Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
464/Pdt.G/2026/PN Bks EDY MART PERANGIN-ANGIN 1.PERUSAHAAN UMUM PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL (PERUMNAS)
2.KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA (KEMENTERIAN ATR/BPN RI) Cq. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI JAWA BARAT Cq. KANTOR PERTANAHAN KOTA BEKASI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 464/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDY MART PERANGIN-ANGIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erdi Karo Karo, SH.EDY MART PERANGIN-ANGIN
Tergugat
NoNama
1PERUSAHAAN UMUM PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL (PERUMNAS)
2KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA (KEMENTERIAN ATR/BPN RI) Cq. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI JAWA BARAT Cq. KANTOR PERTANAHAN KOTA BEKASI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
  3. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Keperdataan yang Sah berdasarkan perolehan hak beritikad baik atas sebidang tanah seluas 430 M?2; yang terletak di Jalan Caringin, RT 010 RW 002, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
  4. Menyatakan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 5/Bojong Rawalumbu atas nama Tergugat I (Perum Perumnas) sepanjang mengenai objek tanah milik Penggugat seluas 430 M?2; adalah Cacat Hukum, Tidak Sah, dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat dengan segala akibat hukumnya.
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk, patuh, dan menghormati putusan perkara ini, serta melepaskan atau mengeluarkan area objek tanah seluas 430 M?2; milik Penggugat dari sertipikat induk atau HPL Nomor 5/Bojong Rawalumbu atas nama Tergugat I (Perum Perumnas sepanjang mengenai objek sengketa.
  6. Memerintahkan dan menghukum Tergugat II untuk melakukan penataan batas kembali serta menerbitkan sertipikat hak baru (baik berupa Hak Milik atau Hak Guna Bangunan mandiri) atas nama Penggugat terhadap objek tanah sengketa a quo, bebas dari segala bentuk klaim hak atau beban ikatan HPL dari Tergugat I.
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk patuh pada putusan ini dan dilarang keras melakukan klaim hak, penguasaan, atau tindakan hukum apa pun di atas tanah milik Penggugat di masa yang akan datang.
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa:
    • Kerugian Materiil sebesar Rp5.187.000.000,00 (lima miliar seratus delapan puluh tujuh juta rupiah).
    • Kerugian Immateriil sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) secara tunai seketika.
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan dalam melaksanakan putusan perkara ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad).
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsider:

Atau apabila Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili, dan Memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak