Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
434/Pdt.P/2026/PN Bks Riska Winda Krisnawati Siregar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 434/Pdt.P/2026/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon,
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menambah/mengganti nama Pemohon dari RISKA KRISNA WINDA SIREGAR menjadi RISKA WINDA KRISNAWATI SIREGAR.
  3. Memerintakan Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi untuk mendaftarkan penggantian nama tersebut dalam register yang tersedia untuk itu.
  4. Menetapkan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak