Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2025/PN Bks Gerhana Wiradika Adithya Utama Selaku Legal Officer PT WORLDWIDE RESINS DAN CHEMICALS INDONESIA CV. REYASA NANDAMAR INDAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Gerhana Wiradika Adithya Utama Selaku Legal Officer PT WORLDWIDE RESINS DAN CHEMICALS INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CV. REYASA NANDAMAR INDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 24.649.100,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan WANPRESTASI (Ingkar Janji);
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT secara tunai sebesar Rp. 24.649.100,- (dua puluh empat juta enam ratus empat puluh sembilan ribu seratus rupiah);
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset TERGUGAT baik atas barang bergerak maupun barang tidak bergerak;
  5. Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau,

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak