| Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa terdakwa MURIZAL Bin (Alm) ZAINUDIN, pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Nopember 2025, bertempat di Ruko Jalan Raya Pondok Ungu Permai Blok DD1 No.11 RT.009 RW.010 Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 18.30 Wib ketika terdakwa MURIZAL Bin (Alm) ZAINUDIN sedang mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras di Ruko yang beralamat di Jalan Raya Pondok Ungu Permai Blok DD1 No.11 RT.009 RW.010 Kelurahan Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi diamankan oleh petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya diantaranya saksi DORLAN NAINGGOLAN dan saksi BAYU PRASETYO, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti:
- 540 (lima ratus empat puluh) butir/tablet obat jenis Tramadol ;
- 510 (lima ratus sepuluh) butir/tablet obat jenis Eximer (tablet kuning) ;
- Uang hasil penjualan sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) ;
- 1 (satu) pack plastic klip kecil ;
- 1 (satu) unit Handphone merek Xiaomi Poco M5 warna kuning ;
Selanjutnya terdakwa MURIZAL Bin (Alm) ZAINUDIN beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ;
- Bahwa pada saat dilakukan intrograsi, terdakwa MURIZAL Bin (Alm) ZAINUDIN mengakui bahwa sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol dan Eximer tersebut adalah milik BAHLUL (DPO) yang diedarkan oleh terdakwa MURIZAL Bin (Alm) ZAINUDIN ;
- Bahwa terdakwa MURIZAL Bin (Alm) ZAINUDIN mendapatkan sediaan farmasi berupa obat keras dari BAHLUL (DPO) setiap harinya untuk Tramadol sebanyak 5 (lima) box sedangkan obat keras jenis Eximer setiap 7 (tujuh) hari sebanyak 1 (satu) pot berisi 1.000 (seribu) butir/tablet ;
- Bahwa terdakwa MURIZAL Bin Alm ZAINUDIN mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol dan Exymer kepada konsumen yang datang ke tokonya dengan harga :
- Eximer tablet kuning isi 6 (enam) butir/tablet seharga Rp.10.000.00 (sepuluh ribu rupiah) ;
- Eximer tablet kuning isi 3 (tiga) butir/tablet seharga Rp.5.000.00 (lima ribu rupiah) ;
- Trmadol eceran 1 (satu) butir/tablet seharga Rp.4.000.00 (empat ribu rupiah) ;
- Bahwa uang dari hasil penjualan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol dan Eximer tersebut setiap harinya disetorkan kepada BAHLUL (DPO) yang datang ke Ruko antara Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa alasan terdakwa MURIZAL Bin (Alm) ZAINUDIN mau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol dan Eximer karena mendapatkan upah dari BAHLUL (DPO) setiap bulannya sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) selain itu juga setiap harinya terdakwa MURIZAL Bin (Alm) ZAINUDIN mendapatkan uang makan sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Jakarta Nomor: LHU.092.K.05.01.25.0054 tanggal 27 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. NURUL HIDAYAH HADIYATI, Apt., M.Si., dengan nama sampel tablet diduga Tramadol, jumlah sampel 20 tablet, dengan hasil pengujian pemerian/organolepis tablet, bulat rata warna putih, berlogo tulisan TMD 50 dan AM, kesimpulan sampel mengandung Tramadol 55,16 mg per tablet atau 110,32% ;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawa Obat Dan Makanan Di Jakarta Nomor : LHU.092.K.05.01.25.0055 tanggal 27 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleg Dra. NURUL HIDAYAH HADIYATI, Apt., M.Si., dengan nama sampel tablet warna kuning diduga Heximer, jumlah sampel 20 tablet, dengan hasil pengujian pemerian/organolepis tablet, bulat cembung berwarna kuning dengan tulisan “mf” pada satu sisi dan tanda silang pada sisi lainnya, kesimpulan sampel mengandung Triheksifenidil 2,13 mg per tablet atau 106,47% ;
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli AYI MAHPUD SIDIK, S.Si., Apt., menerangkan :
- Bahwa obat Tramadol merupakan golongan obat keras, berdasarkan penandaan label (tidak ada nama produsen, nama zat aktif, kekuatanzat aktif dan logo obat) adalah obat yang tidak memiliki izin edar BPOM ;
- Bahwa obat Triheksifenidil merupakan golongan obat keras, berdasarkan penandaan label (tidak ada nama produsen, nama zat aktif, kekuatanzat aktif dan logo obat) adalah obat yang tidak memiliki izin edar BPOM ;
- Bahwa Trmadol dan Triheksifenidil dikatagorikan sebagai sediaan farmasi ;
- Bahwa penggunaan obat keras harus di bawah pengawasan dokter yang berarti harus berdasarkan resep dokter. Salah satu dampak yang mungkin terjadi apabila tidak sesuai ketentuan adalah meningkatkan resiko efek samping. Adapun efek samping dari kandungan zat aktif dalam barang bukti adalah sebagai berikut :
- Trihexyphenidyl dapat menyebabkan pusing, mual dan muntah, sakit perut, mengantuk, penglihatan kabur, kebingungan, sulit buang air kecil, sesak nafas, takikardia, ketergantungan. Jika digunakan dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh seperti ginjal dan lever.
- Tramadol HCl dapat menyebabkan berbagai efek samping yang sifatnya ringan hingga berat, seperti pusing, sakit kepala, kantuk, mual, muntah, konstipasi, mulut kering, berkeringat, energi menurun, sulit tidur, jantung berdebar, gelisah, halusinasi, sesak napas. Penggunaan dalam dosis tinggi / durasi lama dapat menyebabkan kebingungan, keadaan seperti mimpi, rasa kehilangan identitas pribadi, gangguan bicara dan pergerakan, disorientasi, keadaan pingsan, mengantuk, depresi sistem saraf pusat, hipotensi, dan takikardia, perubahan perilaku, iritabilitas, dan letargi.
- Bahwa seluruh barang bukti yaitu Tablet Triheksipenidil dan Tablet Tramadol yang diedarkan oleh terdakwa MURIZAL Bin (Alm) ZAINUDIN merupakan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu ;
-------- Perbuatan terdakwa MURIZAL Bin (Alm) ZAINUDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa MURIZAL Bin (Alm) ZAINUDIN, pada hari Selasa tanggal 18 Nopember 2025 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Nopember 2025, bertempat di Ruko Jalan Raya Pondok Ungu Permai Blok DD1 No.11 RT.009 RW.010 Kelurahan Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 18.30 Wib ketika terdakwa MURIZAL Bin (Alm) ZAINUDIN sedang mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras di Ruko yang beralamat di Jalan Raya Pondok Ungu Permai Blok DD1 No.11 RT.009 RW.010 Kelurahan Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi diamankan oleh petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya diantaranya saksi DORLAN NAINGGOLAN dan saksi BAYU PRASETYO, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti :
- 540 (lima ratus empat puluh) butir/tablet obat jenis Tramadol ;
- 510 (lima ratus sepuluh) butir/tablet obat jenis Eximer (tablet kuning) ;
- Uang hasil penjualan sebesar Rp. 50.000.00 (lima puluh ribu rupiah) ;
- 1 (satu) pack plastic klip kecil ;
- 1 (satu) unit Handphone merek Xiaomi Poco M5 warna kuning ;
Selanjutnya terdakwa MURIZAL Bin Alm ZAINUDIN beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ;
- Bahwa pada saat dilakukan intrograsi, terdakwa MURIZAL Bin (Alm) ZAINUDIN mengakui bahwa sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol dan Eximer tersebut adalah milik BAHLUL (DPO) yang diedarkan oleh terdakwa MURIZAL Bin (Alm) ZAINUDIN ;
- Bahwa terdakwa MURIZAL Bin (Alm) ZAINUDIN mendapatkan sediaan farmasi berupa obat keras dari BAHLU setiap harinya untuk Tramadol sebanyak 5 (lima) box sedangkan obat keras jenis Eximer setiap 7 (tujuh) hari sebanyak 1 (satu) pot berisi 1.000 (seribu) butir/tablet ;
- Bahwa terdakwa MURIZAL Bin (Alm) ZAINUDIN mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol dan Exymer kepada konsumen yang datang ke tokonya dengan harga :
- Eximer tablet kuning isi 6 (enam) butir/tablet seharga Rp. 10.000.00 (sepuluh ribu rupiah) ;
- Eximer tablet kuning isi 3 (tiga) butir/tablet seharga Rp. 5.000.00 (lima ribu rupiah) ;
- Trmadol eceran 1 (satu) butir/tablet seharga Rp. 4.000.00 (empat ribu rupiah) ;
- Bahwa uang dari hasil penjualan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol dan Eximer tersebut setiap harinya disetorkan kepada BAHLUL (DPO) yang datang ke Ruko antara Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa alasan terdakwa MURIZAL Bin Alm ZAINUDI mau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol dan Eximer karena mendapatkan upah dari BAHLUL (DPO) setiap bulannya sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) selain itu juga setiap harinya terdakwa MURIZAL Bin (Alm) ZAINUDIN mendapatkan uang makan sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawa Obat Dan Makanan Di Jakarta Nomor: LHU.092.K.05.01.25.0054 tanggal 27 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleg Dra. NURUL HIDAYAH HADIYATI, Apt., M.Si., dengan nama sampel tablet diduga Tramadol, jumlah sampel 20 tablet, dengan hasil pengujian pemerian/organolepis tablet, bulat rata warna putih, berlogo tulisan TMD 50 dan AM, kesimpulan sampel mengandung Tramadol 55,16 mg per tablet atau 110,32% ;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawa Obat Dan Makanan Di Jakarta Nomor: LHU.092.K.05.01.25.0055 tanggal 27 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleg Dra. NURUL HIDAYAH HADIYATI, Apt., M.Si., dengan nama sampel tablet warna kuning diduga Heximer, jumlah sampel 20 tablet, dengan hasil pengujian pemerian/organolepis tablet, bulat cembung berwarna kuning dengan tulisan “mf” pada satu sisi dan tanda silang pada sisi lainnya, kesimpulan sampel mengandung Triheksifenidil 2,13 mg per tablet atau 106,47% ;
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli AYI MAHPUD SIDIK, S.Si., Apt., menerangkan:
-
-
- Bahwa seluruh barang bukti berupa Tramadol dan Triheksipenidil yang diedarkan oleh terdakwa MURIZAL Bin (Alm) ZAINUDIN merupakan obat keras ;
- Bahwa kegiatan terdakwa MURIZAL Bin (Alm) ZAINUDIN sudah termasuk dalam kegiatan menyimpan dan atau mengedarkan sediaan farmasi yang termasuk kegiatan praktek kefarmasian ;
- Bahwa terdakwa MURIZAL Bin (Alm) ZAINUDIN tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian, dalam hal ini mengedarkan obat keras ;
-------- Perbuatan terdakwa MURIZAL Bin (Alm) ZAINUDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--------- |