Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa YACOB SIAGIAN selaku Direktur Utama pada PT Bank Perkreditan Rakyat Citra Bersada Abadi (PT BPR Citra Bersada Abadi) berdasarkan Akta Nomor 23 tanggal 18 Mei 2020 tentang Pernyataan Keputusan RUPSLB, dalam kurun waktu antara bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 atau setidaknya pada waktu lain antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di kantor PT. BPR Citra Bersada Abadi yang beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D 20-21, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa PT BPR Citra Bersada Abadi berdiri berdasarkan Akta Nomor 13 tanggal 5 September 2003 tentang Pernyataan Keputusan Rapat yang salah satunya berisi perubahan nama dari PT Bank Perkreditan Rakyat Artakasih Abadi menjadi PT Bank Perkreditan Rakyat Citra Bersada Abadi yang bergerak di bidang perbankan meliputi simpanan, pinjaman dan deposito.
- Bahwa terdakwa Yacob Siagian diangkat sebagai Direktur Utama pada PT Bank Perkreditan Rakyat Citra Bersada Abadi (PT BPR Citra Bersada Abadi) berdasarkan Akta Nomor 23 tanggal 18 Mei 2020 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Perkreditan Rakyat Citra Bersada Abadi.
- Bahwa susunan komisaris, direksi dan pegawai di PT BPR Citra Bersada Abadi Periode bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama : John M. Tampubolon
Direktur Utama : Yacob Siagian
Dir Kepatuhan : Herlina Lysnawaty
Kabag Kredit : Fransiskus Perik
AO : Martin Sinaga, Albert Pasaribu
Analis Kredit : Ivan Sitanggang, Ronald S., Andi P.
Penagihan : Jhonson Hutagaol
Kabag Funding : Jani Tani Lestari
Funding : Hidayati, Kikirawati
Kabag Operasional : Lasmaria Siagian
Admin Kredit : Trijathu
Teller : Amri Manik
HRD/Umum : Shintya Josephine
CS/APU PTT : Romaito Sianturi
MIS : Bonando Tondang
Akuntansi : Ferry Siahaan
Kabag Kepatuhan/
Manajemen Resiko : Yahya Siagian
Internal Audit : Ingrid R. Tambunan
Bahwa berdasarkan Standar Operasional Prosedur PT BPR Citra Bersada Abadi, Terdakwa Yacob Siagian selaku Direktur Utama mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. Direksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan BPR
b. Direksi wajib mengelola BPR sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BPR dan Peraturan perundang-undangan.
c. Direksi wajib menerapkan Tata Kelola pada setiap kegiatan usaha BPR di seluruh tingkatan dan jenjang organisasi.
d. Direksi wajib menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit intern atau pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan audit intern BPR, audit ekstern, hasil pengawasan Dewan Komisaris, Ototisasi Jasa Keuangan dan/atau otoritas lainnya.
e. Dalam rangka mendukung terselengaranya Tata Kelola, Direksi wajib memastikan terpenuhinya jumlah sumber daya manusia yang memadai, antara lain:
- Pemisahan tugas dan tanggung jawab antara satuan atau unit kerja yang menangani pembukuan, operasional, dan kegiatan pendukung operasional.
- Penunjukkan pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan audit intern dan independen terhadap unit kerja lain.
f. Direksi wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
g. Direksi wajib mengungkapkan kebijakan BPR yang bersifat strategis di bidang kepegawaian kepada pegawai.
h. Direksi dilarang menggunakan penasehat perorangan dan/atau penyedia jasa profesional sebagai konsultan kecuali memenuhi persyaratan.
i. Direksi wajib menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris.
j. Direksi wajib memiliki dan melaksanakan pedoman dan tata tertib kerja anggota Direksi.
k. Seluruh tindakan anggota Direksi yang daimbil sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja atau Anggaran Dasar BPR mengikat dan menjadi tanggung jawab anggota Direksi bersangkutan dan/atau anggota Direksi lainnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan/atau peraturan perudang-undangan.
• Bahwa pada periode bulan Januari 2021 bulan Maret 2022, terdakwa Yacob Siagian selaku Direktur Utama memberikan dan menyetujui pemberian kredit tidak sesuai ketentuan kepada 28 (dua puluh delapan) debitur dengan total plafon Rp7.433.900.000 dengan cara antara lain disetujui tanpa analisis kredit, menggunakan nama orang lain, menambahkan plafon melebihi kebutuhan debitur, dengan rincian sebagai berikut:
No. Nama Tgl. PK Plafon (Rp)
1 Ronald Sitanggang 29/01/2021 200.000.000
2 Fransiskus Perik 03/02/2021 200.000.000
3 Ivan Leonard Sitanggang 05/02/2021 200.000.000
4 Alisa Vitryani 22/07/2021 200.000.000
5 Mariyani 31/01/2022 169.000.000
6 Oktavianus Effendy 31/01/2022 213.500.000
7 Lorensius Meidy 19/07/2021 270.000.000
8 Adrian Trilangga 29/10/2021 456.000.000
9 Silo Solo Hamonangan Siagian 29/10/2021 520.000.000
10 Martin Ebert Blandes Sinaga 29/10/2021 505.000.000
11 Marceleno Paranova 30/11/2021 272.500.000
12 Lisna Imelda T Siagian 30/11/2021 500.000.000
13 Benardo SH, MH 30/11/2021 200.000.000
14 Siti Maesaroh 30/11/2021 287.000.000
15 Sarjono Lumbangaol 31/12/2021 400.000.000
16 Elfis Siagian 31/12/2021 575.000.000
17 Ingrid Riawaty Tambunan 17/01/2022 384.000.000
18 Robinson Siagian 31/01/2022 539.000.000
19 Titin Agustina Siagian 25/02/2022 26.500.000
20 Nora Vriana Siagian 25/02/2022 25.200.000
21 Edward Siagian 25/02/2022 500.000.000
22 Mario Ivanri Kristian Sinaga 25/02/2022 38.200.000
23 Harris Sirait 25/02/2022 37.000.000
24 Suhendra 01/03/2022 110.500.000
25 Novijanti Posmaria 01/03/2022 11.000.000
26 Bertua Wiwiek M. Siagian 02/03/2022 260.000.000
27 Syarifudin 08/03/2022 250.000.000
28 Robert Siagian 17/03/2022 84.500.000
Total 7.433.900.000
- Bahwa pada awal tahun 2021, dalam pembukuan keuangan PT BPR Citra Bersada Abadi banyak terdapat selisih kas disebabkan adanya talangan angsuran dan banyaknya kasbon yang dilakukan oleh terdakwa Yacob Siagian dan pegawai PT BPR Citra Bersada Abadi. Guna mengatasi kondisi tersebut terdakwa mengumpulkan pegawai yakni Ivan Sitanggang dan Ronald S (AO), Fransiskus Perik (Kabag Kredit), Yahya Siagian (PE Kepatuhan), Herlina Lysnawaty (Direktur Kepatuhan), Trijathu Nur Hapsari (Admin Kredit), Amri Maria Manik (Teller/Kasir), Bonando (MIS) dan Ferry (Akunting). Dalam kesempatan tersebut terdakwa Yacob Siagian memimpin rapat dalam rangka mengatasi masalah selisih kas dan terdakwa Yacob Siagian memutuskan untuk melakukan pemberian fasilitas kredit dengan cara menggunakan nama orang lain, menambah plafon melebihi kebutuhan debitur, selain itu terdakwa juga menunjuk beberapa pegawai PT BPR Citra Bersada Abadi antara lain Ronald Sitanggang, Fransiskus Ferik dan Ivan Sitanggang untuk bersedia namanya digunakan sebagai debitur, dengan rincian sebagai berikut:
No. Debitur Plafon (Rp) Keterangan
1 Ronald Sitanggang 200.000.000 AO Kredit BPR
2 Fransiskus Perik 200.000.000 Kabag Kredit BPR
3 Ivan L. Sitanggang 200.000.000 AO Kredit BPR
Total 600.000.000
- Pada periode bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Januari 2022, terdakwa Yacob Siagian kembali memerintahkan pegawai BPR untuk memproses kredit 15 (lima belas) debitur yang sebagian/seluruh dananya akan digunakan untuk kepentingan pribadi. Adapun 15 debitur tersebut, 7 merupakan kredit domplengan (plafon kredit ditambah melebihi kebutuhan debitur) dan 8 fasilitas sisanya merupakan kredit topengan (identitasnya digunakan oleh terdakwa Yacob Siagian), dengan rincian sebagai berikut:
No. Debitur Plafon (Rp) Keterangan
Kredit Topengan
1 Alisa Vitryani 200.000.000 Istri dari debitur a.n. Lorensius (rekan terdakwa)
2 Mariyani 169.000.000 Keluarga dari debitur a.n. Lorensius (rekan terdakwa)
3 Oktavianus Effendy 213.500.000 Keluarga dari debitur a.n. Lorensius (rekan terdakwa)
4 Adrian Trilangga 456.000.000 Tetangga terdakwa
5 Martin Ebert Blandes Sinaga 505.000.000 Pegawai BPR
6 Lisna Imelda T Siagian 500.000.000 Keluarga debitur a.n. Silo Solo H. Siagian
7 Benardo SH, MH 200.000.000 Konsultan hukum BPR
8 Sarjono Lumbangaol 400.000.000 Pegawai dari rekan terdakwa
a.n. Bangun Salmon Siagian
Kredit Domplengan
1 Lorensius Meidy 270.000.000 Rekan terdakwa
2 Silo Solo Hamonangan Siagian 520.000.000 Rekan terdakwa
3 Marceleno Paranova 272.500.000 Pegawai dari Adrian Trilangga
4 Siti Maesaroh 287.000.000 Istri dari rekan terdakwa
5 Elfis Siagian 575.000.000 Rekan terdakwa
6 Ingrid Riawaty Tambunan 384.000.000 Pegawai BPR
7 Robinson Siagian 539.000.000 Rekan terdakwa
Total 5.491.000.000
- Pada periode bulan Februari sampai dengan bulan Maret 2022, terdakwa Yacob Siagian kembali memerintahkan pegawai BPR untuk memproses kredit tidak benar terhadap 10 debitur yang sebagian besar dananya digunakan untuk menutupi selisih kas dengan rincian debitur sebagai berikut:
No. Debitur Plafon (Rp) Keterangan
1 Titin Agustina Siagian 26.500.000 Keluarga dari debitur a.n. Silo Solo H. Siagian.
2 Nora Vriana Siagian 25.200.000 Keluarga dari debitur a.n. Silo Solo H. Siagian
3 Edward Siagian 500.000.000 Mantan Dirut BPR
4 Mario Ivanri Kristian Sinaga 38.200.000 Rekan terdakwa
5 Harris Sirait 37.000.000 Rekan terdakwa
6 Suhendra 110.500.000 Nasabah BPR
7 Novijanti Posmaria 11.000.000 Mantan pegawai BPR
8 Bertua Wiwiek M. Siagian 260.000.000 Mantan pegawai BPR
9 Syarifudin 250.000.000 Mantan pegawai BPR
10 Robert Siagian 84.500.000 Rekan terdakwa
Total 1.342.900.000
- Bahwa terhadap 28 (dua puluh delapan) pengajuan fasilitas kredit tersebut, terdakwa memerintahkan Account Officer (AO) untuk tidak melakukan survei ke lokasi usaha, jaminan, dan tempat tinggal debitur, hal tersebut dikarenakan pengajuan fasilitas 28 (dua puluh delapan) tersebut semata-mata hanya untuk penutupi selisih kas PT BPR Citra Bersada Abadi.
- Bahwa terhadap 28 (dua puluh delapan) pengajuan fasilitas kredit tidak dilakukan analisis kredit dalam proses kredit. Terdakwa Yacob Siagian menyampaikan bahwa analisis kredit dapat dibuat menyusul dan yang terpenting adalah perjanjian kredit untuk pencairan kredit (PK) untuk dibuat terlebih dahulu dan terdakwa Yacob Siagian mengatakan akan bertanggung jawab atas perintah tersebut.
- Bahwa terdakwa Yacob Siagian memberikan persetujuan pencairan kredit terhadap 28 (dua puluh delapan) fasilitas kredit yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku di BPR, antara lain sebagai berikut:
1) Kredit disetujui tanpa melalui Rapat Komite Kredit atas perintah terdakwa Yacob Siagian.
2) Kredit dengan plafon di atas Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) seharusnya mendapatkan disposisi dari salah satu Dewan Komisaris, namun hal tersebut tidak dilakukan.
3) Tidak terdapat opini dari anggota Komite Kredit pada Lembar Komite Kredit yang dalam keadaan kosong.
- Bahwa seluruh kredit dicairkan terlebih dahulu meskipun proses kredit belum dilakukan. Terdakwa Yacob Siagian memerintahkan Trijathu Nur Hapsari selaku Admin Kredit untuk menyiapkan perjanjian kredit, surat persetujuan kredit, kartu angsuran dan memo pemotongan biaya kredit meskipun analisis kredit belum dilakukan. Terdapat beberapa fakta pada saat proses pencairan, antara lain:
1) Terkait transaksi tarik tunai tabungan beberapa debitur, tidak ada uang tunai yang keluar, namun hanya dilakukan transaksi pencatatan accounting treatment di sistem BPR.
2) Terkait transaksi transfer/pelunasan debitur-debitur, untuk pengajuan nama dan besaran nominal berasal dari perintah terdakwa Yacob.
3) Semua slip pencairan 28 kredit ditandatangani oleh terdakwa Yacob Siagian terlebih dahulu untuk selanjutnya bagian Operasional memproses pencairan kredit tersebut.
4) Pencairan kredit tersebut dilakukan atas perintah secara lisan dari terdakwa Yacob Siagian selaku Direktur Utama.
- Terdakwa memerintahkan Fransiskus Perik selaku Kabag Kredit, Ivan Sitanggang dan Ronald S selaku Analis Kredit untuk melengkapi analisis kredit dengan tidak sesuai kondisi sebenarnya beberapa debitur yang fasilitasnya telah dicairkan terlebih dahulu dengan rincian sebagai berikut:
No Nama Tujuan Kredit Jenis Kredit AO
Tanpa dokumen analisis kredit
1 Fransiskus Perik Pembelian 1 unit rumah Investasi Tidak Ada
2 Ronald Sitanggang Pembelian sebidang tanah Investasi Tidak Ada
3 Ivan Leonard Sitanggang Pembelian sebidang tanah Investasi Tidak Ada
4 Titin Agustina Siagian Biaya renovasi Konsumtif Tidak ada
5 Suhendra Untuk Penambahan Modal Usaha Modal Kerja Tidak Ada
6 Novijanti Posmaria Biaya anak kuliah Konsumtif Tidak Ada
7 Edward Siagian Untuk tambahan jasa pengolahan limbah Modal kerja Tidak Ada
8 Syarifudin Biaya renovasi rumah Konsumtif Tidak Ada
9 Bertua Wiwiek Monalisa
Siagian Untuk Penambahan Modal Usaha Modal Kerja Tidak Ada
10 Mariyani Untuk pembelian sebidang tanah atau bangunan Investasi Tidak ada
11 Oktavianus Effendy Untuk pembelian sebidang tanah atau bangunan Investasi Tidak ada
12 Elfis Siagian Untuk Biaya Operasional Proyek Modal Kerja Tidak ada
13 Benardo SH, MH Renovasi rumah Konsumtif Tidak Ada
14 Sarjono Lumbangaol Biaya Proyek Konsumtif Ivan
15 Harris Sirait Konsumtif Konsumtif Tidak ada
16 Robert Siagian Biaya perbaikan mobil dan transport Modal Kerja Tidak Ada
Dengan dokumen analisis kredit (menyusul setelah pencairan kredit)
1 Nora Vriana Siagian Biaya Bantu Keluarga Konsumtif Ivan
2 Lorensius Meidy Biaya Proyek Modal Kerja Ivan dan
Frans
3 Alisa Vitryani Pembelian 1 unit ruko di lampung Investasi Frans dan
Ronald
4 Robinson Siagian Tambahan Modal Dana Jasa Kontraktor Modal Kerja Ronald
5 Lisna Imelda T Siagian Pembelian 1 unit rumah Investasi Frans dan
Ronald
6 Adrian Trilangga Pembelian Tanah Investasi Ivan
7 Silo Solo Hamonangan Siagian Pembelian 1 unit rumah Investasi Ivan
8 Martin Ebert Blandes Sinaga Biaya pembelian 1 unit rumah Investasi Ivan
9 Siti Maesaroh
10 Marceleno Paranova Biaya Operasional Proyek Amdal Modal Kerja Ivan
11 Mario Ivanri Kristian Sinaga Penambahan Modal Usaha Modal Kerja Ivan
12 Ingrid Riawaty Tambunan Pembelian 1 unit nanggewer Investasi Ivan
- Terdakwa Yacob Siagian memerintahkan pegawai BPR untuk tidak melakukan monitoring pasca pencairan kredit 28 debitur tersebut dan terdakwa Yacob Siagian menyatakan akan bertanggung jawab atas pembayaran angsuran kredit 28 debitur tersebut.
• Bahwa pada periode bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Februari 2021, terdakwa Yacob Siagian selaku Direktur Utama melakukan pencairan Antar Bank Aktiva (ABA) BPR Citra Bersada Abadi untuk kepentingan pribadi terdakwa Yacob Siagian sebesar Rp300.000.000,- (tiga raatus juta rupiah) dan pencairan sepihak atas 5 (lima) bilyet deposito atas nama 3 (tiga) nasabah sejumlah RP1.055.000.000 (satu milyar lima puluh lima juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
No Tanggal
Transaksi No. Bilyet Sumber Dana Nominal (Rp)
1 27/01/2021 - Penarikan ABA BPR di Bank Mandiri 300.000.000
2 11/02/2021 D1201436 Deposito a.n. RM Tambunan 500.000.000
3 07/02/2022 D1201531 Deposito a.n. Hotmauli Marraung Hutagaol 275.000.000
4 07/02/2022 D1201535 Deposito a.n. Hotmauli Marraung Hutagaol 80.000.000
5 07/02/2022 D1201454 Deposito a.n. Tienche Agustina P. 100.000.000
6 07/02/2022 D1201533 Deposito a.n. Tienche Agustina P. 100.000.000
Total 1.355.000.000
- Pada tanggal 27 Januari 2021 terdakwa Yacob Siagian melakukan penarikan dana milik BPR Citra Bersada Abadi yang ditempatkan di PT Bank Mandiri, Tbk. (Persero) dengan nomor rekening 156000099749 atas nama PT BPR Citra Bersada Abadi sebesar Rp300.000.000,-. Sesuai bukti penarikan diketahui pada tanggal 27 Januari 2021 pukul 11.50 WIB dengan keterangan “Untuk Biaya Operasional”. Pada tanggal yang sama pukul 11.52, terdakwa Yacob Siagian melakukan penyetoran dana secara tunai ke nomor rekening 1230099003339 atas nama PT Patar Setyatama yang merupakan perusahaan milik mertua Robert Simanjuntak. Ferry Siahaan selaku Accounting menyampaikan kepada Lasmaria Siagian selaku Kabag Operasional bahwa terdapat penarikan Tabungan Bank Mandiri sebesar Rp. 300juta yang dilakukan oleh terdakwa Yacob Siagian, lalu Lasmaria Siagian menghubungi terdakwa Yacob Siagian namun tidak dapat dihubungi dan terdakwa Yacob Siagian tidak kembali di kantor BPR Citra Bersada Abadi. Keesokan harinya Lasmaria Siagian melakukan konfirmasi kepada terdakwa Yacob Siagian mengenai penarikan uang sebesar Rp300.000.000,- tersebut, dan terdakwa Yacob Siagian mengakui melakukan penarikan uang tersebut dan menyatakan bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawabnya dan terdakwa Yacob Siagian juga menyampaikan bahwa penarikan dana tersebut untuk pengambil alihan saham milik Robert Simanjuntak. Selanjutnya, Lasmaria Siagian melakukan pencatatan terhadap pengeluaran tersebut pada pembukuan sebesar Rp300.000.000,- di akun Biaya Dibayar Dimuka (BDD) lainnya dengan keterangan titipan sementara. Adapun input transaksi tersebut dilakukan oleh Ferry Siahaan. Bukti memorial pengeluaran dana ditandatangani oleh terdakwa Yacob Siagian namun tidak tertanggal 27 Januari 2021. Lasmaria Siagian tidak melakukan penandatanganan pada bukti memorial tersebut karena Lasmaria Siagian merasa dana tersebut bukan untuk kepentingan BPR Citra Bersada Abadi.
- Bahwa terkait Pencairan Sepihak Deposito a.n. RM Tambunan, dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut:
? RM Tambunan adalah orang tua dari Ingrid R Tambunan (Internal Audit BPR Citra Bersada Abadi) yang memiliki deposito di BPR Citra Bersada Abadi sebesar Rp500.000.000.
? Terkait dengan adanya penarikan Antar Bank Aktiva (ABA) BPR di Bank Mandiri sebesar Rp300.000.000,- oleh terdakwa Yacob Siagian, John M Tampubolon selaku Komisaris Utama meminta agar terdakwa Yacob Siagian segera mengembalikan dana milik BPR dimaksud. Kemudian terdakwa Yacob Siagian meminta bantuan Ingrid R Tambunan agar dapat menggunakan dana deposito RM Tambunan yang ada di BPR. Ingrid R Tambunan awalnya menolak permintaan terdakwa Yacob Siagian namun akhirnya bersedia karena terdakwa Yacob Siagian menyampaikan akan segera mengembalikan dana tersebut. Kemudian terdakwa memanggil Bonando Tondang selaku Management Information System (MIS) di ruangan kerja terdakwa, dalam ruangan tersebut juga ada Ingrid R Tambunan. Saat itu, terdakwa Yacob Siagian menginformasikan bahwa akan ada pencairan deposito atas nama RM Tambunan yang merupakan ayah dari Ingrid R Tambunan. Terdakwa Yacob Siagian menyatakan bahwa telah dilakukan konfirmasi kepada RM Tambunan yang akan digunakan dananya sampai dengan 3 bulan, namun Bonando Tondang menyampaikan bahwa dirinya hanya sebagai bagian manajemen informasi sistem sehingga tidak memiliki akses untuk melakukan pencairan kredit. Beberapa hari kemudian, pada tanggal 11 Februari 2021, terdakwa Yacob Siagian memberikan perintah melalui Whatsapp kepada Bonando Tondang untuk mencairkan deposito atas nama RM Tambunan sebesar Rp500.000.000 dalam rangka menutup BDD lainnya sebesar Rp300.000.000. kemudian pada tanggal 26 Februari 2021, terdakwa Yacob Siagian memerintahkan Bonando Tondang untuk membuat:
a) slip "Bukti Memorial" No. 5826 terkait pencairan deposito nominal Rp500.000.000,- yang dipindahbukukan ke rekening Tabungan nomor 001-0101-2-01-001956 atas nama RM Tambunan sebesar Rp500 juta.
B) slip "Bukti Memorial" no.5827 terkait overbooking tabungan nomor 001-0101-2-01-001956 atas nama RM Tambunan ke tabungan nomor 001-0101-2-01-002053 atas nama Robert Simanjuntak dengan nominal Rp200.000.000,- untuk pengambil alihan saham Robert Simanjuntak di BPR.
Slip-slip tersebut tanpa ditandatangani/diketahui oleh Lasmaria Siagian selaku Kabag Operasional, namun telah ditandatangani oleh terdakwa Yacob Siagian selaku Direktur Utama.
Selanjutnya, terhadap sisa dana deposito sebesar Rp300.000.000,-, terdakwa Yacob Siagian memerintahkan secara lisan kepada Lasmaria Siagian dan Amri Manik untuk memproses transaksi-transaksi di bawah ini:
a) Pada tanggal 01 Maret 2021, dilakukan penarikan tunai tabungan nomor 001-0101-2-01-001956 atas nama Drs. RM Tambunan dengan nominal sebesar Rp200.000.000,-, dan pada tanggal yang sama dana tersebut disetor ke rekening tabungan nomor 001-0101-2-01-001806 atas nama Ingrid R Tambunan sebesar Rp200.000.000,-. Slip penarikan tidak terdapat tandatangan penerima, hanya ditandatangani oleh terdakwa Yacob Siagian selaku Direktur Utama dan Amri selaku Teller. Dana tersebut digunakan oleh terdakwa Yacob Siagian untuk mengganti dana ABA BPR di Bank Mandiri yang sebelumnya dicairkan oleh terdakwa.
b. Pada tanggal 02 Maret 2021 dilakukan penarikan tunai tabungan nomor 001-0101-2-01-001956 atas nama Drs. RM Tambunan dengan nominal sebesar Rp. 100.000.000, dan pada tanggal yang sama dana tersebut disetor ke rekening tabungan nomor 001-0101-2-01-001806 atas nama Ingrid R Tambunan. Slip penarikan hanya ditandatangani oleh Amri selaku Teller, tidak terdapat tandatangan penerima dan terdakwa Yacob Siagian. Dana tersebut digunakan oleh terdakwa Yacob Siagian sesuai dengan pernyataan yang ditandatangani oleh terdakwa Yacob Siagian, dengan rincian sebagai berikut:
Nama Bank Penerima Keterangan Nomor Rekening Tanggal Nominal
Yacob S. CBA Pribadi Yacob 0010101201001811 18/03/2021 12.000.000
Yacob S. CBA Pribadi Yacob 22/03/2021 8.000.000
Yacob S. CBA Pribadi Yacob 23/03/2021 5.000.000
Yacob S. CBA Pribadi Yacob 25/03/2021 4.000.000
Yacob S. CBA Pribadi Yacob 26/03/2021 6.000.000
Yacob S. CBA Pribadi Yacob 29/03/2021 15.000.000
Yacob S. Bayar CC Bayar CC 29/03/2021 1.000.000
Yacob S. Bayar Angsuran Debitur Bayar Angsuran Debitur 31/03/2021 17.158.000
Yacob S. Tunai Tunai Tunai 31/03/2021 12.000.000
Yacob S. CBA Pribadi Yacob 0010101201001811 01/04/2021 10.000.000
Acum Darka CBA Nanggewer 0010101201001749 06/04/2021 17.000.000
Total 107.158.000
Dikarenakan terdakwa Yacob Siagian tidak menyelesaikan pengembalian dana milik BPR yang berasal dari pencairan ABA BPR yang tersisa sebesar Rp100.000.000,- hingga batas waktu yang ditentukan, John Maruli Tampubolon selaku Komisaris Utama dan Herlina Lysnawati selaku Direktur Kepatuhan membukukan biaya lainnya sebesar Rp100.000.
- Bahwa terkait Pencairan Sepihak Deposito 4 (empat) Bilyet Deposito 2 (dua) Nasabah atas nama Hotmauli Marraung Hutagaol dan Tienche Agustina P, dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut:
? Pada awal Januari 2022, Deposan atas nama RM Tambunan menyampaikan kepada Ingrid R Tambunan dan terdakwa Yacob Siagian bahwa dirinya akan mencairkan depositonya di BPR.
? Kemudian pada tanggal 7 Februari 2022, terdakwa Yacob Siagian memerintahkan Bonando Tondang untuk melakukan pencairan deposito atas nama Hotmauli Marraung Hutagaol (tercatat memiliki 2 (dua) bilyet deposito di BPR Citra Bersada Abadi sebesar masing-masing Rp275.000000,- dan Rp80.000.000,-) dan Tienche Agustina P (tercatat memiliki 2 (dua) bilyet deposito di BPR sebesar masing-masing Rp100.000.000,-) untuk ditransfer ke rekening RM Tambunan sebagai bentuk pengembalian dana deposito milik RM Tambunan sebesar Rp500.000.000,-. Awalnya Bonando Tondang menolak perintah terdakwa Yacob Siagian, lalu terdakwa Yacob Siagian membuat surat pernyataan sebagai bentuk perintah dan tanggung jawab atas transaksi pencairan tersebut. Lasmaria Siagian sempat bertanya kepada terdakwa Yacob Siagian dan Ingrid R Tambunan perihal penerima dana bukan nasabah sesuai bilyet deposito, namun terdakwa Yacob Siagian mengatakan agar Lasmaria Siagian cukup melakukan proses pencairan saja, semuanya menjadi tanggung jawab terdakwa.
? Setelah bilyet deposito atas nama Hotmauli Marraung Hutagaol dan Tienche Agustina P dicairkan, kemudian Bagian Operasional melakukan pemindahbukuan ke Bank Mandiri atas nama RM Tambunan dengan nomor rekening 125001135527338 pada tanggal 7 Febrari 2022 sebesar Rp200.000.000,- (sumber ABA Bank Mandiri milik BPR) dan pada tanggal 8 Februari 2022 sebesar Rp300.000.000,- (sumber ABA Bank BRI milik BPR).
? Bahwa masih terdapat sisa dana sebesar Rp55.000.000,- dari hasil pencairan deposito yang dianggap sebagai bunga, lalu Ingrid R Tambunan atas perintah terdakwa Yacob Siagian meminta kepada Bonando Tondang melalui whatsapp untuk mentransfer sisa dana tersebut ke rekening Bank Mandiri nomor 900-00-0844548-9 atas nama Nurima Reyana Siregar (teman Ingrid dan teman terdakwa Yacob Siagian). Terdakwa Yacob Siagian menyatakan bahwa dana tersebut akan digunakan sementara untuk membayar bunga deposito RM Tambunan selama masa deposito dicairkan dan membayar bunga deposito Tinche Agustina dan Hotmauli Marraung selama deposito tersebut belum kembali. Namun, sisa dana sebesar Rp55.000.000 tersebut oleh Ingrid R Tambunan ditransfer ke beberapa pihak yaitu:
Tanggal Nominal Keterangan
11/02/2022 10.000.000 Mandiri Yacob
30/06/2022 2.000.000 Tab CBA Hotmauli
21/10/2022 4.450.000 Tab CBA Hotmauli
31/01/2023 4.450.000 Tab CBA Hotmauli
03/05/2023 4.450.000 Tab BNI Hotmauli
08/08/2023 4.450.000 Tab BNI Hotmauli
Total 29.000.000
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa YACOB SIAGIAN menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR Citra Bersada Abadi.
------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ----------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa YACOB SIAGIAN selaku Direktur Utama pada PT Bank Perkreditan Rakyat Citra Bersada Abadi (PT BPR Citra Bersada Abadi) berdasarkan Akta Nomor 23 tanggal 18 Mei 2020 tentang Pernyataan Keputusan RUPSLB, dalam kurun waktu antara bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 atau setidaknya pada waktu lain antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di kantor PT. BPR Citra Bersada Abadi yang beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D 20-21, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut, terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa PT BPR Citra Bersada Abadi berdiri berdasarkan Akta Nomor 13 tanggal 5 September 2003 tentang Pernyataan Keputusan Rapat yang salah satunya berisi perubahan nama dari PT Bank Perkreditan Rakyat Artakasih Abadi menjadi PT Bank Perkreditan Rakyat Citra Bersada Abadi yang bergerak di bidang perbankan meliputi simpanan, pinjaman dan deposito.
- Bahwa terdakwa Yacob Siagian diangkat sebagai Direktur Utama pada PT Bank Perkreditan Rakyat Citra Bersada Abadi (PT BPR Citra Bersada Abadi) berdasarkan Akta Nomor 23 tanggal 18 Mei 2020 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Perkreditan Rakyat Citra Bersada Abadi.
- Bahwa susunan komisaris, direksi dan pegawai di PT BPR Citra Bersada Abadi Periode bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama : John M. Tampubolon
Direktur Utama : Yacob Siagian
Dir Kepatuhan : Herlina Lysnawaty
Kabag Kredit : Fransiskus Perik
AO : Martin Sinaga, Albert Pasaribu
Analis Kredit : Ivan Sitanggang, Ronald S., Andi P.
Penagihan : Jhonson Hutagaol
Kabag Funding : Jani Tani Lestari
Funding : Hidayati, Kikirawati
Kabag Operasional : Lasmaria Siagian
Admin Kredit : Trijathu
Teller : Amri Manik
HRD/Umum : Shintya Josephine
CS/APU PTT : Romaito Sianturi
MIS : Bonando Tondang
Akuntansi : Ferry Siahaan
Kabag Kepatuhan/
Manajemen Resiko : Yahya Siagian
Internal Audit : Ingrid R. Tambunan
Bahwa berdasarkan Standar Operasional Prosedur PT BPR Citra Bersada Abadi, Terdakwa Yacob Siagian selaku Direktur Utama mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. Direksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan BPR
b. Direksi wajib mengelola BPR sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BPR dan Peraturan perundang-undangan.
c. Direksi wajib menerapkan Tata Kelola pada setiap kegiatan usaha BPR di seluruh tingkatan dan jenjang organisasi.
d. Direksi wajib menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit intern atau pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan audit intern BPR, audit ekstern, hasil pengawasan Dewan Komisaris, Ototisasi Jasa Keuangan dan/atau otoritas lainnya.
e. Dalam rangka mendukung terselengaranya Tata Kelola, Direksi wajib memastikan terpenuhinya jumlah sumber daya manusia yang memadai, antara lain:
- Pemisahan tugas dan tanggung jawab antara satuan atau unit kerja yang menangani pembukuan, operasional, dan kegiatan pendukung operasional.
- Penunjukkan pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan audit intern dan independen terhadap unit kerja lain.
f. Direksi wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
g. Direksi wajib mengungkapkan kebijakan BPR yang bersifat strategis di bidang kepegawaian kepada pegawai.
h. Direksi dilarang menggunakan penasehat perorangan dan/atau penyedia jasa profesional sebagai konsultan kecuali memenuhi persyaratan.
i. Direksi wajib menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris.
j. Direksi wajib memiliki dan melaksanakan pedoman dan tata tertib kerja anggota Direksi.
k. Seluruh tindakan anggota Direksi yang daimbil sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja atau Anggaran Dasar BPR mengikat dan menjadi tanggung jawab anggota Direksi bersangkutan dan/atau anggota Direksi lainnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan/atau peraturan perudang-undangan.
- Bahwa prosedur pemberian kredit pada PT BPR Citra Bersada Abadi berdasarkan Surat Keputusan Direksi BPR Citra Bersada Abadi Nomor: 002/DIR-CBA/OP-KRD/I/2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang Peraturan Perkreditan, adalah:
a. Calon debitur datang ke Bank maupun AO melakukan pengumpulan data ke calon debitur tersebut.
b. Kemudian, calon debitur mengisi formulir permohonan pengajuan kredit dengan membawa kelengkapan persyaratan pengajuan kredit seperti KTP, KK, NPWP, surat keterangan domisili, buku nikah, pas foto, foto bukti kepemilikan jaminan dan data usaha.
c. Admin Kredit/Bagian IT melakukan BI/SLIK Checking.
d. Jika hasil SLIK tidak ada masalah, data berkas dikembalikan ke Kabag Kredit. Selanjutnya, Kabag Kredit melakukan pemilihan Analis Kredit secara lisan.
e. Analis Kredit melanjutkan survey terhadap profil calon debitur, usaha calon debitur dan agunan yang akan dijadikan jaminan kredit wajib didokumentasikan.
f. Analis Kredit membuat kajian dan analisa kredit berdasarkan hasil BI checking, hasil survey dan analisa kelayakan usaha serta kemampuan membayar debitur yang dilakukan analisa melalui cash flow calon debitur.
g. Analis Kredit memberikan Analisa Kredit tersebut kepada Kabag Kredit untuk diverifikasi lebih lanjut calon debitur.
h. Setelah itu, dilakukan penandatanganan komite kredit secara sirkuler oleh Analis Kredit, Kabag Kredit, dan Direktur Utama, serta Lembar Kepatahunan yang terdiri dari Pejabat Eksekutif Kepatuhan dan Direktur Kepatuhan.
i. Setelah mendapatkan persetujuan dari Komite Kredit, Kabag Kredit menyerahkan berkas kredit ke bagian Admin Kredit untuk dibuatkan SPPK dan Perjanjian Kreditnya. Bagian Admin Kredit harus segera menginput data kredit yang telah disetujui dan akan dicairkan ke dalam aplikasi BPR.
j. Selanjutnya, Admin Kredit memberikan berkasa kredit kepada Kabag Operasional untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.
k. Kemudian, pihak Admin Kredit menghubungi debitur untuk menyampaikan bahwa permohonan kredit sudah disetujui dan meminta debitur untuk datang ke Bank.
l. Selanjutnya debitur datang ke Bank untuk menandatangani berkas Perjanjian Kredit dan melakukan pencairan kredit. Selanjutnya debitur melakukan penyerahan asli jaminan.
m. Bagian Admin Kredit berkoordinasi dengan bagian mengenai penyediaan dana pada saat pencairan kredit dilaksanakan.
n. Selanjutnya, CS membuat bukti memorial yang ditandatangani oleh Direktur Utama dan Kabag Operasional, berdasarkan surat permohonan tujuan transfer dana pencairan kredit.
o. Kemudian, teller/kasir memproses pencairan kredit berdasarkan bukti memorial pencairan kredit yang telah ditandatangani oleh debitur dan Direksi untuk selanjutnya dana pencairan kredit melalui dropping ke rekening tabungan di CBA dan selanjutnya ditransfer ke rekening Bank milik debitur atau dilakukan penarikan tunai setelah dipotong biaya-biaya provisi dan administrasi yang dilakukan approve oleh Kabag Operasional.
p. Pencairan melalui ABA BPR, kemudian membuat bukti memorial yang dilakukan telah dilakukan paraf oleh Kabag Operasional, kemudian diserahkan kepada Kasir dilakukan input pencairan kredit, yang selanjutnya dilakukan approve melalui token ABA (Mandiri, BCA, BRI, Permata, BTN dan BCA) oleh Direktur.
• Bahwa pada periode bulan Januari 2021 bulan Maret 2022, terdakwa Yacob Siagian selaku Direktur Utama memberikan dan menyetujui pemberian kredit tidak sesuai ketentuan kepada 28 (dua puluh delapan) debitur dengan total plafon Rp7.433.900.000 dengan cara antara lain disetujui tanpa analisis kredit, menggunakan nama orang lain, menambahkan plafon melebihi kebutuhan debitur, dengan rincian sebagai berikut:
No. Nama Tgl. PK Plafon (Rp)
1 Ronald Sitanggang 29/01/2021 200.000.000
2 Fransiskus Perik 03/02/2021 200.000.000
3 Ivan Leonard Sitanggang 05/02/2021 200.000.000
4 Alisa Vitryani 22/07/2021 200.000.000
5 Mariyani 31/01/2022 169.000.000
6 Oktavianus Effendy 31/01/2022 213.500.000
7 Lorensius Meidy 19/07/2021 270.000.000
8 Adrian Trilangga 29/10/2021 456.000.000
9 Silo Solo Hamonangan Siagian 29/10/2021 520.000.000
10 Martin Ebert Blandes Sinaga 29/10/2021 505.000.000
11 Marceleno Paranova 30/11/2021 272.500.000
12 Lisna Imelda T Siagian 30/11/2021 500.000.000
13 Benardo SH, MH 30/11/2021 200.000.000
14 Siti Maesaroh 30/11/2021 287.000.000
15 Sarjono Lumbangaol 31/12/2021 400.000.000
16 Elfis Siagian 31/12/2021 575.000.000
17 Ingrid Riawaty Tambunan 17/01/2022 384.000.000
18 Robinson Siagian 31/01/2022 539.000.000
19 Titin Agustina Siagian 25/02/2022 26.500.000
20 Nora Vriana Siagian 25/02/2022 25.200.000
21 Edward Siagian 25/02/2022 500.000.000
22 Mario Ivanri Kristian Sinaga 25/02/2022 38.200.000
23 Harris Sirait 25/02/2022 37.000.000
24 Suhendra 01/03/2022 110.500.000
25 Novijanti Posmaria 01/03/2022 11.000.000
26 Bertua Wiwiek M. Siagian 02/03/2022 260.000.000
27 Syarifudin 08/03/2022 250.000.000
28 Robert Siagian 17/03/2022 84.500.000
Total 7.433.900.000
- Bahwa pada awal tahun 2021, dalam pembukuan keuangan PT BPR Citra Bersada Abadi banyak terdapat selisih kas disebabkan adanya talangan angsuran dan banyaknya kasbon yang dilakukan oleh terdakwa Yacob Siagian dan pegawai PT BPR Citra Bersada Abadi. Guna mengatasi kondisi tersebut terdakwa mengumpulkan pegawai yakni Ivan Sitanggang dan Ronald S (AO), Fransiskus Perik (Kabag Kredit), Yahya Siagian (PE Kepatuhan), Herlina Lysnawaty (Direktur Kepatuhan), Trijathu Nur Hapsari (Admin Kredit), Amri Maria Manik (Teller/Kasir), Bonando (MIS) dan Ferry (Akunting). Dalam kesempatan tersebut terdakwa Yacob Siagian memimpin rapat dalam rangka mengatasi masalah selisih kas dan terdakwa Yacob Siagian memutuskan untuk melakukan pemberian fasilitas kredit dengan cara menggunakan nama orang lain, menambah plafon melebihi kebutuhan debitur, selain itu terdakwa juga menunjuk beberapa pegawai PT BPR Citra Bersada Abadi antara lain Ronald Sitanggang, Fransiskus Ferik dan Ivan Sitanggang untuk bersedia namanya digunakan sebagai debitur, dengan rincian sebagai berikut:
No. Debitur Plafon (Rp) Keterangan
1 Ronald Sitanggang 200.000.000 AO Kredit BPR
2 Fransiskus Perik 200.000.000 Kabag Kredit BPR
3 Ivan L. Sitanggang 200.000.000 AO Kredit BPR
Total 600.000.000
- Pada periode bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Januari 2022, terdakwa Yacob Siagian kembali memerintahkan pegawai BPR untuk memproses kredit 15 (lima belas) debitur yang sebagian/seluruh dananya akan digunakan untuk kepentingan pribadi. Adapun 15 debitur tersebut, 7 merupakan kredit domplengan (plafon kredit ditambah melebihi kebutuhan debitur) dan 8 fasilitas sisanya merupakan kredit topengan (identitasnya digunakan oleh terdakwa Yacob Siagian), dengan rincian sebagai berikut:
No. Debitur Plafon (Rp) Keterangan
Kredit Topengan
1 Alisa Vitryani 200.000.000 Istri dari debitur a.n. Lorensius (rekan terdakwa)
2 Mariyani 169.000.000 Keluarga dari debitur a.n. Lorensius (rekan terdakwa)
3 Oktavianus Effendy 213.500.000 Keluarga dari debitur a.n. Lorensius (rekan terdakwa)
4 Adrian Trilangga 456.000.000 Tetangga terdakwa
5 Martin Ebert Blandes Sinaga 505.000.000 Pegawai BPR
6 Lisna Imelda T Siagian 500.000.000 Keluarga debitur a.n. Silo Solo H. Siagian
7 Benardo SH, MH 200.000.000 Konsultan hukum BPR
8 Sarjono Lumbangaol 400.000.000 Pegawai dari rekan terdakwa
a.n. Bangun Salmon Siagian
Kredit Domplengan
1 Lorensius Meidy 270.000.000 Rekan terdakwa
2 Silo Solo Hamonangan Siagian 520.000.000 Rekan terdakwa
3 Marceleno Paranova 272.500.000 Pegawai dari Adrian Trilangga
4 Siti Maesaroh 287.000.000 Istri dari rekan terdakwa
5 Elfis Siagian 575.000.000 Rekan terdakwa
6 Ingrid Riawaty Tambunan 384.000.000 Pegawai BPR
7 Robinson Siagian 539.000.000 Rekan terdakwa
Total 5.491.000.000
- Pada periode bulan Februari sampai dengan bulan Maret 2022, terdakwa Yacob Siagian kembali memerintahkan pegawai BPR untuk memproses kredit tidak benar terhadap 10 debitur yang sebagian besar dananya digunakan untuk menutupi selisih kas dengan rincian debitur sebagai berikut:
No. Debitur Plafon (Rp) Keterangan
1 Titin Agustina Siagian 26.500.000 Keluarga dari debitur a.n. Silo Solo H. Siagian.
2 Nora Vriana Siagian 25.200.000 Keluarga dari debitur a.n. Silo Solo H. Siagian
3 Edward Siagian 500.000.000 Mantan Dirut BPR
4 Mario Ivanri Kristian Sinaga 38.200.000 Rekan terdakwa
5 Harris Sirait 37.000.000 Rekan terdakwa
6 Suhendra 110.500.000 Nasabah BPR
7 Novijanti Posmaria 11.000.000 Mantan pegawai BPR
8 Bertua Wiwiek M. Siagian 260.000.000 Mantan pegawai BPR
9 Syarifudin 250.000.000 Mantan pegawai BPR
10 Robert Siagian 84.500.000 Rekan terdakwa
Total 1.342.900.000
- Bahwa terhadap 28 (dua puluh delapan) pengajuan fasilitas kredit tersebut, terdakwa memerintahkan Account Officer (AO) untuk tidak melakukan survei ke lokasi usaha, jaminan, dan tempat tinggal debitur, hal tersebut dikarenakan pengajuan fasilitas 28 (dua puluh delapan) tersebut semata-mata hanya untuk penutupi selisih kas PT BPR Citra Bersada Abadi.
- Bahwa terhadap 28 (dua puluh delapan) pengajuan fasilitas kredit tidak dilakukan analisis kredit dalam proses kredit. Terdakwa Yacob Siagian menyampaikan bahwa analisis kredit dapat dibuat menyusul dan yang terpenting adalah perjanjian kredit untuk pencairan kredit (PK) untuk dibuat terlebih dahulu dan terdakwa Yacob Siagian mengatakan akan bertanggung jawab atas perintah tersebut.
- Bahwa terdakwa Yacob Siagian memberikan persetujuan pencairan kredit terhadap 28 (dua puluh delapan) fasilitas kredit yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku di BPR, antara lain sebagai berikut:
1) Kredit disetujui tanpa melalui Rapat Komite Kredit atas perintah terdakwa Yacob Siagian.
2) Kredit dengan plafon di atas Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) seharusnya mendapatkan disposisi dari salah satu Dewan Komisaris, namun hal tersebut tidak dilakukan.
3) Tidak terdapat opini dari anggota Komite Kredit pada Lembar Komite Kredit yang dalam keadaan kosong.
- Bahwa seluruh kredit dicairkan terlebih dahulu meskipun proses kredit belum dilakukan. Terdakwa Yacob Siagian memerintahkan Trijathu Nur Hapsari selaku Admin Kredit untuk menyiapkan perjanjian kredit, surat persetujuan kredit, kartu angsuran dan memo pemotongan biaya kredit meskipun analisis kredit belum dilakukan. Terdapat beberapa fakta pada saat proses pencairan, antara lain:
1) Terkait transaksi tarik tunai tabungan beberapa debitur, tidak ada uang tunai yang keluar, namun hanya dilakukan transaksi pencatatan accounting treatment di sistem BPR.
2) Terkait transaksi transfer/pelunasan debitur-debitur, untuk pengajuan nama dan besaran nominal berasal dari perintah terdakwa Yacob.
3) Semua slip pencairan 28 kredit ditandatangani oleh terdakwa Yacob Siagian terlebih dahulu untuk selanjutnya bagian Operasional memproses pencairan kredit tersebut.
4) Pencairan kredit tersebut dilakukan atas perintah secara lisan dari terdakwa Yacob Siagian selaku Direktur Utama.
- Terdakwa memerintahkan Fransiskus Perik selaku Kabag Kredit, Ivan Sitanggang dan Ronald S selaku Analis Kredit untuk melengkapi analisis kredit dengan tidak sesuai kondisi sebenarnya beberapa debitur yang fasilitasnya telah dicairkan terlebih dahulu dengan rincian sebagai berikut:
No Nama Tujuan Kredit Jenis Kredit AO
Tanpa dokumen analisis kredit
1 Fransiskus Perik Pembelian 1 unit rumah Investasi Tidak Ada
2 Ronald Sitanggang Pembelian sebidang tanah Investasi Tidak Ada
3 Ivan Leonard Sitanggang Pembelian sebidang tanah Investasi Tidak Ada
4 Titin Agustina Siagian Biaya renovasi Konsumtif Tidak ada
5 Suhendra Untuk Penambahan Modal Usaha Modal Kerja Tidak Ada
6 Novijanti Posmaria Biaya anak kuliah Konsumtif Tidak Ada
7 Edward Siagian Untuk tambahan jasa pengolahan limbah Modal kerja Tidak Ada
8 Syarifudin Biaya renovasi rumah Konsumtif Tidak Ada
9 Bertua Wiwiek Monalisa
Siagian Untuk Penambahan Modal Usaha Modal Kerja Tidak Ada
10 Mariyani Untuk pembelian sebidang tanah atau bangunan Investasi Tidak ada
11 Oktavianus Effendy Untuk pembelian sebidang tanah atau bangunan Investasi Tidak ada
12 Elfis Siagian Untuk Biaya Operasional Proyek Modal Kerja Tidak ada
13 Benardo SH, MH Renovasi rumah Konsumtif Tidak Ada
14 Sarjono Lumbangaol Biaya Proyek Konsumtif Ivan
15 Harris Sirait Konsumtif Konsumtif Tidak ada
16 Robert Siagian Biaya perbaikan mobil dan transport Modal Kerja Tidak Ada
Dengan dokumen analisis kredit (menyusul setelah pencairan kredit)
1 Nora Vriana Siagian Biaya Bantu Keluarga Konsumtif Ivan
2 Lorensius Meidy Biaya Proyek Modal Kerja Ivan dan
Frans
3 Alisa Vitryani Pembelian 1 unit ruko di lampung Investasi Frans dan
Ronald
4 Robinson Siagian Tambahan Modal Dana Jasa Kontraktor Modal Kerja Ronald
5 Lisna Imelda T Siagian Pembelian 1 unit rumah Investasi Frans dan
Ronald
6 Adrian Trilangga Pembelian Tanah Investasi Ivan
7 Silo Solo Hamonangan Siagian Pembelian 1 unit rumah Investasi Ivan
8 Martin Ebert Blandes Sinaga Biaya pembelian 1 unit rumah Investasi Ivan
9 Siti Maesaroh
10 Marceleno Paranova Biaya Operasional Proyek Amdal Modal Kerja Ivan
11 Mario Ivanri Kristian Sinaga Penambahan Modal Usaha Modal Kerja Ivan
12 Ingrid Riawaty Tambunan Pembelian 1 unit nanggewer Investasi Ivan
- Terdakwa Yacob Siagian memerintahkan pegawai BPR untuk tidak melakukan monitoring pasca pencairan kredit 28 debitur tersebut dan terdakwa Yacob Siagian menyatakan akan bertanggung jawab atas pembayaran angsuran kredit 28 debitur tersebut.
• Bahwa pada periode bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Februari 2021, terdakwa Yacob Siagian selaku Direktur Utama melakukan pencairan Antar Bank Aktiva (ABA) BPR Citra Bersada Abadi untuk kepentingan pribadi terdakwa Yacob Siagian sebesar Rp300.000.000,- (tiga raatus juta rupiah) dan pencairan sepihak atas 5 (lima) bilyet deposito atas nama 3 (tiga) nasabah sejumlah RP1.055.000.000 (satu milyar lima puluh lima juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
No Tanggal
Transaksi No. Bilyet Sumber Dana Nominal (Rp)
1 27/01/2021 - Penarikan ABA BPR di Bank Mandiri 300.000.000
2 11/02/2021 D1201436 Deposito a.n. RM Tambunan 500.000.000
3 07/02/2022 D1201531 Deposito a.n. Hotmauli Marraung Hutagaol 275.000.000
4 07/02/2022 D1201535 Deposito a.n. Hotmauli Marraung Hutagaol 80.000.000
5 07/02/2022 D1201454 Deposito a.n. Tienche Agustina P. 100.000.000
6 07/02/2022 D1201533 Deposito a.n. Tienche Agustina P. 100.000.000
Total 1.355.000.000
- Pada tanggal 27 Januari 2021 terdakwa Yacob Siagian melakukan penarikan dana milik BPR Citra Bersada Abadi yang ditempatkan di PT Bank Mandiri, Tbk. (Persero) dengan nomor rekening 156000099749 atas nama PT BPR Citra Bersada Abadi sebesar Rp300.000.000,-. Sesuai bukti penarikan diketahui pada tanggal 27 Januari 2021 pukul 11.50 WIB dengan keterangan “Untuk Biaya Operasional”. Pada tanggal yang sama pukul 11.52, terdakwa Yacob Siagian melakukan penyetoran dana secara tunai ke nomor rekening 1230099003339 atas nama PT Patar Setyatama yang merupakan perusahaan milik mertua Robert Simanjuntak. Ferry Siahaan selaku Accounting menyampaikan kepada Lasmaria Siagian selaku Kabag Operasional bahwa terdapat penarikan Tabungan Bank Mandiri sebesar Rp. 300juta yang dilakukan oleh terdakwa Yacob Siagian, lalu Lasmaria Siagian menghubungi terdakwa Yacob Siagian namun tidak dapat dihubungi dan terdakwa Yacob Siagian tidak kembali di kantor BPR Citra Bersada Abadi. Keesokan harinya Lasmaria Siagian melakukan konfirmasi kepada terdakwa Yacob Siagian mengenai penarikan uang sebesar Rp300.000.000,- tersebut, dan terdakwa Yacob Siagian mengakui melakukan penarikan uang tersebut dan menyatakan bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawabnya dan terdakwa Yacob Siagian juga menyampaikan bahwa penarikan dana tersebut untuk pengambil alihan saham milik Robert Simanjuntak. Selanjutnya, Lasmaria Siagian melakukan pencatatan terhadap pengeluaran tersebut pada pembukuan sebesar Rp300.000.000,- di akun Biaya Dibayar Dimuka (BDD) lainnya dengan keterangan titipan sementara. Adapun input transaksi tersebut dilakukan oleh Ferry Siahaan. Bukti memorial pengeluaran dana ditandatangani oleh terdakwa Yacob Siagian namun tidak tertanggal 27 Januari 2021. Lasmaria Siagian tidak melakukan penandatanganan pada bukti memorial tersebut karena Lasmaria Siagian merasa dana tersebut bukan untuk kepentingan BPR Citra Bersada Abadi.
- Bahwa terkait Pencairan Sepihak Deposito a.n. RM Tambunan, dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut:
? RM Tambunan adalah orang tua dari Ingrid R Tambunan (Internal Audit BPR Citra Bersada Abadi) yang memiliki deposito di BPR Citra Bersada Abadi sebesar Rp500.000.000.
? Terkait dengan adanya penarikan Antar Bank Aktiva (ABA) BPR di Bank Mandiri sebesar Rp300.000.000,- oleh terdakwa Yacob Siagian, John M Tampubolon selaku Komisaris Utama meminta agar terdakwa Yacob Siagian segera mengembalikan dana milik BPR dimaksud. Kemudian terdakwa Yacob Siagian meminta bantuan Ingrid R Tambunan agar dapat menggunakan dana deposito RM Tambunan yang ada di BPR. Ingrid R Tambunan awalnya menolak permintaan terdakwa Yacob Siagian namun akhirnya bersedia karena terdakwa Yacob Siagian menyampaikan akan segera mengembalikan dana tersebut. Kemudian terdakwa memanggil Bonando Tondang selaku Management Information System (MIS) di ruangan kerja terdakwa, dalam ruangan tersebut juga ada Ingrid R Tambunan. Saat itu, terdakwa Yacob Siagian menginformasikan bahwa akan ada pencairan deposito atas nama RM Tambunan yang merupakan ayah dari Ingrid R Tambunan. Terdakwa Yacob Siagian menyatakan bahwa telah dilakukan konfirmasi kepada RM Tambunan yang akan digunakan dananya sampai dengan 3 bulan, namun Bonando Tondang menyampaikan bahwa dirinya hanya sebagai bagian manajemen informasi sistem sehingga tidak memiliki akses untuk melakukan pencairan kredit. Beberapa hari kemudian, pada tanggal 11 Februari 2021, terdakwa Yacob Siagian memberikan perintah melalui Whatsapp kepada Bonando Tondang untuk mencairkan deposito atas nama RM Tambunan sebesar Rp500.000.000 dalam rangka menutup BDD lainnya sebesar Rp300.000.000. kemudian pada tanggal 26 Februari 2021, terdakwa Yacob Siagian memerintahkan Bonando Tondang untuk membuat:
a) slip "Bukti Memorial" No. 5826 terkait pencairan deposito nominal Rp500.000.000,- yang dipindahbukukan ke rekening Tabungan nomor 001-0101-2-01-001956 atas nama RM Tambunan sebesar Rp500 juta.
B) slip "Bukti Memorial" no.5827 terkait overbooking tabungan nomor 001-0101-2-01-001956 atas nama RM Tambunan ke tabungan nomor 001-0101-2-01-002053 atas nama Robert Simanjuntak dengan nominal Rp200.000.000,- untuk pengambil alihan saham Robert Simanjuntak di BPR.
Slip-slip tersebut tanpa ditandatangani/diketahui oleh Lasmaria Siagian selaku Kabag Operasional, namun telah ditandatangani oleh terdakwa Yacob Siagian selaku Direktur Utama.
Selanjutnya, terhadap sisa dana deposito sebesar Rp300.000.000,-, terdakwa Yacob Siagian memerintahkan secara lisan kepada Lasmaria Siagian dan Amri Manik untuk memproses transaksi-transaksi di bawah ini:
a) Pada tanggal 01 Maret 2021, dilakukan penarikan tunai tabungan nomor 001-0101-2-01-001956 atas nama Drs. RM Tambunan dengan nominal sebesar Rp200.000.000,-, dan pada tanggal yang sama dana tersebut disetor ke rekening tabungan nomor 001-0101-2-01-001806 atas nama Ingrid R Tambunan sebesar Rp200.000.000,-. Slip penarikan tidak terdapat tandatangan penerima, hanya ditandatangani oleh terdakwa Yacob Siagian selaku Direktur Utama dan Amri selaku Teller. Dana tersebut digunakan oleh terdakwa Yacob Siagian untuk mengganti dana ABA BPR di Bank Mandiri yang sebelumnya dicairkan oleh terdakwa.
b. Pada tanggal 02 Maret 2021 dilakukan penarikan tunai tabungan nomor 001-0101-2-01-001956 atas nama Drs. RM Tambunan dengan nominal sebesar Rp. 100.000.000, dan pada tanggal yang sama dana tersebut disetor ke rekening tabungan nomor 001-0101-2-01-001806 atas nama Ingrid R Tambunan. Slip penarikan hanya ditandatangani oleh Amri selaku Teller, tidak terdapat tandatangan penerima dan terdakwa Yacob Siagian. Dana tersebut digunakan oleh terdakwa Yacob Siagian sesuai dengan pernyataan yang ditandatangani oleh terdakwa Yacob Siagian, dengan rincian sebagai berikut:
Nama Bank Penerima Keterangan Nomor Rekening Tanggal Nominal
Yacob S. CBA Pribadi Yacob 0010101201001811 18/03/2021 12.000.000
Yacob S. CBA Pribadi Yacob 22/03/2021 8.000.000
Yacob S. CBA Pribadi Yacob 23/03/2021 5.000.000
Yacob S. CBA Pribadi Yacob 25/03/2021 4.000.000
Yacob S. CBA Pribadi Yacob 26/03/2021 6.000.000
Yacob S. CBA Pribadi Yacob 29/03/2021 15.000.000
Yacob S. Bayar CC Bayar CC 29/03/2021 1.000.000
Yacob S. Bayar Angsuran Debitur Bayar Angsuran Debitur 31/03/2021 17.158.000
Yacob S. Tunai Tunai Tunai 31/03/2021 12.000.000
Yacob S. CBA Pribadi Yacob 0010101201001811 01/04/2021 10.000.000
Acum Darka CBA Nanggewer 0010101201001749 06/04/2021 17.000.000
Total 107.158.000
Dikarenakan terdakwa Yacob Siagian tidak menyelesaikan pengembalian dana milik BPR yang berasal dari pencairan ABA BPR yang tersisa sebesar Rp100.000.000,- hingga batas waktu yang ditentukan, John Maruli Tampubolon selaku Komisaris Utama dan Herlina Lysnawati selaku Direktur Kepatuhan membukukan biaya lainnya sebesar Rp100.000.
- Bahwa terkait Pencairan Sepihak Deposito 4 (empat) Bilyet Deposito 2 (dua) Nasabah atas nama Hotmauli Marraung Hutagaol dan Tienche Agustina P, dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut:
? Pada awal Januari 2022, Deposan atas nama RM Tambunan menyampaikan kepada Ingrid R Tambunan dan terdakwa Yacob Siagian bahwa dirinya akan mencairkan depositonya di BPR.
? Kemudian pada tanggal 7 Februari 2022, terdakwa Yacob Siagian memerintahkan Bonando Tondang untuk melakukan pencairan deposito atas nama Hotmauli Marraung Hutagaol (tercatat memiliki 2 (dua) bilyet deposito di BPR Citra Bersada Abadi sebesar masing-masing Rp275.000000,- dan Rp80.000.000,-) dan Tienche Agustina P (tercatat memiliki 2 (dua) bilyet deposito di BPR sebesar masing-masing Rp100.000.000,-) untuk ditransfer ke rekening RM Tambunan sebagai bentuk pengembalian dana deposito milik RM Tambunan sebesar Rp500.000.000,-. Awalnya Bonando Tondang menolak perintah terdakwa Yacob Siagian, lalu terdakwa Yacob Siagian membuat surat pernyataan sebagai bentuk perintah dan tanggung jawab atas transaksi pencairan tersebut. Lasmaria Siagian sempat bertanya kepada terdakwa Yacob Siagian dan Ingrid R Tambunan perihal penerima dana bukan nasabah sesuai bilyet deposito, namun terdakwa Yacob Siagian mengatakan agar Lasmaria Siagian cukup melakukan proses pencairan saja, semuanya menjadi tanggung jawab terdakwa.
? Setelah bilyet deposito atas nama Hotmauli Marraung Hutagaol dan Tienche Agustina P dicairkan, kemudian Bagian Operasional melakukan pemindahbukuan ke Bank Mandiri atas nama RM Tambunan dengan nomor rekening 125001135527338 pada tanggal 7 Febrari 2022 sebesar Rp200.000.000,- (sumber ABA Bank Mandiri milik BPR) dan pada tanggal 8 Februari 2022 sebesar Rp300.000.000,- (sumber ABA Bank BRI milik BPR).
? Bahwa masih terdapat sisa dana sebesar Rp55.000.000,- dari hasil pencairan deposito yang dianggap sebagai bunga, lalu Ingrid R Tambunan atas perintah terdakwa Yacob Siagian meminta kepada Bonando Tondang melalui whatsapp untuk mentransfer sisa dana tersebut ke rekening Bank Mandiri nomor 900-00-0844548-9 atas nama Nurima Reyana Siregar (teman Ingrid dan teman terdakwa Yacob Siagian). Terdakwa Yacob Siagian menyatakan bahwa dana tersebut akan digunakan sementara untuk membayar bunga deposito RM Tambunan selama masa deposito dicairkan dan membayar bunga deposito Tinche Agustina dan Hotmauli Marraung selama deposito tersebut belum kembali. Namun, sisa dana sebesar Rp55.000.000 tersebut oleh Ingrid R Tambunan ditransfer ke beberapa pihak yaitu:
Tanggal Nominal Keterangan
11/02/2022 10.000.000 Mandiri Yacob
30/06/2022 2.000.000 Tab CBA Hotmauli
21/10/2022 4.450.000 Tab CBA Hotmauli
31/01/2023 4.450.000 Tab CBA Hotmauli
03/05/2023 4.450.000 Tab BNI Hotmauli
08/08/2023 4.450.000 Tab BNI Hotmauli
Total 29.000.000
- Bahwa terdakwa Yacob Siagian tersebut selaku Direktur Utama PT BPR Citra Bersada Abadi tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank dengan melanggar ketentuan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) “Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas iktikad dan kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan”.
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat tanggal 1 April 2015, Pasal 11: “Direksi wajib menerapkan Tata Kelola pada setiap kegiatan usaha BPR di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi”;
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat tanggal 12 Juli 2017, Pasal 19 ayat (2): “BPR yang menyampaikan Laporan Tahunan yang isinya secara material tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 selain dikenakan sanksi administratif berupa denda dan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pegawai BPR maupun pihak terafiliasi lainnya dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan”.
4. Standar Operasional Perusahaan PT BPR Citra Bersada Abadi tanggal 25 Juli 2016
5. Surat Keputusan Direksi BPR Citra Bersada Abadi Nomor: 002/DIR-CBA/OP-KRD/I/2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang Peraturan Perkreditan
6. Surat Keputusan Direktur BPR Citra Bersada Abadi Nomor: 006/Dir-CBA/X/2020 tanggal 20 Oktober 2020 tentang Prosedur Kas dan Teller
------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ----------
|