| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 328/Pid.Sus/2026/PN Bks | 1.SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H. 2.Fadlan Khairad Perangin Angin |
1.SENO MAULANA PUTRA 2.AHMAD DANDY |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 328/Pid.Sus/2026/PN Bks | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B–4251/M.2.17.3/Eku.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa SENO MAULANA PUTRA selanjutnya disebut Terdakwa I dan Terdakwa AHMAD DANDY selanjutnya disebut Terdakwa II pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 bertempat di Depan Tip Top Jl. Raya Jatimakmur, RT/RW 007/003, Kel. Jatirahayu, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “turut serta melakukan perbuatan tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----
-----Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Juncto Pasal 20 huruf C UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
