Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G.S/2026/PN Bks PT GRAHA LOKA PANGESTU PT LAKSANA JAYA PERKASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 58/Pdt.G.S/2026/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 07 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT GRAHA LOKA PANGESTU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FX DENNY SATRIA ALIANDU, S.H., M.H.PT GRAHA LOKA PANGESTU
Tergugat
NoNama
1PT LAKSANA JAYA PERKASA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 295.900.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan Perjanjian Sewa Menyewa Peralatan Nomor 001/SPSA-GLP/TAPR-TC&PH/XI/2025 tertanggal 18 November 2025, demi hukum batal dan tidak mengikat.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pemulihan kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT, berupa:
  1. Kerugian materil sekira Rp295.900.000,- (dua ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus ribu Rupiah); dan
  2. Kerugian immateril sekira Rp500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah).
  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Tower Crane H25-24 dan Passenger Hoist SC200.
  2. Menyatakan Tower Crane H25-24 dan Passenger Hoist SC200 adalah sah milik PENGGUGAT.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan Tower Crane H25-24 dan Passenger Hoist SC200 kepada PENGGUGAT.
  4. Menyatakan dan menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per harinya terhitung sejak Gugatan a quo dikabulkan.
  5. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi dari TERGUGAT dan/atau pihak lain.
  6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT.

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak