Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.Sus/2026/PN Bks 1.SATRIYA SUKMANA, SH.
2.Fadlan Khairad Perangin Angin
IVON LISTIYONO NUGROHO BIN SOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 192/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–2875/M.2.17.3/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIYA SUKMANA, SH.
2Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IVON LISTIYONO NUGROHO BIN SOYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa IVON LISTIYONO NUGROHO Bin SOYO pada hari Senin tanggal  02 Februari 2026 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di unnamed Road Rt.002/003 Kel.Jatisampurna Kec.Jatisampurna Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

  • Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 02 Februari 2026 saksi Isharyanto, Deni Saputra dan M Rizki Aditya yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin edar kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian disekitaran daerah rawalumbu kota bekasi selanjutnya saksi Isharyanto, Deni Saputra dan M Rizki Aditya melakukan penyelidikan ke daerah tersebut lalu sekira pukul 11.30 Wib saksi Isharyanto, Deni Saputra dan M Rizki Aditya menemukan sebuah toko yang beralamatkan di unnamed Road Rt.002/003 Kel.Jatisampurna Kec.Jatisampurna Kota Bekasi tersebut melihat adanya jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter di toko tersebut Selanjutnya saksi Isharyanto, Deni Saputra dan M Rizki Aditya mendatangi toko obat tersebut dan melakukan introgasi yang mengaku bernama  terdakwa selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledaan, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 292 (dua ratus sembilan puluh dua) butir pil berwarna putih dengan berkemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG” ;
  • Uang hasil penjualan Rp.797.000.- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah handphone merk Infinix beserta kartunya dengan nomor 082245748271;

Selanjutnya saksi Isharyanto, Deni Saputra dan M Rizki Aditya melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr.MAHDI (DPO) yang diantarkan kepada Terdakwa ke toko yang dijaga oleh Terdakwa untuk Terdakwa edarkan dengan cara di jual di toko tersebut.

  • Bahwa Terdakwa bertugas menjaga toko tersebut beralamat di unnamed Road Rt.002/003 Kel.Jatisampurna Kec.Jatisampurna Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut Terdakwa  setorkan kepada sdr. MAHDI (DPO).
  • Bahwa Terdakwa  menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • pil putih berkemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG" dijual dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per lembar atau ½ lembar seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa  sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat unnamed Road Rt.002/003 Kel.Jatisampurna Kec.Jatisampurna Kota Bekasi terdakwa mendapatkan upah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari, adapun omset penjualan sebesar Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah)
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa IVON LISTIYONO NUGROHO BIN SOYO diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/090/II/2026/FPP tanggal 12 Februari 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa IVON LISTIYONO NUGROHO Bin SOYO pada hari Senin tanggal  02 Februari 2026 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di unnamed Road Rt.002/003 Kel.Jatisampurna Kec.Jatisampurna Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 11.30 Wib saksi Isharyanto, Deni Saputra dan M Rizki Aditya yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota di toko yang beralamatkan di unnamed Road Rt.002/003 Kel.Jatisampurna Kec.Jatisampurna Kota Bekasi penangkapan dan penggeledaan, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 292 (dua ratus sembilan puluh dua) butir pil berwarna putih dengan berkemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG” ;
  • Uang hasil penjualan Rp.797.000.- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah handphone merk Infinix beserta kartunya dengan nomor 082245748271;

Selanjutnya saksi Isharyanto, Deni Saputra dan M Rizki Aditya melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr.MAHDI (DPO) yang diantarkan kepada Terdakwa ke toko yang dijaga oleh Terdakwa untuk Terdakwa edarkan dengan cara di jual di toko tersebut.

  • Bahwa Terdakwa bertugas menjaga toko tersebut beralamat di unnamed Road Rt.002/003 Kel.Jatisampurna Kec.Jatisampurna Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut Terdakwa  setorkan kepada sdr. MAHDI (DPO).
  • Bahwa Terdakwa  menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • pil putih berkemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG" dijual dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per lembar atau ½ lembar seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa  sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat unnamed Road Rt.002/003 Kel.Jatisampurna Kec.Jatisampurna Kota Bekasi terdakwa mendapatkan upah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari, adapun omset penjualan sebesar Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah)
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa IVON LISTIYONO NUGROHO BIN SOYO diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/090/II/2026/FPP tanggal 12 Februari 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
  • Bahwa Terdakwa merupakan lulusan SD dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya