| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI
Jl. Veteran No. 1, Bekasi
|
|
P-29
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK. PDM: 99/M.2.17/Enz.1/08/2026
- Identitas Terdakwa :
|
Nama lengkap
|
:
|
MUHAMMAD RIFQI AZHARI Alias KIKI Bin ARI SYAFARULLAH
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bekasi
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
21 tahun / 31 Maret 2005
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Dewi Sartika Rt.005 Rw.006 Kel. Margahayu Kec. Bekasi timur Kota Bekasi
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak bekerja
|
|
Pendidikan
|
|
SMP
|
|
No Identitas KTP
|
|
3275013103050001
|
- Penahanan :
|
Riwayat Penahanan Terdakwa
|
|
|
|
-
|
Ditahan Penyidik
|
:
|
19 Mei 2026 s/d 7 Juni 2026
|
|
|
-
|
Diperpanjang Kejaksaan
|
:
|
8 Juni 2026 s/d 17 Juli 2025
|
|
|
-
|
Perpanjangan oleh PN 1
|
:
|
18 Juli 2026 s/d 17 Agustus 2026
|
|
|
-
|
Penahanan oleh JPU
|
:
|
6 Agustus 2026 s/d 25 Agustus 2026
|
| |
|
|
|
|
|
- Dakwaan:
Primair
Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIFQI AZHARI Alias KIKI Bin ARI SYAFARULLAH pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan Mei 2026 atau setidak tidaknya pada tahun 2026, bertempat di pinggir jalan dekat tiang listrk di Jl. Kemang Sari 4 RT.001 Rw.011 Kel. Jatimakmur Kec. Pondok Gede Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 01.00 WIB di pinggir Jalan di Jl. Dewi Sartika, Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, saat anggota Polisi Polres yaitu saksi Brigadir Derry Pramana, saksi Briptu Soni Hermanto, saksi Bripda Septa Tryantama Laksono dan saksi Brigadir Dicky Pangestu sedang melakukan patroli dengan sasaran pencegahan terjadinya tawuran dan aksi balap liar kemudian melihat terdakwa dan saksi Muhammad Helmi Dwi Saputra sedang duduk-duduk kemudian karena curiga dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa lalu mengamankan 1 (satu) Unit handpone merek Redmi C31 warna Silver milik terdakwa lalu ditemukan foto-foto diberi tanda panah didalam handphone tersebut dan terdakwa mengaku bahwa berjualan narkotika jenis tembakau sintetis dan menyimpannya di rumah terdakwa di Jl.Dewi Sartika Rt.005 Rw.006 Kel Margahayu Kec Bekasi Timur Kota Bekasi sedangkan di hp saksi MUHAMMAD HELMI DWI PUTRA Alias HELMI Bin Alm WARYO tidak terdapat foto-foto dan percakapan caht yang mencurigakan.
- Bahwa sekira jam 01.20 Wib, saksi Brigadir Derry Pramana, saksi Briptu Soni Hermanto, saksi Bripda Septa Tryantama Laksono dan saksi Brigadir Dicky Pangestu sampai di di rumah terdakwa di Jl.Dewi Sartika Rt.005 Rw.006 Kel Margahayu Kec Bekasi Timur Kota Bekasi kemudian melakukan penggeledahan rumah tersebut dan menemukan 1 (satu) buah tas gendong bercorak merek VANS yang terletak diatas lantai dipojokan ruangan tamu rumah di dalam tas tersebut berisi 1 (satu) buah kemasan toples plastik bekas wafer roll merek Cho-cho dengan tutup warna hijau yang berisi daun kering Narkotika jenis tembakau sintetis, 1 ( Satu) bungkus plastik bening ukuran sedang dengan berat brutto 127,6 dan 1 (satu) buah botol kaca kosong bekas kemasan cairan atau bibit sintetis, 1 (satu) buah lakban warna merah dan beberapa plastik-plastik klip bening ukuran kecil kemudia terdakwa dan barang bukti dibawa ke polres metro bekasi kota untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa terdakwa mengaku tidak ada keterlibatan saksi. MUHAMMAD HELMI DWI PUTRA Alias HELMI Bin Alm) WARYO) dalam perbuatan menjual dan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis,
- Bahwa pada hari jumat tanggal 15 Mei 2026, di Jl. Dewi Sartika GG Tongkol, Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi dengan menggunakan handphone terdakwa memesan spray atau cairan sintetis dari akun instagram yang bernama kentang thingtung.co (pemilik akun : belum tertangkap) sebanyak 10 ml dengan harga Rp. 1.000.000 (Satu juta rupiah) lalu sekira pukul 23.00 WIB, di pinggir jalan dekat tiang listrk di Jl. Kemang Sari 4 RT.001 Rw.011 Kel. Jatimakmur Kec. Pondok Gede Kota Bekasi, terdakwa mengambil spray atau cairan sintetis seorang diri dan membeli tembakau biasa dari toko tembakau yang tidak mengingat nama tokonya yang berada di sekitaran dekat terminal kota Bekasi lalu terdakwa mencampurkan tembakau biasa sebanyak 63 (Enam puluh tiga) Gram dengan bahan cairan sintetis 10 ml di dalam wadah toples kemasan bekas wafer roll merek Cho Cho dengan tutup warna hijau dan kemudian terdakwa tutup rapat sehingga menjadi narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 63 (Enam puluh tiga) Gram
- Bahwa 63 (Enam puluh tiga) Gram tersebut sudah terjual sekira sebanyak 9,5 ( Sembilan Koma lima) Gram kepada 10 orang yang tidak dikenal melalui akun instagram THECRABYCRABS.Co.milik terdakwa tersebut dan terdakwa telah mengunakan tembakau sinte sebanyak 1,3 (Satu Koma tiga) kemudian sisa dijadikan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis didalam 1 (satu) buah kemasan toples plastik bekas wafer roll merek Cho Cho dengan tutup warna hijau dengan berat brutto 127,6 (seratus dua puluh tujuh koma enam) Gram dan netto : 52,23 (Lima puluh dua koma dua puluh tiga) yang disita Polisi pada saat penangkapan.
- Bahwa 10 orang pembeli yang membeli narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak : 9,5 ( Sembilan Koma Lima) Gram narkotika jenis tembakau sintetis yang terjual yaitu
- Paket 50 Ribu (0,8 Gram) pada hari sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira jam 04.00 Wib di daerah jl. Cut Mutia, Margahayu Bekasi timur Kota bekasi yang saya tidak ingat persis lokasi tepatnya yang paket narkotika jenis tembakau sintetis saya taruh dibawah batu dan dipinggir jalan;
- Paket 50 Ribu (0,8 Gram) pada hari sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira jam 06.00 Wib di daerah Dewi sartika, Margahayu Bekasi timur Kota bekasi yang saya tidak ingat persis lokasi tepatnya yang paket narkotika jenis tembakau sintetis saya taruh diatas rerumputan yang berada dipinggir jalan;
- Paket 100 Ribu (1,3 Gram) pada hari sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira jam 08.40 Wib di daerah Dewi sartika, Margahayu Bekasi timur Kota bekasi yang saya tidak ingat persis lokasi tepatnya yang paket narkotika jenis tembakau sintetis saya taruh dibawah batu dekat tiang telepon yang berada dipinggir jalan;
- Paket 50 Ribu (0,8 Gram) pada hari sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira jam 09.00 Wib di daerah Rawa panjang, Bekasi timur Kota bekasi yang saya tidak ingat persis lokasi tepatnya yang paket narkotika jenis tembakau sintetis saya taruh dibawah batu didalam gang samping jembatan;
- Paket 50 Ribu (0,8 Gram) pada hari sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira jam 11.00 Wib di daerah Rawalumbu, Bekasi timur Kota bekasi yang saya tidak ingat persis lokasi tepatnya yang paket narkotika jenis tembakau sintetis saya taruh didalam gang disamping rumah warga;
- Paket 100 Ribu (1,3 Gram) pada hari sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira jam 13.00 Wib di daerah Dewi sartika, Margahayu Bekasi timur Kota bekasi yang saya tidak ingat persis lokasi tepatnya yang paket narkotika jenis tembakau sintetis saya taruh dibawah batu dpinggir gang rumah saya gang tongkol;
- Paket 50 Ribu (0,8 Gram) pada hari sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira jam 13.45 Wib di daerah Dewi sartika, Bekasi timur Kota bekasi yang saya tidak ingat persis lokasi tepatnya yang paket narkotika jenis tembakau sintetis saya taruh dibawah papan kayu yang terletak didepan sekolah SDN margahayu 18 Bekasi;
- Paket 50 Ribu (0,8 Gram) pada hari sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira jam 14.00 Wib di daerah Cutmutia Bekasi timur Kota bekasi tepatnya didepan kampus UNISMA kota bekasi yang paket paket narkotika jenis tembakau sintetis saya taruh disamping tiang listrik dibawah batu;
- Bahwa modal awal terdakwa sebesar Rp. 1.025.000 ( Satu juta Dua puluh lima ribu rupiah) yaitu : membeli cairan sintetis sebanyak 10 ml seharga Rp. 1.000.000 ( Satu juta rupiah) dan tembakau biasa sebanyak 63 (Enam puluh tiga) Gram seharga : Rp. 25.000 (Dua puluh lima ribu rupiah). Adapun dari narkotika jenis tembakau sintetis yang terjual, terdakwa mendapatkan uang sebanyak Rp. 650.000 ( Enam ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga terdakwa belum mendapat keuntungan dari penjualan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut karena masih ada sisa narkotika jenis tembakau sintetis yang belum terjual yang menjadi barang bukti, pada saat terdakwa ditangkap petugas polisi
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3212/NNF/2026 tanggal 23 Juni 2026 yang ditandagtangani oleh Sandhy Santoso, S.Farm, Apt dan Triwulandari.SH. selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap :1 (satu) bua amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat : 1 (satu) buah kemasan toples plastik bekas wafer roll merek Cho Cho berisikan daun-daun kering dengan berat netto 49,8800 gram (sisa lab 49,5400 gram), diberi nomor barang bukti 2209/2026/OF
setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3212/NNF/2026 berupa daun-daun kering benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang prubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ berupa tanaman tanpa memiliki surat ijin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Subsidiair
Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIFQI AZHARI Alias KIKI Bin ARI SYAFARULLAH pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan Mei 2026 atau setidak tidaknya pada tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan di Jl. Dewi Sartika, Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 01.00 WIB, di pinggir Jalan di Jl. Dewi Sartika, Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, saat anggota Polisi Polres yaitu saksi Brigadir Derry Pramana, saksi Briptu Soni Hermanto, saksi Bripda Septa Tryantama Laksono dan saksi Brigadir Dicky Pangestu sedang melakukan patroli dengan sasaran pencegahan terjadinya tawuran dan aksi balap liar kemudian melihat terdakwa dan saksi Muhammad Helmi Dwi Saputra sedang duduk-duduk kemudian karena curiga dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa lalu mengamankan 1 (satu) Unit handpone merek Redmi C31 warna Silver milik terdakwa lalu ditemukan foto-foto diberi tanda panah didalam handphone tersebut dan terdakwa mengaku bahwa berjualan narkotika jenis tembakau sintetis dan menyimpannya di rumah terdakwa di Jl.Dewi Sartika Rt.005 Rw.006 Kel Margahayu Kec Bekasi Timur Kota Bekasi sedangkan di hp saksi MUHAMMAD HELMI DWI PUTRA Alias HELMI Bin Alm WARYO tidak terdapat foto-foto dan percakapan caht yang mencurigakan.
- Bahwa sekira jam 01.20 Wib, saksi Brigadir Derry Pramana, saksi Briptu Soni Hermanto, saksi Bripda Septa Tryantama Laksono dan saksi Brigadir Dicky Pangestu sampai di di rumah terdakwa di Jl.Dewi Sartika Rt.005 Rw.006 Kel Margahayu Kec Bekasi Timur Kota Bekasi kemudian melakukan penggeledahan rumah tersebut dan menemukan 1 (satu) buah tas gendong bercorak merek VANS yang terletak diatas lantai dipojokan ruangan tamu rumah di dalam tas tersebut berisi 1 (satu) buah kemasan toples plastik bekas wafer roll merek Cho-cho dengan tutup warna hijau yang berisi daun kering Narkotika jenis tembakau sintetis, 1 ( Satu) bungkus plastik bening ukuran sedang dengan berat brutto 127,6 dan 1 (satu) buah botol kaca kosong bekas kemasan cairan atau bibit sintetis, 1 (satu) buah lakban warna merah dan beberapa plastik-plastik klip bening ukuran kecil kemudia terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi kota untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3212/NNF/2026 tanggal 23 Juni 2026 yang ditandagtangani oleh Sandhy Santoso, S.Farm, Apt dan Triwulandari.SH. selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap :1 (satu) bua amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat : 1 (satu) buah kemasan toples plastik bekas wafer roll merek Cho Cho berisikan daun-daun kering dengan berat netto 49,8800 gram (sisa lab 49,5400 gram), diberi nomor barang bukti 2209/2026/OF
setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2379/2025/PF s.d 2383/2025/PF berupa daun-daun kering benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang prubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa memiliki surat ijin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 1 Tahun 2023 KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
|
|
Bekasi, 6 Agustus 2026
|
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
|
Septerina Nellaita, S.H.
|
|
Jaksa Madya
|
|