Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
128/Pdt.G/2026/PN Bks PT Reycom Printing Solusi PT Production Rizkytama Kreasi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 128/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Reycom Printing Solusi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rinto Harsa Wardhana, S.H., M.H.PT Reycom Printing Solusi
Tergugat
NoNama
1PT Production Rizkytama Kreasi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah menurut hukum (a) Purchase Order No. PO-RPS-2300628 tertanggal 11 Agustus 2023, (b) Purchase Order No. PO-RPS-2300859 tertanggal 30 Oktober 2023, dan (c) Purchase Order No. PO-RPS-2301007 tertanggal 7 Desember 2023 sebagai perjanjian antara Penggugat dan Tergugat.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap (a) Purchase Order No. PO-RPS-2300628 tertanggal 11 Agustus 2023, (b) Purchase Order No. PO-RPS-2300859 tertanggal 30 Oktober 2023, dan (c) Purchase Order No. PO-RPS-2301007 tertanggal 7 Desember 2023.
  4. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran ganti rugi atas keterlambatan pengiriman barang kepada Penggugat berdasarkan PO, yaitu sebesar Rp.9.453.178.188,06 (sembilan miliar empat ratus lima puluh tiga juta seratus tujuh puluh delapan ribu seratus delapan puluh delapan koma enam Rupiah).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga menurut hukum (bunga moratoir) sebesar Rp.567.190.691,2836- (lima ratus enam puluh tujuh juta seratus sembilan puluh ribu enam ratus sembilan puluh satu koma dua delapan tiga enam Rupiah) untuk setiap tahunnya, terhitung sejak gugatan ini diajukan hingga putusan perkara a quo dilaksanakan oleh Tergugat.
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat mengajukan Verzet, Banding ataupun Kasasi.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak