| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan memberi ijin kepada PEMOHON untuk mengganti / merubah nama PEMOHON dari nama lama : MAIDAH yang tertulis didalam putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat No. 511/Pdt.G/2019/PAJB tanggal 16 Juli 2019 juncto Akta Cerai Nomor 1915/AC/2016/PAJB tanggal 19 Agustus 2019 dirubah atau dibetulkan menjadi ARLENE AURELIA KAITLYN sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran Nomor 3216-LT-24062022-0066 tanggal 24 Juni 2022;-------------------
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan penggantian nama PEMOHON dari bernama MAIDAH menjadi ARLENE AURELIA KAITLYN disesuaikan dengan kutipan Akta Kelahiran Nomor 3216-LT-24062022-0066 tanggal 24 Juni 2022 tersebut sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap, kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi, dan Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat terkait agar perubahan nama PEMOHON yang semula Namanya MAIDAH diganti menjadi bernama ARLENE AURELIA KAITLYN dicatat dalam register yang diperlukan untuk itu;----------------------------------------------------------
- Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada PEMOHON sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku;------------------------------------------------------
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1 A Cq. Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara penetapan ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex. aeqeo et bono). |