Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
384/Pdt.G/2025/PN Bks Neneng Shinta 1.PT BPR Syariah Harta Insan Karimah Bekasi
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Bekasi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 384/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Neneng Shinta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDUARD SALOMON MATONDANG, S.H., M.H.Neneng Shinta
Tergugat
NoNama
1PT BPR Syariah Harta Insan Karimah Bekasi
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Bekasi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

 

- Tergugat I harus segera menghapus dan tidak melakukan pengecatan di dinding tembok rumah sebagai agunan dengan bertuliskan kata-kata  : DIJUAL MELALUI LELANG BPRS HIK BEKASI No. HP. 081218898559.

- Memerintahkan sementara Tergugat I tidak melaksanakan lelang sampai perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan Penggugat memiliki itikad baik untuk melunasi pembiayaan Tergugat I.
  4. Menyatakan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo.
  5. Memerintahkan Tergugat II tunduk dan patuh untuk tidak melanjutkan/melakukan lelang terhadap agunan Sertipikat Hak Milik No. 3883/Kelurahan Perwira.
  6. Menghukum Tergugat I untuk mengganti kerugian Materiil sebesar 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
  7. Menghukum Tergugat I untuk mengganti kerugian Immateriil sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
  8. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo..
  9. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun ada verzet, banding dan kasasi.

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan berdasarkan hukum (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak