INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G.S/2025/PN Bks | MUHAMMAD SODIQIN | PT. BFI FINANCE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G.S/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 179.460.000,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat Keseluruhannya ;
2.Menyatakan secara hukum Perjanjian kontrak Nomor : 5132404305 tanggal. 11-06 - 2024 sah secarah hukum ;
3.Menyatakan secara hukum kendaraan Toyota Grand New Innova 2.4 AT DF Nopol : 2534 BRW, ditarik secara paksa dan dijual sepihak oleh Tergugat adalah tidak sah ;
4.Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
5.Menghukum Tergugat untuk Membayar Kerugian Kepada Penggugat dengan rincian :
5.1.Uang muka sebesar Rp. 127.500.000,. (lima ratus ribu rupiah)
5.2.Cicilan perbulannya Rp. 8.660.000., (delapan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) X 6 (enam bulan) yang sudah dibayarkan sebesar Rp. 51.690.000,. (lima puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ;
5.3.Total kerugian sebesar Rp. 179.460.000., (seratus tujuh sembilan juta empat ratus enam puluh ribu rupiah);
6.Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan Kendaraan Toyota Grand New Innova 2.4 AT DF Nopol : 2534 BRW kepada Penggugat dalam keadaan semula ;
7.Menyatakan secara hukum Gugatan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskiupun ada upaya perlawanan dari Tergugat. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |