Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
433/Pdt.G/2026/PN Bks 1.DENNY YANRI FRITZ S
2.ANNEKE FENNYTA MARGARETHA
3.ASTRID VERONICA SINLAE
3.SELVY MARIA OCTAVIA SINLAE
4.PRANTO BILTER SIHITE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 433/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 07 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DENNY YANRI FRITZ S
2ANNEKE FENNYTA MARGARETHA
3ASTRID VERONICA SINLAE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RENSUS SIMANULLANG,S.HDENNY YANRI FRITZ S
2RENSUS SIMANULLANG,S.HANNEKE FENNYTA MARGARETHA
3RENSUS SIMANULLANG,S.HASTRID VERONICA SINLAE
Tergugat
NoNama
1SELVY MARIA OCTAVIA SINLAE
2PRANTO BILTER SIHITE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Bekasi Siliwangi
2ATR/BPN KOTA BEKASI
3KPKNL KOTA BEKASI
4NOTARIS/PPAT ACHMAD SULOMO, S.H
5NOTARIS/PPAT H. IRMIK, S.H., M.H
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Moses Sinlae dan Almarhumah Yuliana Sinlae
  3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 872/Teluk Pucung beserta tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya merupakan harta peninggalan Almarhumah Yuliana Sinlae yang menjadi hak Para Penggugat selaku ahli waris.
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai, menggunakan, menjaminkan, dan mengakibatkan pelelangan atas Sertifikat Hak Milik Nomor 872 tanpa Para Penggugat selaku ahli waris merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
  5. Menyatakan Surat Pernyataan tanggal 14 April 2009 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat I adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan pembuktian.
  6. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 872/Teluk Pucung hanya dipinjamkan kepada Tergugat I dan tidak pernah dijual, dihibahkan, maupun dialihkan kepemilikannya oleh Almarhumah Yuliana Sinlae.
  7. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 298 Tahun 2003 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat IV tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat
  8. Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 55 Tahun 2018 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat V beserta Hak Tanggungan yang lahir darinya tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap Para Penggugat apabila terbukti didasarkan pada peralihan hak yang tidak sah.
  9. Memerintahkan Turut Tergugat III (KPKNL Bekasi) membatalkan seluruh proses lelang beserta Risalah Lelang atas Sertifikat Hak Milik Nomor 872/Teluk Pucung terhadap objek sengketa apabila masih berlangsung, atau menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum apabila telah dilaksanakan.
  10. Memerintahkan Turut Tergugat II (Kantor Pertanahan Kota Bekasi) untuk menindaklanjuti putusan ini memblokir Sertifikat Hak Milik Nomor 872/Teluk Pucung sementara setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
  11. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 872/Teluk Pucung kepada Para Penggugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
  12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp.900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah).
  13. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
  14. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 872 sampai putusan berkekuatan hukum tetap;
  15. Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatan melaksanakan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  16. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
  17. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

  1. SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak