| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon (Abdullah Rusdi bin Fauzi) sebagai Wali Pengampu dari adik kandung Pemohon yang bernama Ammar, umur 26 tahun;
- Menetapkan Pemohon (Abdullah Rusdi bin Fauzi) untuk bertindak dalam melakukan segala perbuatan hukum bagi adik kandung Pemohon yang bernama Ammar tersebut baik di dalam atau di luar Pengadilan;
- Menetapkan Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta sebagai Pengampu Pengawas;
- Memerintahkan agar terhadap Calon Terampu dilakukan pemeriksaan dan/atau asesmen psikologis dan/atau pemeriksaan kejiwaan oleh tenaga profesional yang berwenang setelah Calon Terampu dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau pada waktu yang ditentukan oleh Majelis Hakim apabila pemeriksaan tersebut secara teknis dan administratif telah dapat dilaksanakan;
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Dan atau apabila Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini berpendapat lain, maka mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |