| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Perjanjian Penyelesaian Utang tanggal 2 November 2025 adalah sah secara hukum dan mengikat sebagai undang-undang bagi Penggugat dan Tergugat.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat terhadap Perjanjian Penyelesaian Utang tanggal 2 November 2025.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp401.430.000,00 (empat ratus satu juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir senilai 6% (enam persen) dari nilai Utang Tergugat sehingga jumlahnya adalah sebesar Rp24.085.800,00 (dua puluh empat juta delapan puluh lima ribu delapan ratus rupiah) yang dihitung sejak tanggal Gugatan a quo didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi.
- Menyatakan Putusan a quo dapat bersifat serta merta dan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding ataupun kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sehubungan dengan perkara a quo.
Atau
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |