| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
2. Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon yang semula bernama KHAIRUNISA NOVIANTI sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal 19 November 2016, Nomor 3275- LU-07122016-0021 menjadi KHAIRUNNISA NOVIANTI adalah sah menurut hukum.
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi untuk dicatat dalam register yang disediakan.
4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon. |