| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sesuai kesepakatan 2 September 2012 yaitu 129.000 m2 x Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) sehingga total Rp. 645.000.000.000 (enam ratus empat puluh lima milyar rupiah)
- Meletakan Sita Jaminan terhadap gedung Apartment Kemang View sebagai jaminan hutang Tergugat kepada Penggugat;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono). |