INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
266/Pdt.G/2025/PN Bks | Junardi | 1.Nafrantilofa 2.Kuan Loi 3.Wahyu Priyantoro 4.Irene Lim 5.Roy Manik 6.Abdy Erka Putra 7.Liem Sian Tjie 8.PT. Surya Mitratama Persada (PT. SMP) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 266/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2.Menyatakan sah dan berharga serta telah sesuai prosedur hukum yang berlaku jual beli tanah dan bangunan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT VI’
3.Menyatakan perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, dan TERGUGAT V, yang tidak melakukan permohonan Anamaning dan permohonan pengangkatan Sita Eksekusi yang telah diletakkan pada tanggal 18 November 2020 yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bekasi berdasarkan Penetapan Nomor 10/Eks.G/2020/PN Bks juncto Nomor: 553/Pdt.G/2016/PN.Bks jo. Nomor 538/PDT/2017/PT.BDG jo. Nomor 1783 K/Pdt/2018 tanggal 30 September 2020, atau setidak tidaknya bisa mengajukan Gugatn untuk bisa terlaksananya apa yang ada di dalam amar Putusan Nomor : 299 K/Pdt/2023 tanggal 15 Maret 2023, malah membuat Laporan Polisi terhadap PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum’
4.Menguatkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 299 K/Pdt/2023 tanggal 15 Maret 2023;
5.Menyatakan Pelaksanaan Eksekusi yang telah dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2023 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
6.Memerintahkan kepada TERGUGAT VII agar memindahkan kembali pagar batas kepada tempatnya semula;
7.Menetapkan biaya perkara menurut hukum |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |