Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
315/Pid.Sus-LH/2026/PN Bks 1.HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH
2.RUSMIYATI, SH
3.SATRIYA SUKMANA, SH.
4.ARIF BUDIMAN, SH.
AJAT bin ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 315/Pid.Sus-LH/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–3958/M.2.17.3/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH
2RUSMIYATI, SH
3SATRIYA SUKMANA, SH.
4ARIF BUDIMAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJAT bin ISMAIL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa  Ajat Bin Ismail pada Hari Kamis Tanggal 09 April 2026  sekitar Pukul 23.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Lurah Namat Rt. 03 Rw. 02 No. 13 Kel. Jatirangga, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah  melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa Terdakwa  Ajat Bin Ismail  pada saat ini bekerja sebagai pedagang pengecer/penjual gas LPG ukuran 3 kg dan LPG ukuran 12 kg hasil pemindahan dari isi tabung gas LPG ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung kosong LPG ukuran 12 kg, yang Terdakwa  Ajat Bin Ismail angkut/kirim menggunakan mobil pickup merk Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi B 9015 XI, dengan lokasi yang bertempat di unit Kontrakan yang beralamat di Jl. Lurah Namat Rt. 03 Rw. 02 No. 13 Kel. Jatirangga, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekitar jam 17.15 WIB pada saat Terdakwa  Ajat Bin Ismail sedang mengendarai mobil pickup merk Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi B 9015 XI yang sedang mengangkut tabung gas LPG ukuran 12 kg dan tabung LPG ukuran 3 kg dan sedang melintas di Jl. Masjid Attaqwa Kel. Jatirangga, Kec. Jatisampurna Kota Bekasi, Terdakwa  Ajat Bin Ismail diberhentikan oleh  Tim petugas yang bernama DEDE SANTOSO, S.H. Dari kepolisian Unit 2 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya  dan melakukan pemeriksaan mobil pickup merk Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi B 9015 XI, selanjutnya menanyakan kepada Terdakwa  Ajat Bin Ismail  tentang  tabung gas yang tersangka angkut pada bak belakang mobil pickup yang dikendarai oleh Terdakwa  Ajat Bin Ismail , dan dijawab bahwa tabung gas tersebut akan dibawa ke suatu tempat, yang kemudian  menanyakan dan mengintrogasi kepada Terdakwa  Ajat Bin Ismail sehubungan dengan adanya  menemukan 5 (lima) bungkus batu es dibagian depan jok mobil, dan akhirnya Terdakwa  Ajat Bin Ismail  mengakui bahwa tabung LPG isi ukuran 3 kg dan tabung gas kosong LPG ukuran 12 kg  yang diangkut, akan digunakan untuk proses pemindahan dari tabung gas LPG isi ukuran 3 Kg (bersubsidi) ke tabung gas kosong LPG ukuran 12 Kg, kemudian petugas Kepolisian tersebut menghitung bahwa tabung gas LPG kosong ukuran 12 Kg yang diangkut oleh Terdakwa  Ajat Bin Ismail  sebanyak 30 (tiga puluh) tabung, dan tabung LPG isi ukuran 3 kg sebanyak 20 (dua puluh) tabung, kemudian  Terdakwa  Ajat Bin Ismail mengakui bahwa Terdakwa  Ajat Bin Ismail  melakukan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg ke tabung kosong LPG ukuran 12 KG bertempat di unit rumah  Kontrakan yang beralamat di Jl. Lurah Namat Rt. 03 Rw. 02 No. 13 Kel. Jatirangga, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi dan selanjutnya dibawa oleh petugas Kepolisian menuju rumah kontrakan tersebut. 

 

Bahwa Tim petugas  Kepolisian Unit 2 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Juga melakukan pemeriksaan di  dirumah kontrakan  Terdakwa  Ajat Bin Ismail   menemukan beberapa barang bukti yaitu :

5 (lima) buah alat pemindah berupa stick regulator yang sudah dimodifikasi.

40 (empat) puluh tabung gas LPG ukuran 3 kg dalam keadaan isi.

20 (dua) puluh tabung gas LPG ukuran 3 kg dalam keadaan kosong.

1 (satu) bungkus berisi segel plastic tabung gas LPG ukuran 12 kg.

5 (lima) karet ban.

1 (satu) unit handphone merk Realme Model RMX1811 warna hitam dengan emei 1860466041537616.

Bungkus-bungkus plastic es batu.

 

Bahwa Terdakwa  Ajat Bin Ismail mengakui bahwa barang barang tersebut adalah miliknya  yang nantinya akan menjadi sarana dan alat untuk proses pemindahan dan tempat unit rumah  Kontrakan yang beralamat di Jl. Lurah Namat Rt. 03 Rw. 02 No. 13 Kel. Jatirangga, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi tersebut adalah menjadi tampat atau lokasi proses pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg ke tabung kosong LPG ukuran 12 kg, selanjutnya Terdakwa  Ajat Bin Ismail  dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.

 

Benar  Terdakwa  Ajat Bin Ismail  untuk mengangkut tabung kosong LPG ukuran 12 Kg sebanyak 30 (tiga puluh) tabung dan tabung gas isi LPG ukuran 3 Kg bersubsidi sebanyak 20 (dua puluh) tabung,   menggunakan  mobil pickup merk Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi B 9015 XI yang  menyewa dari seseorang yang bernama sdr. NAMAT yang berlamat di Cikeas Udik, dengan ongkos sewa sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dalam satu hari.

Bahwa dalam proses pemindahan hari itu Terdakwa  Ajat Bin Ismail membutuhkan sebanyak 40 tabung isi LPG ukuran 3 kg, karena untuk mengisi penuh tabung gas LPG ukuran 12 kg dibutuhkan sebanyak 4 tabung LPG ukuran 3 kg. setelah selesai maka tabung LPG ukuran 3 kg dalam keadaan kosong sebanyak 40 tabung dipisahkan tersendiri, dan alat stick regulator kemudian disimpan diarea kamar mandi, Kemudian terhadap 10 tabung LPG ukuran 12 kg dijual dengan menggunakan  mobil pickup merk Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi B 9015 XI tersebut. Dan Terdakwa  Ajat Bin Ismail  juga mengangkut sebanyak 20 tabung kosong LPG ukuran 3 kg untuk untuk ditukar kembali dengan tabung isi.

                                                                                   

Bahwa proses  pemindahan atau penyuntikan tabung gas dari 3 kg ke tabung 12 Kg yaitu sebagai berikut :

 

Bahwa Terdakwa  Ajat Bin Ismail   menyiapkan tabung LPG kosong ukuran 12 kg (non subsidi) yang dijajarkan sebanyak 5 (lima) tabung kemudian diletakan es batu pada permukaan atasnya lalu dipasangkan alat pemindah berupa stick/pipa regulator, setelah dipasang stik di valve tabung 12 kg, kemudian isi tabung gas LPG ukuran 3 Kg dihubungkan dengan posisi terbalik agar stik masuk ke valve tabung LPG 3 Kg, setelah stick regulator di pastikan masuk masing - masing kepala tabung gas LPG ukuran 12 Kg dan kepala tabung LPG ukuran 3 Kg lalu ditunggu selama 3 (tiga) menit agar isi tabung Gas LPG ukuran 3 Kg pindah ke Tabung Kosong LPG ukuran 12 Kg, dan untuk mempererat posisi tabung Terdakwa  Ajat Bin Ismail  menggunakan alat berupa karet ban, selanjutnya untuk mengisi penuh tabung kosong LPG ukuran 12 kg setidak nya dibutuhkan sebanyak 4 (empat) tabung gas LPG ukuran 3 kg, dan dipindakan isinya secara bergantian.

 

Dalam melakukan pemindahan Isi tabung gas LPG ukuran 3 kg ke tabung kosong LPG ukuran 12 kg  tidak memerlukan bantuan orang lain dan semuanya dikerjakan sendiri, karena produksi yang dibuat hanya 10 tabung dan  melakukannya diruangan kamar mandi unit rumah kontrakan, dalam melakukan pemindahan menggunakan peralatan berupa pipa/stik regulator yang sudah di modifikasi dengan 2 (dua) kran di setiap ujungnya, karet ban dan es batu serta segel plastik berlogo pertamina.

 

------ Bahwa perbuatan Terdakwa  Ajat Bin Ismail sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerntah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya