Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
343/Pdt.G/2026/PN Bks Maria Virginita Napiun 1.Karsono Kehil
2.Hadiwardoyo
3.Ny. Hartati Bahar
4.Drs. Amanullah, M.Sc.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 343/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maria Virginita Napiun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Mahfut,S.H.,M.H.Maria Virginita Napiun
Tergugat
NoNama
1Karsono Kehil
2Hadiwardoyo
3Ny. Hartati Bahar
4Drs. Amanullah, M.Sc.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kota Bekasi
2Camat Kecamatan Pondok Gede
3Lurah Kelurahan Jati Melati
4Notaris / PPAT Soedirdja, SH.
5Notaris/PPAT Rachmad Umar, S.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan, Pengugat adalah ahli waris dari almarhumah Rita Biran berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 12 Juli 2019 tercatat dalam Register Kelurahan Jati Melati, Nomor: 474.5/28/352/VII  tanggal 18 Juli 2019 dan tercatat dalam Register Camat Pondok Melati Nomor: 470/192.Pem tertanggal 24 Juli 2019. Sedangkan almarhumah Rita Biran adalah Ahli waris dari Alm Daniel Saman tercatat dalam akta perkawinan No: 26/1955 tanggal 10 Agustus 1955 antara Yohanes Napoiun dengan Rita Biran;
  3. Menyatakan sah sebagai hukum, bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat;
  4. Menyatakan, Penggugat adalah sebagai pemilik dan yang berhak sebidang tanah seluas 3.180 M2 (tiga ribu seratus delapan puluh meter persegi) sesuai alas hak Letter C  No. 213 Persil 32 D. I. atas nama  Alm Danil Saman seluas  3.180 M2 (tiga ribu seratus delapan puluh meter persegi) terletak di Kp Sawah RT 07/RW 02 Kelurahan Jati Melati, Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi dengan batas-batas sebagai berikut:

-  Sebelah Utara   : Tanah milik Karsina Djimun dan Natan Kuding;

-  Sebelah Timur   : Perumahan Grend Park;

-  Sebelah Selatan : Jalan Hibah dari Alm Daniel Saman;

-  Sebelah Barat    : Jalan Rawa Gede.

  1. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang memperoleh hak atas tanah dan menerbitkan SHM No 112/Jatiranggon   yang dicoret menjadi No 5918 di atas lahan yang dikuasai Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap SHM No 112/Jatiranggon yang dicoret menjadi No. 5918 atas nama Drs. Amanullah, MSc.
  3. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa tersebut dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, berupa:
  5. Kerugian Materiil sebesar  Rp 2.000. 000.000.,-

                                          (dua milyar rupiah);

  1. Kerugian Immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,-

                                          (satu milyar rupiah);

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan tersebut;
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Bantahan (Verzet), Banding, Kasasi maupun Permohonan Kembali (Uitvoerbaar Bij Vooraad);

A t a u :

Apabila Pengadilan Negeri Bekasi, dalam hal ini Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak