Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
480/Pdt.P/2025/PN Bks Mariyem Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 480/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mariyem
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulknan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan sah perubahan Nama Pemohon semula Marjito mnjadi Harjo Suwito dan semula Sutini menjadi Mujiyem dengan alasan menyesuaikan Kartu Keluarga Nomor 3275011807061312 Tertanggal 26-06-2023 Tertanggal 26-06-2023
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini,
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak