Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
358/Pid.B/2025/PN Bks DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. ANGGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 358/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4803 /M.2.17/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------ Bahwa terdakwa ANGGA  pada hari Sabtu  tanggal 10 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei,  atau setidak—tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Bunga No. 6 Rt.004 Rw.003 Kel. Mustikajaya Kec. Mustikajaya Kota Bekasi,   atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 Wib, pada saat Saksi PEBRI SAPUTRA sedang tidur dikontrakan Saksi PEBRI SAPUTRA yang beralamat di Taman Alamanda 2 Blok EC4/17 RT.005 RW.010 Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi datang Terdakwa dengan mengetuk pintu dan membangunkan Saksi PEBRI SAPUTRA dan mengatakan bahwa ingin meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega ZR warna hitam merah, tahun 2009, No.Pol B 6591 FTZ milik Saksi PEBRI SAPUTRA  dengan maksud untuk menghampiri bos Terdakwa karena mobil bos Terdakwa mogok. Setelah Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega ZR warna hitam merah, tahun 2009, No.Pol B 6591 FTZ  milik Saksi PEBRI SAPUTRA, sepeda motor tersebut tidak langsung dikembalikan kepada Saksi PEBRI SAPUTRA melainkan sepeda motor tersebut digadaikan kepada Sdr. JAWIR sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya karena sepeda motor milik Saksi PEBRI SAPUTRA belum juga dikembalikan kepada Terdakwa, selanjutnya Saksi PEBRI SAPUTRA mencari dan mendatangi Terdakwa untuk menanyakan keberadaan sepeda motor milik Saksi PEBRI SAPUTRA dan Terdakwa mengaku bahwa sepeda motor tersebut sudah digadaikan kepada Sdr. JAWIR .
  •  Bahwa Terdakwa dalam hal menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega ZR warna hitam merah, tahun 2009, No.Pol B 6591 FTZ  tanpa seijin dari Saksi PEBRI SAPUTRA selaku pemiliknya, selanjutnya Terdakwa dilaporkan oleh Saksi PEBRI SAPUTRA kepihak berwajib yaitu Polsek Bantargebang, dan sampai saat ini 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega ZR warna hitam merah, tahun 2009, No.Pol B 6591 FTZ  milik Saki PEBRI SAPUTRA tidak dikembalikan oleh terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi PEBRI SAPUTRA mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

------------- Perbuatan terdakwa ANGGA  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa ANGGA  pada hari Sabtu  tanggal 10 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei,  atau setidak—tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Bunga No. 6 Rt.004 Rw.003 Kel. Mustikajaya Kec. Mustikajaya Kota Bekasi,   atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan , menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 Wib, pada saat Saksi PEBRI SAPUTRA sedang tidur dikontrakan Saksi PEBRI SAPUTRA yang beralamat di Taman Alamanda 2 Blok EC4/17 RT.005 RW.010 Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi datang Terdakwa dengan mengetuk pintu dan membangunkan Saksi PEBRI SAPUTRA dan mengatakan bahwa ingin meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega ZR warna hitam merah, tahun 2009, No.Pol B 6591 FTZ milik Saksi PEBRI SAPUTRA  dengan maksud untuk menghampiri bos Terdakwa karena mobil bos Terdakwa mogok. Mendengar hal tersebut Saksi PEBRI SAPUTRA merasa percaya kemudian memberikan kunci motor tersebut kepada Terdakwa;
  • Bahwa setelah Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega ZR warna hitam merah, tahun 2009, No.Pol B 6591 FTZ  milik Saksi PEBRI SAPUTRA, sepeda motor tersebut tidak langsung dikembalikan kepada Saksi PEBRI SAPUTRA melainkan sepeda motor tersebut digadaikan kepada Sdr. JAWIR sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
  •  Bahwa Terdakwa dalam hal menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega ZR warna hitam merah, tahun 2009, No.Pol B 6591 FTZ  tanpa seijin dari Saksi PEBRI SAPUTRA selaku pemiliknya, selanjutnya Terdakwa dilaporkan oleh Saksi PEBRI SAPUTRA kepihak berwajib yaitu Polsek Bantargebang, dan sampai saat ini 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega ZR warna hitam merah, tahun 2009, No.Pol B 6591 FTZ  milik Saki PEBRI SAPUTRA tidak dikembalikan oleh terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi PEBRI SAPUTRA mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

-------------- Perbuatan terdakwa ANGGA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya