Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa JONATAN HUTAGOL ANAK DARI Y EFFENDI HUTAGOL pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Raya TPU Kel.Pondong Ranggon Kec.Cipayung Jakarta Timur, namun dikarenakan terdakwa ditahan di Rutan Bekasi Kota dan sebagain besar saksi beralamat di Bekasi Kota, sehingga pengadilan negeri bekasi kota bekasi berwewenang mengadili perkara ini sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 02 Februari 2025 sektar pukul 18.30 wib terdakwa JONATAN HUTAGOL ANAK DARI Y EFFENDI HUTAGOL memesan narkotika jenis ganja kepada Sdr.KIPONG (DPO) sebanyak 2 (dua) bungkus kertas warna coklat seharga sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan disimpan dirumah kotrakan terdakwa JONATAN HUTAGOL ANAK DARI Y EFFENDI HUTAGOL yang beralamatkan Jalan Palem Merah Rt.001 Rw.001 No.26 Kel.Pondok Ranggon Kec.Cipayung Jakarta Timur , kemudian pada hari kamis tanggal 06 februari 2025 sekitar pukul 09.00 wib ROLAN ROMOMBA BIN (ALM) PITERRS TALOKO (Berkas Terpisah) datang kerumah terdakwa JONATAN HUTAGOL ANAK DARI Y EFFENDI HUTAGOL yang menanyakan narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) bungkus kertas warna coklat kepada terdakwa JONATAN HUTAGOL ANAK DARI Y EFFENDI HUTAGOL yang dimana ROLAN ROMOMBA BIN (ALM) PITERRS TALOKO (Berkas Terpisah) mendapatkan pesanan dari Sdr.FIRMAN (DPO) yang memesan narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) bungkus kertas warna coklat kemudian terdakwa JONATAN HUTAGOL ANAK DARI Y EFFENDI HUTAGOL dan ROLAN ROMOMBA BIN (ALM) PITERRS TALOKO (Berkas Terpisah) menyepakati untuk menjual narkotika jenis ganja tersebut seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan dijanjikan transaksi di Jalan Raya TPU Kel.Pondong Ranggon Kec.Cipayung Jakarta Timur, selanjutnya pada pukul 15.10 terdakwa JONATAN HUTAGOL ANAK DARI Y EFFENDI HUTAGOL dan ROLAN ROMOMBA BIN (ALM) PITERRS TALOKO (Berkas Terpisah) pergi bersama menuju Jalan Raya TPU Kel.Pondong Ranggon Kec.Cipayung Jakarta Timur kemudina menaruh narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) bungkus kertas warna coklat di bawah tiang TPU Pondok Ranggon kemudian terdakwa JONATAN HUTAGOL ANAK DARI Y EFFENDI HUTAGOL dan ROLAN ROMOMBA BIN (ALM) PITERRS TALOKO (Berkas Terpisah) menunggu Sdr.FIRMAN (DPO) di pinggir jalan
- Kemudian pada saat terdakwa JONATAN HUTAGOL ANAK DARI Y EFFENDI HUTAGOL dan ROLAN ROMOMBA BIN (ALM) PITERRS TALOKO (Berkas Terpisah) menunggu di Jalan Raya TPU Kel.Pondong Ranggon Kec.Cipayung Jakarta Timur pada pukul 15.50 wib terdakwa JONATAN HUTAGOL ANAK DARI Y EFFENDI HUTAGOL menunggu Sdr.FIRMAN (DPO) disaat dalam waktu bersamaan pada waktu yang bersamaan tim kepolisian sedang berpatroli yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika, di sekitaran kranggan kota bekasi dan dilakukan penyelidikan hingga Jalan Raya TPU Kel.Pondong Ranggon Kec.Cipayung Jakarta Timur melihat ada seorang laki – laki yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada pinggir jalan tersebut, selanjutnya saksi SUTARTO dan saksi KOKO KUSWOYO dan saksi ANDI SETIAWAN melakukan penangkapan terhadap terdakwa JONATAN HUTAGOL ANAK DARI Y EFFENDI HUTAGOL bersama ROLAN ROMOMBA BIN (ALM) PITERRS TALOKO (Berkas Terpisah) yang mengakui bahwa telah mennaruh/menempel 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yag berisi daun kering warna hijau berisikan narkotika jenis ganja selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan/lainnya terhadap terdakwa JONATAN HUTAGOL ANAK DARI Y EFFENDI HUTAGOL bersama ROLAN ROMOMBA BIN (ALM) PITERRS TALOKO (Berkas Terpisah) ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang berisi daun kering warna hijau berisikan Narkotika jenis Ganja dibungkus dengan plastik warna hitam dengan berat brutto 53,8 (lima puluh tiga koma delapan) gram;
- Dan terdakwa JONATAN HUTAGOL ANAK DARI Y EFFENDI HUTAGOL mengakui menyimpan narkotika jenis ganja di kontrakannya yang beralamat Jalan Palem Merah Rt.001 Rw.001 No.26 Kel.Pondok Ranggon Kec.Cipayung Jakarta Timur kemudian dilakukan penggeledahan tempat/tertutup lainnya ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang berisi daun kering warna hijau berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 3.79 (tiga koma tujuh sembilan) gram;
- 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 13C warna Hitam dengan nomor 085215310417;
- 1 (satu) buah Goodiebag warna putih kuning
- Bahwa terdakwa JONATAN HUTAGOL ANAK DARI Y EFFENDI HUTAGOL dalam melakukan perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 0835/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt danDWI HERNANTO,S.T masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 1 (satu) bungkus kertas warma coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 35,9550 gram, diberi nomor barang bukti 0355/2025/PF
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa JONATAN HUTAGOL ANAK DARI Y EFFENDI HUTAGOL dan ROLAN ROMOMBA BIN (ALM) PITERRS TALOKO (Berkas Terpisah) adalah Positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 0836/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt danDWI HERNANTO,S.T masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,1508 gram,diberi nomor barang bukti 0356/2025/PF
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa JONATAN HUTAGOL ANAK DARI Y EFFENDI HUTAGOL adalah Positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa JONATAN HUTAGOL ANAK DARI Y EFFENDI HUTAGOL pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Palem Merah Rt.001 Rw.001 No.26 Kel.Pondok Ranggon Kec.Cipayung Jakarta Timur, namun dikarenakan terdakwa ditahan di Rutan Bekasi Kota dan sebagain besar saksi beralamat di Bekasi Kota, sehingga pengadilan negeri bekasi kota bekasi berwewenang mengadili perkara ini sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 06 Februari 2025 terdakwa JONATAN HUTAGOL ANAK DARI Y EFFENDI HUTAGOL dan ROLAN ROMOMBA BIN (ALM) PITERRS TALOKO (Berkas Terpisah) menunggu di Jalan Raya TPU Kel.Pondong Ranggon Kec.Cipayung Jakarta Timur pada pukul 15.50 wib terdakwa JONATAN HUTAGOL ANAK DARI Y EFFENDI HUTAGOL menunggu Sdr.FIRMAN (DPO) disaat dalam waktu bersamaan pada waktu yang bersamaan tim kepolisian sedang berpatroli yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika, di sekitaran kranggan kota bekasi dan dilakukan penyelidikan hingga Jalan Raya TPU Kel.Pondong Ranggon Kec.Cipayung Jakarta Timur melihat ada seorang laki – laki yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada pinggir jalan tersebut, selanjutnya saksi SUTARTO dan saksi KOKO KUSWOYO dan saksi ANDI SETIAWAN melakukan penangkapan terhadap terdakwa JONATAN HUTAGOL ANAK DARI Y EFFENDI HUTAGOL bersama ROLAN ROMOMBA BIN (ALM) PITERRS TALOKO (Berkas Terpisah) yang mengakui bahwa telah mennaruh/menempel 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yag berisi daun kering warna hijau berisikan narkotika jenis ganja selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan/lainnya terhadap terdakwa JONATAN HUTAGOL ANAK DARI Y EFFENDI HUTAGOL bersama ROLAN ROMOMBA BIN (ALM) PITERRS TALOKO (Berkas Terpisah) ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang berisi daun kering warna hijau berisikan Narkotika jenis Ganja dibungkus dengan plastik warna hitam dengan berat brutto 53,8 (lima puluh tiga koma delapan) gram;
- Dan terdakwa JONATAN HUTAGOL ANAK DARI Y EFFENDI HUTAGOL mengakui menyimpan narkotika jenis ganja di kontrakannya yang beralamat Jalan Palem Merah Rt.001 Rw.001 No.26 Kel.Pondok Ranggon Kec.Cipayung Jakarta Timur kemudian dilakukan penggeledahan tempat/tertutup lainnya ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang berisi daun kering warna hijau berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 3.79 (tiga koma tujuh sembilan) gram;
- 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 13C warna Hitam dengan nomor 085215310417;
- 1 (satu) buah Goodiebag warna putih kuning
- Bahwa terdakwa JONATAN HUTAGOL ANAK DARI Y EFFENDI HUTAGOL dalam melakukan perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 0835/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt danDWI HERNANTO,S.T masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 1 (satu) bungkus kertas warma coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 35,9550 gram, diberi nomor barang bukti 0355/2025/PF
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa JONATAN HUTAGOL ANAK DARI Y EFFENDI HUTAGOL dan ROLAN ROMOMBA BIN (ALM) PITERRS TALOKO (Berkas Terpisah) adalah Positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 0836/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt danDWI HERNANTO,S.T masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,1508 gram,diberi nomor barang bukti 0356/2025/PF
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa JONATAN HUTAGOL ANAK DARI Y EFFENDI HUTAGOL adalah Positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |