004 Rw 011 Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi atau pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: 
-    Bahwa berawal pada bulan Juli 2024 para korban kurang lebih sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) korban melihat Iklan Jual Rumah Kontrakan yang di posting oleh saksi UCE YURIKE HERLANDA (berkas penuntutan terpisah) di media sosial Facebook yang berlokasi di Kampung Pulo gede Rt 004 Rw 011 Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi, kemudian para korban tertarik dan berkomunikasi dengan saksi UCE YURIKE HERLANDA (berkas penuntutan terpisah) sebagai perantara yang telah mengiklankan rumah kontrakan yang diakui milik terdakwa yang berlokasi di Kampung Pulo gede Rt 004 Rw 011 Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi di dalam Facebook, kemudian para korban berkomunikasi dengan saksi UCE YURIKE HERLANDA (berkas penuntutan terpisah) untuk bertemu dan dipertemukan dengan terdakwa yang mengaku sebagai pemilik kontrakan tersebut dengan menunjukkan girik c sebagai alas hak kepemilikan terhadap rumah kontrakan tersebut;
-    Bahwa setelah para korban bertemu dengan terdakwa dan saksi UCE YURIKE HERLANDA (berkas penuntutan terpisah) kemudian terjadi negosiasi harga hingga disepakati berbagai macam harga dari para korban yaitu :
1.    Saksi Widyaningsih membeli rumah kontrakan yang berlokasi di Kp. Pulo Gede Rt.004/011 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi  seluas 60m2 dengan harga Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dan baru melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) yang terdiri dari 2 pintu kontrakan; 
2.    Saksi Rahmat membeli rumah kontrakan yang berlokasi di Kp. Pulo Gede Rt.004/011 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi  seluas 60m2 dengan harga Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dan baru melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) yang terdiri dari 2 pintu kontrakan;

3.    saksi SUMINEM membeli rumah kontrakan yang berlokasi di Kp. Pulo Gede Rt.004/011 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi  seluas 60m2 dengan harga Rp 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) pada tahun 2024 yang terdiri dari 2 pintu kontrakan;
4.    saksi DIRJO HARYANTO membeli rumah kontrakan yang berlokasi di Kp. Pulo Gede Rt.004/011 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi seluas 159m2 dengan harga kurang lebih Rp 300.000.000(Tiga Ratus Juta rupiah) pada tahun 2023 yang terdiri dari 4 Pintu Kontrakan;
5.    saksi PUJIONO membeli rumah kontrakan yang berlokasi di Kp. Pulo Gede Rt.004/011 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi seluas 132m2 dengan harga kurang lebih Rp 300.000.000(Tiga Ratus Juta rupiah) pada tahun 2024 yang terdiri dari 4 Pintu Kontrakan;
6.    saksi DIRJO HARYANTO membeli rumah kontrakan yang berlokasi di Kp. Pulo Gede Rt.004/011 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi seluas 159m2 dengan harga kurang lebih Rp 300.000.000(Tiga Ratus Juta rupiah) pada tahun 2023 yang terdiri dari 4 Pintu Kontrakan;
7.    saksi ARIF MULYANA dan saksi HAMIDI, terdakwa lupa membeli rumah kontrakan yang berlokasi di Kp. Pulo Gede Rt.004/011 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi dengan luas dan harganya;
8.    saksi FANNY SUPRIYATINI membeli rumah kontrakan yang berlokasi di Kp. Pulo Gede Rt.004/011 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi seluas 36m2 dengan harga kurang lebih Rp 50.000.000(Lima Puluh Juta rupiah) pada tahun 2024 yang terdiri dari 1 Pintu Kontrakan;
9.    saksi NENDEN RAHAYUNINGSIH membeli rumah kontrakan yang berlokasi di Kp. Pulo Gede Rt.004/011 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi seluas 60m2 dengan harga kurang lebih Rp 120.000.000(Seratus Dua Puluh  Juta rupiah) pada tahun 2024 yang terdiri dari 2 Pintu Kontrakan;
10.    saksi AMIR MUZAKIE membeli rumah kontrakan yang berlokasi di Kp. Pulo Gede Rt.004/011 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi seluas 72m2 dengan harga kurang lebih Rp 140.000.000(Seratus empat Puluh Juta rupiah) pada tahun 2024 yang terdiri dari 2 Pintu Kontrakan;
11.    saksi HENRY IDRIS membeli rumah kontrakan yang berlokasi di Kp. Pulo Gede Rt.004/011 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi seluas 36m2 dengan harga kurang lebih Rp 75.000.000(Tujuh Puluh Lima Juta rupiah) pada tahun 2024 yang terdiri dari 1 Pintu Kontrakan;
12.    saksi ADMA HUDHA membeli rumah kontrakan yang berlokasi di Kp. Pulo Gede Rt.004/011 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi seluas 132m2 dengan harga kurang lebih Rp 200.000.000(Dua Ratus Juta rupiah) pada tahun 2024 yang terdiri dari 4 Pintu Kontrakanl
13.    saksi LUTFI ALKARIM membeli rumah kontrakan yang berlokasi di Kp. Pulo Gede Rt.004/011 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi seluas 36m2 dengan harga kurang lebih Rp 60.000.000(Enam Puluh Juta rupiah) pada tahun 2024 yang terdiri dari 1 Pintu Kontrakanl
14.    saksi DULHARI membeli rumah kontrakan yang berlokasi di Kp. Pulo Gede Rt.004/011 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi seluas 60m2 dengan harga kurang lebih Rp 100.000.000(Seratus Juta Rupiah) pada tahun 2025 yang terdiri dari 2 Pintu Kontrakan;
15.    saksi SAIFUL BAHRI membeli rumah kontrakan yang berlokasi di Kp. Pulo Gede Rt.004/011 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi seluas 60m2 dengan harga kurang lebih Rp 125.000.000 (Seratus dua Puluh Lima Juta Rupiah) pada tahun 2024 yang terdiri dari 2 Pintu Kontrakan;
16.    saksi TABRONI membeli rumah kontrakan yang berlokasi di Kp. Pulo Gede Rt.004/011 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi seluas 100m2 dengan harga kurang lebih Rp 150.000.000(Seratus lima Puluh Juta rupiah) pada tahun 2023 yang terdiri dari 3 Pintu Kontrakan;
17.    saksi AGUNG KURNIAWAN terdakwa tidak ingat membeli rumah kontrakan yang berlokasi di Kp Pulo Gede Rt 004/011 Kel Jakasampurna Kec Bekasi Barat Kota Bekasi dengan luas dan harganya;
18.    saksi ARISMAN membeli rumah kontrakan yang berlokasi di Kp. Pulo Gede Rt.004/011 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi seluas 36m2 dengan harga kurang lebih Rp 60.000.000(Enam Puluh Juta rupiah) pada tahun 2024 yang terdiri dari 1 Pintu Kontrakan;
19.    saksi AHMAD DJALIUS terdakwa tidak ingat membeli rumah kontrakan yang berlokasi di Kp Pulo Gede Rt 004/011 Kel Jakasampurna Kec Bekasi Barat Kota Bekasi dengan luas dan harganya;
20.    saksi AHMAD EFENDI terdakwa tidak ingat membeli rumah kontrakan yang berlokasi di Kp Pulo Gede Rt 004/011 Kel Jakasampurna Kec Bekasi Barat Kota Bekasi dengan luas dan harganya
21.    saksi FITRIA APSARI membeli rumah kontrakan yang berlokasi di Kp. Pulo Gede Rt.004/011 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi seluas 36m2 dengan harga kurang lebih Rp 125.000.000 (seratus dua Puluh Lima Juta rupiah ) pada tahun 2025 yang terdiri dari 2 Pintu Kontrakan;
22.    saksi FITRIAH/ASMADI membeli rumah kontrakan yang berlokasi di Kp. Pulo Gede Rt.004/011 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi seluas 36m2 dengan harga kurang lebih Rp 100.000.000(Seratus Juta rupiah) pada tahun 2025 yang terdiri dari 2 Pintu Kontrakan;


23.    saksi NINING SETIANINGSIH membeli rumah kontrakan yang berlokasi di Kp. Pulo Gede Rt.004/011 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi seluas 36m2 dengan harga kurang lebih Rp 50.000.000(Lima Puluh Juta rupiah) pada tahun 2024 yang terdiri dari 1 Pintu Kontrakan;
24.    saksi NURLAELA membeli rumah kontrakan yang berlokasi di Kp. Pulo Gede Rt.004/011 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi seluas 60m2 dengan harga kurang lebih Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) pada tahun 2025 yang terdiri dari 2 Pintu Kontrakan;
25.    saksi DIAH AYU SETIORINI membeli rumah kontrakan yang berlokasi di Kp. Pulo Gede Rt.004/011 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi seluas 132m2 dengan harga kurang lebih Rp 150.000.000 (seratus lima Puluh Juta rupiah) pada tahun 2025 yang terdiri dari 4 Pintu Kontrakan;
26.    Dan masih ada lagi terdakwa menerima uang dari para korban akan tetapi untuk nominal terdakwa lupa dan sebagian uang yang diterima terdakwa ada yang diterima secara cash maupun transfer;
-    Bahwa saksi UCE YURIKE HERLANDA (berkas penuntutan terpisah) dalam memasarkan rumah kontrakan secara berulang-ulang, saksi UCE YURIKE HERLANDA (berkas penuntutan terpisah) mendapatkan keuntungan senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan total yang didapat oleh saksi UCE YURIKE HERLANDA (berkas penuntutan terpisah) sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
-    Bahwa setelah para korban membayar uang tanda muka, untuk menyakinkan para korban terdakwa membuat kwitansi yang terdakwa tanda tangani dan terdakwa meminta para korban untuk membuat AJB (Akta Jual Beli) kepada Almarhum SUPRIADI yang berperan seolah-olah menjadi Notaris, dengan dijanjikan kepada para korban untuk perbulannya akan diberikan pembayaran uang sewa kontrakan sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) perpintu, selanjutnya para korban sepakat akan melakukan pelunasan setelah surat yang dijanjikan oleh terdakwa jadi, ternyata diketahui rumah kontrakan yang dipasarkan oleh saksi UCE YURIKE HERLANDA (berkas penuntutan terpisah) bukan milik terdakwa, melainkan diatas tanah tersebut sudah terbit Sertifikat Hak Milik atas nama saksi H.TATANG dan saksi UCE YURIKE HERLANDA (berkas penuntutan terpisah) menjual di iklan facebook lebih dari orang sehingga terdakwa menerima uang dari para korban total sebanyak Rp 2.624.800.000,- (dua milyar enam ratus dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah). Yang selanjutnya para korban bersama-sama melaporkan perkara tersebut Ke Polres Metro Bekasi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

---------Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ---------------------------------------------------------------

A  T  A  U

KEDUA
--------Bahwa Terdakwa KARSIH Binti (Alm) ACIH bersama-sama dengan saksi UCE YURIKE (berkas penuntutan terpisah) pada waktu yang tidak diingat lagi sekitar bulan Juli 2024 sampai dengan Juli 2025 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 sampai dengan 2025 bertempat di Kampung Pulo Gede Rt 004 Rw 011 Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi atau pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa setelah para korban tertarik ingin membeli rumah kontrakan yang di Iklankan di media sosial Facebook yang berlokasi di Kampung Pulo gede Rt 004 Rw 011 Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi oleh saksi UCE YURIKE HERLANDA (berkas penuntutan terpisah), maka para korban melakukan pembayaran uang muka atau tanda jadi dengan total kurang lebih 77 (tujuh puluh tujuh) korban dengan uang yang diterima dari bulan Juli 2024 sampai dengan Juli 2025 sebesar Rp 2.624.800.000,- (dua milyar enam ratus dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah); 
-    Bahwa dari uang sebesar Rp 2.624.800.000,- (dua milyar enam ratus dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) sudah dalam penguasaan terdakwa yang didapatkan dari para korban, tanpa izin dari pihak korban uang tersebut digunakan terdakwa untuk :
1.    Dp Pembayaran Pembelian Mobil Expander senilai Rp 50.000.000(Lima Puluh Juta Rupiah)
2.    Pembelian emas senilai Rp 50.000.000(Lima Puluh Juta Rupiah)
3.    Pembelian Motor PCX senilai Rp 25.000.000(Dua Puluh Lima Juta rupiah)
4.    Pembelian Motor Honda Beat Street Rp 15.000.000(Lima Belas Juta rupiah)
5.    Pembelian Motor Scoopy Senilai Rp 21.000.000(Dua Puluh Satu Juta Rupiah)
6.    Pembelian Motor Honda Win senilai Rp 5.000.000(Lima Juta rupiah)
7.    Pembelian Handphone Iphone senilai Rp 20.000.000(Dua Puluh Juta rupiah)

8.    Pembelian Tv Merk Hisense ukuran 32 Inci Senilai Rp 3.000.000(Tiga Juta Rupiah)
9.    Pembelian AC Merk Daikin dan Sharp senilai Rp 7.000.000(Tujuh Juta Rupiah)
10.    Pembelian Mesin Cuci Merk GMC senilai Rp 2.500.000(Dua Juta lima ratus ribu rupiah)
11.    Pembelian Lemari Baju Senilai Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah)
12.    Biaya uang masuk kuliah sdri KAFIKA dan RIFKI senilai Rp 75.000.000(Tujuh Puluh Lima Juta rupiah)
13.    Memberikan Pinjaman kepada sdr JANNUR senilai Rp 50.000.000(Lima Puluh Juta Rupiah)
14.    Memberikan Pinjaman kepada sdr ASEP senilai Rp 30.000.000(Tiga Puluh Juta Rupiah)
15.    Memberikan Pinjaman kepada sdr YOYOM senilai Rp 30.000.000(Tiga  Puluh Juta Rupiah)
16.    Memberikan Pinjaman kepada sdr FIKRI ketua Rw  senilai Rp 5.000.000(Lima Juta Rupiah)
17.    Memberikan Pinjaman kepada sdr NANANG Ketua Rt  senilai Rp 5.000.000(Lima Juta Rupiah)
18.    Memberikan Pinjaman kepada sdri EDAH senilai Rp 45.000.000(Empat Puluh Lima Juta Rupiah)
19.    Memberikan Pinjaman kepada sdri NURUL senilai Rp 30.000.000(Tiga Puluh Juta)
20.    Memberikan Pinjaman kepada sdr H UUN senilai Rp 6.500.000(Enam Juta Lima ratus Rupiah)
21.    Memberikan Pinjaman kepada sdr PENOT senilai Rp 2.000.000(Dua Juta Rupiah)
22.    Memberikan Pinjaman kepada sdr IIN senilai Rp 15.000.000(Lima Belas  Juta Rupiah)
23.    Memberikan Pinjaman kepada sdr DIKA  senilai Rp 3.000.000(Tiga Juta rupiah)
24.    Memberikan Pinjaman kepada sdr SARIN  senilai Rp 2.000.000(Dua Juta rupiah)
25.    Memberikan uang senilai Rp 2.000.000 Kepada sdr JARUDDIN untuk pembuatan Girik
26.    Memberikan Pinjaman kepada sdr ANGGA senilai Rp 50.000.000(Lima Puluh Juta)
27.    Memberikan Pinjaman kepada sdr REVA senilai Rp 8.000.000(Delapan juta rupiah)
28.    Untuk usaha tabung gas dan galon senilai Rp 50.000.000(Lima Puluh Juta rupiah)
29.    Sewa Kontrak bangunan senilai Rp 16.000.000(Enam Belas Juta rupiah)
30.    Sewa Kontrak Bangunan Gas dan Galon senilai Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)
31.    Biaya pemasangan Pagar senilai Rp 15.000.000(Lima Belas Juta rupiah)
32.    Memberikan uang senilai Rp 165.000.000(Seratus enam puluh lima juta rupiah) kepada sdr KOHAR untuk pembelian tanah kepada sdr H TATANG
33.    Senilai Rp 25.000.000(Dua Puluh Lima Juta Rupiah) terdakwa Kembalikan kepada sdri WIDYANINGSIH 
34.    Senilai Rp 50.000.000(Lima Puluh Juta Rupiah) terdakwa kembalikan kepada sdr HENRI IDRIS dan 
35.    Senilai Rp 30.000.000(Tiga Puluh Juta Rupiah) terdakwa kembalikan kepada sdr SUMINEM
36.    Senilai Rp 20.000.000(Dua Puluh Juta Rupiah) terdakwa kembalikan kepada sdr FANNY SUPRIYATINI
37.    Senilai Rp 65.000.000(Enam Puluh Lima Juta Rupiah) terdakwa kembalikan kepada sdr AMIR MUZAKIE
38.    Senilai Rp 72.200.000 (tujuh puluh dua juta dua ratus ribu Rupiah) terdakwa serahkan kepada sdr DIRJO HARYANTO untuk seolah olah uang kontrakan
39.    Senilai Rp 40.800.000 (Empat puluh juta delapan ratus ribu rupiah) terdakwa serahkan kepada sdr PUJIONO  untuk seolah olah uang kontrakan
40.    Senilai Rp 22.100.000 (Dua Puluh Dua Juta seratus ribu rupiah) terdakwa serahkan kepada sdr NENDEN RAHAYUNINGSIH untuk seolah olah pembayaran uang kontrakan bulanan
41.    Senilai Rp 11.200.000 (Sebelas juta dua ratus ribu rupiah) terdakwa serahkan kepada sdr LUTFI ALKARIM untuk seolah olah pembayaran uang kontrakan bulanan
42.    Senilai Rp 17.600.000 (Tujuh Belas Juta enam ratus ribu rupiah) terdakwa serahkan kepada sdr TABRONI untuk seolah olah pembayaran uang kontrakan bulanan
43.    Senilai Rp 11.200.000 (Sebelas juta dua ratus ribu rupiah) terdakwa serahkan kepada sdr ARISMAN untuk seolah olah pembayaran uang kontrakan bulanan
44.    Senilai Rp 7.200.000 (Tujuh Juta dua ratus ribu rupiah) terdakwa serahkan kepada sdr FITRIAH untuk seolah olah pembayaran uang kontrakan bulanan
45.    Senilai Rp 24.000.000 (Dua Puluh empat Juta) terdakwa serahkan kepada sdr NINING SETIANINGSIH untuk seolah olah pembayaran uang kontrakan bulanan
46.    Senilai Rp 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) terdakwa serahkan kepada sdr DIAH AYU SETIORINI untuk seolah olah pembayaran uang kontrakan bulanan
47.    Senilai Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) terdakwa serahkan kepada sdri YURIKE untuk upah hasil penjualan rumah kontrakan
48.    Senilai Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) terdakwa serahkan kepada sdr ARIF yang mengaku notaris untuk pembayaran Jasa
49.    Senilai Kurang Lebih Rp 200.000.000(Dua Ratus Juta Rupiah) terdakwa serahkan kepada sdr SUPRIYADI 
50.    Senilai Rp 50.000.000(Lima Puluh Juta Rupiah) terdakwa serahkan kepada ADMA HUDHA untuk seolah olah pembayaran uang sewa kontrakan;
51.    Senilai Rp 20.000.000(Dua Puluh Juta rupiah) terdakwa pergunakan untuk pembayaran Hutang Pribadi terdakwa;

Dengan total keseluruhan sebesar Rp. 1.890.300.000,- (satu milyar delapan ratus sembilan puluh tiga ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya uang sebesar Rp 734.500.000 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus ribu rupiah) dipergunakan terdakwa untuk kebutuhan pribadi terdakwa dari tahun 2023 hingga tahun 2025 sebelum terdakwa melarikan diri dan pada saat terdakwa melarikan diri uang yang tersisa senilai Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) terdakwa pergunakan untuk ongkos pelarian karena dilaporkan oleh para korban ke pihak kepolisian, yang akhirnya terdakwa berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut.
---------Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ---------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya